Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2020/PN Tjp Mas Ud Kepolisian Daerah Sumatera Barat cq. Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2020/PN Tjp
Tanggal Surat Selasa, 06 Okt. 2020
Nomor Surat 065/P.PRA/MT-TM/2020
Pemohon
NoNama
1Mas Ud
Termohon
NoNama
1Kepolisian Daerah Sumatera Barat cq. Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Penangkapan yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor : Sp.Kap/222/IX/2020/Ditresnarkoba di Padang tertangal 03 September 2020 ADALAH TIDAK SAH.
  3. Menyatakan Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON tidak sah, TIDAK BERDASARKAN BUKTI PERMULAAN YANG CUKUP DAN BUKTI YANG CUKUP.
  4. Menyatakan penahanan yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/161/IX/2020/Ditresnarkoba ADALAH TIDAK SAH.
  5. Memerintahkan untuk melepaskan PEMOHON dari penahanan di Tahanan Polda Sumatera Barat.
  6. Memulihkan hak-hak PEMOHON baik dalam kedudukan, kemampuan harkat dan martabatnya.
  7. Menyatakan TERMOHON telah melakukan perampasan kemerdekaan terhadap PEMOHON berdasarkan ketentuan pasal 333 ayat (1) Kuhp.
  8. Menyatakan PEMOHON berhak mengajukan ganti rugi atas kerugian sebagai akaibat perbuatan TERMOHON.
  9. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo.
Pihak Dipublikasikan Ya