Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2026/PN Tjp Muhammad Anis Gian Wiatma Jonimandala Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2026/PN Tjp
Tanggal Surat Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Muhammad Anis
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DefrizalMuhammad Anis
Tergugat
NoNama
1Gian Wiatma Jonimandala
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat
  2. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan barang milik Tergugat, baik barang  tetap maupun barang bergerak yang jenis dan jumlahnya akan dihentikan kemudian.
  3. Menyatakan Bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum 
  4. Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian.
  5. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat Rp. 487.400.000 (Empat Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Ribu)
  6. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakn terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya dari Tergugat. 
  7. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini.

SUBSIDAIR

Mohon putusan seadil-adilnya

demikian gugatan ini kami sampaikan atas dikabulkan gugatan ini kami ucapkan terimak kasih

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak