Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2025/PN Tjp ELFINDA Alias LINDA TENTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2025/PN Tjp
Tanggal Surat Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ELFINDA Alias LINDA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IRWAN SHI MHELFINDA Alias LINDA
Tergugat
NoNama
1TENTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 57.550.000,00
Petitum
PRIMER
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan seluruh bukti-bukti yang Penggugat ajukan dalam gugatan ini sah secara hukum;
  3. Menyatakan demi hukum Tergugat telah Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas dan seketika Kewajiban Pelunasan Hutangnya kepada Penggugat, sebesar Rp. 57.550.000 (lima puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar segala kerugian Penggugat yang timbul dari akibat wanprestasi Tergugat, dengan uraian sebagai berikut;
    • Kerugian mengganti bunga uang pihak lain untuk menutupi pinjaman Tergugat sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah);
    • Kerugian atas kehilangan keuntungan modal sebesar Rp. 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
    • Kerugian biaya yang timbul dari adanya gugatan ini sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah);
  6. Menyatakan sah secara hukum sita jaminan atas barang bergerak milik Tergugat, dan apabila tidak mencukupi dapat ditambah dengan barang tidak bergerak milik Tergugat sebagai jaminan pelunasan hutang;
  7. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Keberatan (Uit voerbaar bij vooraad);
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

SUBSIDAIR

Atau apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara in berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak