Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2025/PN Tjp FATWA REDHA RESTU MARTANITA panggilan ENIT Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2025/PN Tjp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/58/II/RES.1.6/2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1FATWA REDHA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RESTU MARTANITA panggilan ENIT[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa RESTU MARTANITA Pgl ENIT pada hari Senin tanggal 13 bulan Januari tahun 2025, sekira pukul 09.00 WIB bertempat di Jorong Mungka Tangah Kenagarian Mungka Kecamatan Mungka Kabupaten Lima Puluh Kota, atau pada tempat lain dimana Pengadilan Negeri Tanjung Pati berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Penganiayaan Ringan” perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Pada Senin tanggal 13 bulan Januari tahun 2025, sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa didatangi oleh saksi RIRI FEBRIO bernama RIRI FEBRIO Pgl RIRI untuk mengkonfirmasi perihal chat Whatss app darinya “URUS LAH ANAK ANG YANG DICIPANAS (uruslah anakmu yang di cipinas)” yang mana chat tersebut dikirimkan kepada istri saksi RIRI FEBRIO dengan tujuan agar  istri saksi RIRI FEBRIO mengira bahwa saksi RIRI FEBRIO selingkuh dan mengira saksi RIRI FEBRIO memiliki anak di daerah cipanas, tak terima dengan perkataan tersebut, saksi RIRI FEBRIOpun menanyakan langsung kepadanya dan ia menjawab agar tak mengurus lagi urusannya dan mengusir saksi RIRI FEBRIO hingga saksi RIRI FEBRIO pun tersulut emosi lalu keluar dan mengatakan bahwa ia memakan harta anak yatim dan hal tersebut menyebabkannya ia emosi dan sempat mengangkat daster dan celana dalam yang dipakainya kemudian menungging mengarahkan kepada saksi RIRI FEBRIO dan mengejar saksi RIRI FEBRIO. 

Pada saat kejar-kejaran tersebut terdakwa terlihat mengambil sebuah kayu bidara sepanjang sekira 1 (satu) meter di belakang sebuah mobil kijang warna merah yang terparkir di garasi dekat rumah terdakwa lalu melemparkannya kepada saksi RIRI FEBRIO sebanyak  7 (tujuh) kali namun berhasil saksi RIRI FEBRIO hindari.

  • Kemudian sembari mengejar saksi RIRI FEBRIO, Terdakwa memanggil bibi saksi RIRI FEBRIO bernama DESMAINAR Pgl IDES untuk keluar rumah dan mengeluarkan perkataan kotor “GACIK KARAGEK LAH KAU, GARA GARA KAU KO” (ANJING, KELUARLAH KAU, GARA GARA KAMU INI) yang mana rumahnya berjarak 5 (lima) meter dari rumah orang tua saksi RIRI FEBRIO, dan saksi RIRI FEBRIO pun melihat kearah bibi saksi RIRI FEBRIO bernama DESMAINAR Pgl IDES, pada saat itu pandangan saksi RIRI FEBRIO teralihkan dan terlihat Terdakwa tiba tiba sudah berada di dekat saksi RIRI FEBRIO berjarak sekira 2 (dua) meter kemudian memukulkan kayu tersebut hingga mengenai wajah saksi RIRI FEBRIO bagian kanan, setelah  hal tersebut terlihat lagi Terdakwa akan memukulkan lagi kayu tersebut menggunakan tangan kanannya, namun saksi RIRI FEBRIO terangkan bahwa pada pemukulan yang terkahir berhasil saksi RIRI FEBRIO tangkis dengan menggunakan tangan kiri kemudian merebut kayu tersebut menggunakan tangan kanan saksi RIRI FEBRIO.
  • Setelah kayu direbut saksi RIRI FEBRIO pun mendorong Terdakwa hingga menyebabkan ia jatuh dan terduduk. Setelah kayu tersebut berhasil saksi RIRI FEBRIO rebut saksi RIRI FEBRIO pun meninggalkan Terdakwa yang sudah ditenangkan oleh anaknya menuju ke rumah bibi saksi RIRI FEBRIO DESMAINAR Pgl IDES dan menyimpan kayu tersebut di rumah bibinya DESMAINAR Pgl IDES.
  • Dari peristiwa tersebut saksi RIRI FEBRIO mengalami bengkak dan kemerahan di pipi sebelah kanan saksi, dan dari hasil pemeriksaan dr. FADLY HARIZULHAKIM pada 01 Januari 2024 pada pukul 17.22 WIB terhadap saksi RIRI FEBRIO bahwa memang terdapat memar bengkak serta kemerahan pada pipi kanan di bawah mata saksi RIRI FEBRIO namun hal tersebut tidak mempengaruhi aktifitas sehari-hari pelapor  dan pekerjaan Saksi RIRI FEBRIO sebagai tukang kayu karena setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tanda vital, laju nafas, detak jantung, serta pandangan pelapor didapati dalam keadaan normal. 

Perbuatan terdakwa yang telah dilakukannya diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 352 ayat (1) KUH.Pidana tentang Penganiayaan Ringan sebagaimana tedapat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana;

Pihak Dipublikasikan Ya