Perbuatan "Memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah dalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah, mengganggu yang berhak atau kuasanya yang sah di dalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah" yang dilakukan oleh sdri Pgl. EBA, dkk yang diketahui terjadi pada hari Rabu tanggal 02 AApril 2025 sekira pukul 11.30 WIB, bertempat di Jorong Talago Kenagarian VII Koto Talago Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota
Perbuatan mana dimaksud dalam rumusan Pasal 2 Jo Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan huruf b Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya |