Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.Bth/2017/PN Tjp HASBUL DT.SATI PGL IBUL 1.YASMAR
2.ASMAR Glr. Dt. Paduko Tuan
3.YULNASRI
4.EMLIATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 3/Pdt.Bth/2017/PN Tjp
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HASBUL DT.SATI PGL IBUL
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1YASMAR
2ASMAR Glr. Dt. Paduko Tuan
3YULNASRI
4EMLIATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

Menangguhkan pelaksanaan Eksekusi perkara Perdata Nomor : 12/Pdt.G/2013/PN. Tjp. yang akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 12 April 2017;

 

DALAM POKOK PERKARA :

 

Primair :

  1. Menyatakan pelawan adalah pelawan yang benar dan jujur;
  2. Mengabulkan permohonan perlawanan pelawan untuk seluruhnya;
  3. Menghukum para terlawan untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Pelawan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya apabila para terlawan lalai menjalankan putusan dalam perkara ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  4. Menghukum para terlawan secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
  5. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoor baar bij vorraad) meskipun timbul verzet atau banding;

Subsidair :

Bilamana yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar dapat kiranya dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak