| Petitum |
PRIMER
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan seluruh bukti-bukti yang Penggugat ajukan dalam gugatan ini sah secara hukum;
- Menyatakan demi hukum Tergugat telah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas dan seketika Kewajiban Pelunasan Hutangnya kepada Penggugat, sebesar Rp. 57.550.000 (lima puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala kerugian Penggugat yang timbul dari akibat wanprestasi Tergugat, dengan uraian sebagai berikut;
- Kerugian mengganti bunga uang pihak lain untuk menutupi pinjaman Tergugat sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah);
- Kerugian atas kehilangan keuntungan modal sebesar Rp. 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
- Kerugian biaya yang timbul dari adanya gugatan ini sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah);
- Menyatakan sah secara hukum sita jaminan atas barang bergerak milik Tergugat, dan apabila tidak mencukupi dapat ditambah dengan barang tidak bergerak milik Tergugat sebagai jaminan pelunasan hutang;
- Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Keberatan (Uit voerbaar bij vooraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara in berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |