| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan tahun lahir pada Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor: 1801-LT-26082025-0056 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Selatan tanggal 26 Agustus 2025. Semula tertulis Lahir di di Lampung Selatang tanggal 02 April 2022, menjadi Lahir di Lampung Selatang tanggal 02 April 2020,
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lima Puluh Kota setelah menerima Salinan penetapan ini, kalau akta kelahiran Pemohon, untuk dapat diperbaiki
- Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|