Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.Sus/2024/PN Tjp GHINA NAUFALIZA S, S.H. 1.ARDISON Pgl. ICON
2.IDE CITRA Pgl. IDE
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 34/Pid.Sus/2024/PN Tjp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-921/L.3.12/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GHINA NAUFALIZA S, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDISON Pgl. ICON[Penahanan]
2IDE CITRA Pgl. IDE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa ARDISON Pgl. ICON bersama-sama dengan Terdakwa IDE CITRA Pgl. IDE, pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 10.30 WIB. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Pinggir Jalan Jorong Pasar Baru Kenagarian Pangkalan Kecamatan Pangkalan Koto Baru Kabupaten Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WIB. bertempat di rumah Terdakwa ARDISON Pgl. ICON di Jorong Cinta Maju Kenagarian Durian Tinggi Kecamatan Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota, Terdakwa IDE CITRA Pgl. IDE yang sedang berada di rumah tersebut menyuruh Terdakwa ICON untuk membeli dan menjemput Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada Pgl. EDI (DPO) di Jorong Panang Kenagarian Tanjung Balit Kecamatan Pangkalan Koto Baru Kabupaten Lima Puluh Kota. Terdakwa IDE kemudian menyerahkan 1 (satu) buah buku catatan isi 100 warna coklat corak batik yang berisikan catatan pembelian BBM yakni 57 (lima puluh tujuh) buah jerigen berisikan BBM jenis Pertalite dan 3 (tiga) buah jerigen berisikan BBM jenis Bio Solar serta menyerahkan uang sejumlah Rp. 20.715.000,- (dua puluh juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah) untuk pembelian BBM dan uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk biaya transportasi dan upah secara tunai kepada Terdakwa ICON. Sekira pukul 24.00 WIB. Terdakwa ICON pergi menjemput 1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi L 300 jenis Pick up warna hitam dengan Nomor Polisi BA 8289 CM milik Terdakwa IDE dan 60 (enam puluh) buah jerigen kapasitas 35 (tiga puluh lima) Liter ke rumah Terdakwa IDE di Jorong Cinta Maju Kenagarian Durian Tinggi Kecamatan Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota dan kemudian langsung berangkat ke rumah Pgl. EDI (DPO). Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 02.00 WIB., Terdakwa ICON sampai di rumah Pgl. EDI (DPO) dan berhenti untuk istirahat tidur. Kemudian sekira pukul 06.00 WIB., setelah bangun Terdakwa ICON bertemu dengan Pgl. EDI (DPO) dan menyuruh Pgl. EDI (DPO) membeli BBM jenis Pertalite dan Bio Solar sesuai permintaan Terdakwa IDE yang termuat dalam buku catatan milik Terdakwa IDE. Terdakwa ICON juga menyerahkan uang sejumlah Rp. 20.715.000,- (dua puluh juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah) kepada Pgl. EDI (DPO) secara tunai. Setelah membaca isi buku catatan tersebut, Pgl. EDI (DPO) kemudian memindahkan 60 (enam puluh) jerigen dari 1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi L 300 jenis Pick up yang dibawa Terdakwa ICON ke teras rumah Pgl. EDI (DPO) dan memindahkan beberapa buah jerigen ke dalam 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna hitam milik Pgl. EDI (DPO). Pgl. EDI (DPO) lalu berangkat menuju SPBU Tanjung Balit di Jorong Panang Kenagarian Tanjung Balit Kecamatan Pangkalan Koto Baru Kabupaten Lima Puluh Kota untuk membeli BBM tersebut.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 07.00 WIB. bertempat di SPBU Tanjung Balit di Jorong Panang Kenagarian Tanjung Balit Kecamatan Pangkalan Koto Baru Kabupaten Lima Puluh Kota, Saksi INDRA MIKO PUTRA Pgl. MIKO dan Saksi YUDHA ALMAIDRI Pgl. YUDHA, yang keduanya merupakan Operator di SPBU Tanjung Balit melihat Pgl. EDI (DPO) datang ke SPBU Tanjung Balit untuk membeli BBM. Saksi YUDHA yang bertugas di Nozzle BBM jenis Bio Solar melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar terhadap 1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi L 300 jenis Pick up yang dikendarai Pgl. EDI (DPO) sebanyak + 44 (empat puluh empat) liter dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 07.10 WIB., Saksi MIKO yang bertugas di Nozzle BBM jenis Pertalite melakukan pengisian BBM jenis Pertalite terhadap 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna hitam yang dikendarai Pgl. EDI (DPO) sebanyak + 40 (empat puluh) liter dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Pgl EDI (DPO) kemudian melakukan pengisian BBM jenis Pertalite terhadap kendaraan yang sama secara berulang kali dengan Operator yang berbeda-beda. Selanjutnya sekira pukul 08.00 WIB., Pgl. EDI (DPO) kembali ke rumahnya dan memindahkan 60 (enam puluh) jerigen berisikan BBM jenis Pertalite dan Bio Solar tersebut ke dalam 1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi L 300 jenis Pick up untuk selanjutnya dibawa oleh Terdakwa ICON dan diserahkan kepada Terdakwa IDE.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 10.30 WIB. bertempat di Tepi Jalan Jorong Pasar Baru Kenagarian Pangkalan Koto Baru Kabupaten Lima Puluh Kota, Terdakwa ICON ditangkap oleh Polisi dari Polres 50 Kota karena mengangkut BBM jenis Pertalite dengan total muatan sejumlah + 1734 (seribu tujuh ratus tiga puluh empat) liter dan BBM jenis Bio Solar dengan total muatan sejumlah + 90 (sembilan puluh) liter dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi L 300 jenis Pick up. Selanjutnya Terdakwa IDE ditangkap oleh Polisi dari Polres 50 Kota pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 23.00 WIB. di Kantor Polres 50 Kota.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor : 217/PERDAG.KOP.UKM/I/2014 tanggal 26 Januari 2024, yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Lima Puluh Kota, yang ditandatangani oleh Sekretaris An. Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM, ELSIWA FAJRI, SSTP NIP. 19780316 199802 1 001., telah dilakukan pemeriksaan dan pengukuran minyak BBM, dengan hasil pemeriksan dan pengukuran minyak BBM jenis Pertalite sebanyak 1.734 (seribu tujuh ratus tiga puluh empat) liter dan BBM jenis Bio Solar sebanyak 90 (sembilan puluh) liter.
  • Bahwa berdasarkan Test Report No. 010/LAB-TKB/I/2024 tanggal 30 Januari 2024, yang dikeluarkan oleh PT. Pertamina Patra Niaga Integrated Terminal Teluk Kabung, yang ditandatangani oleh Spv. Quality & Quantity, ANDRE SAZALI, telah dilakukan pengujian terhadap barang bukti 1 (satu) buah jerigen berisi Biosolar dengan hasil uji sebagai berikut :

No

 

PARAMETER UJI

METODE UJI

BATASAN UJI

HASIL UJI

1

Density 15 °C                         kg/m3

ASTM D 1298

815 880

837.1

2

Distilasi :

     90%                                  °C

ASTM D 86

 

 

Max. 370

 

363

3

Flash Point                            °C

ASTM D 93

Min. 52

55

4

Viscosity Kinematic                Cst

ASTM D 445

2.0 – 5.0

3.504

5

Sulfur Content                       %m/m

ASTM D 4294

Max. 0.20

0.07

 

Water Content                        mg/kg

ASTM D 6304

Max. 400

150

 

Fame Content

ASTM D 7806

35%

-*

6

Colour

ASTM D 1500

Max 3.0

2.5

7

Appearance

Visual

Clear & Bright

Clear & Bright

Sampling Method

ASTM D 4057

 

 

Note : *Alat sedang dalam perbaikan

 

  • Bahwa berdasarkan Test Report No. 011/LAB-TKB/I/2024 tanggal 31 Januari 2024, yang dikeluarkan oleh PT. Pertamina Patra Niaga Integrated Terminal Teluk Kabung, yang ditandatangani oleh Spv. Quality & Quantity, ANDRE SAZALI, telah dilakukan pengujian terhadap barang bukti 1 (satu) buah jerigen berisi Pertalite dengan hasil uji sebagai berikut :

No

 

PARAMETER UJI

METODE UJI

BATASAN UJI

HASIL UJI

1

Density 15 °C                         kg/m3

ASTM D 1298

715 - 770

730.8

 

2

Distilasi :

     10%                                  °C

     50%                                  °C

     90%                                  °C

     End Point                          °C

     Residue                             %vol

ASTM D 86

 

 

Max. 74

77 -125

130 – 180

Max. 215

Max 2.0

 

54

80

137

201

1.0

3

Reid Vapour Pressure (RVP)    kPa

ASTM D 323

45 - 69

56.9

4

Sulfur Content                       %m/m

ASTM D 4294

Max 0.05

0.04

5

Research Octan Number

ASTM D 2699

Min 90.0

90.0

6

Colour

Visual

Green

Green

7

Appearance

Visual

Clear & Bright

Clear & Bright

Sampling Method

ASTM D 4057

 

 

 

  • Bahwa tujuan Terdakwa ICON dan Terdakwa IDE melakukan perbuatan tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan kembali kepada konsumen seperti kedai eceran yang berada di sekitaran Kecamatan Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota dengan harga lebih mahal / di atas harga yang telah ditentukan, dengan rincian sebagai berikut :

No.

Jenis BBM

Jumlah Jerigen

Isi per Jerigen

Harga Beli per Jerigen

Harga Jual per Jerigen

1

Pertalite

5 buah

34 liter

Rp. 365.000,-

Rp. 385.000,-

2

Pertalite

14 buah

33 liter

Rp. 355.000,-

Rp. 375.000,-

3

Pertalite

38 buah

32 liter

Rp. 345.000,-

Rp. 365.000,-

4

Bio Solar

3 buah

30 liter

Rp. 300.000,-

Pemakaian pribadi

 

  • Bahwa Terdakwa ICON dan Terdakwa IDE tidak mempunyai izin untuk melakukan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dalam Pasal 40 Angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana. --------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya