Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.Sus/2026/PN Tjp RENI WAHYULIYA, S.H ROLAND VALENTINO Pgl. ROLAND Bin YONGKI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 19/Pid.Sus/2026/PN Tjp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-180/L.3.12.9/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RENI WAHYULIYA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROLAND VALENTINO Pgl. ROLAND Bin YONGKI (Alm)[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Irwandi, SHROLAND VALENTINO Pgl. ROLAND Bin YONGKI (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

KESATU Primair: -----------Bahwa Terdakwa ROLAND VALENTINO Pgl. ROLAND Bin YONGKI (Alm) pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 21.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2025, bertempat di Jorong Talago Kenagarian VII Koto Talago Kecamatan Guguk Kabupaten Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi -2- perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------- -----------Bahwa pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Pgl. DEWI (DPO) melalui telepon WhatsApp terkait apakah Terdakwa pada saat dilakukan percakapan tersebut memiliki uang tunai atau tidak, oleh Terdakwa pun dijawab bahwa pada saat itu Terdakwa memiliki uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), Pgl. DEWI (DPO) pun mengatakan Ia akan menugaskan seseorang untuk mengantarkan narkotika sebanyak kurang lebih 100 gr (seratus gram) dan akan diberikan bonus kepada Terdakwa berupa narkotika jenis ganja dan pil ekstasi. Selanjutnya pada sekira pukul 21.00 WIB, orang yang ditugaskan oleh Pgl. DEWI (DPO) pun mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Jorong Talago Kenagarian VII Koto Talago Kecamatan Guguk Kabupaten Lima Puluh Kota dan memberikan kepada Terdakwa narkotika jenis sabu, ganja dan pil ekstasi dalam bentuk 1 (satu) plastik klip warna bening yang dibungkus dengan lakban warna coklat yang disimpan lagi dengan plastik berwarna hitam, kemudian Terdakwa pun menyerahkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada orang suruhan Pgl. DEWI (DPO) tersebut. Selanjutnya, sekira pukul 22.00 WIB, Pgl. RAHMAT (DPO) mendatangi rumah Terdakwa setelah sebelumnya menghubungi Terdakwa via telepon WhatsApp dan mengatakan bahwa Ia ingin membeli narkotika jenis sabu kepada Terdakwa. Setelahnya Pgl. RAHMAT (DPO) memberikan uang tunai sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,5 gr (nol koma lima gram) kepada Pgl. RAHMAT (DPO). Selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB, Pgl. RIAN (DPO) mendatangi rumah Terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, kemudian Pgl. RIAN (DPO) memberikan uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan Terdakwa memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 2 gr (dua gram). Lalu sekira pukul 00.00 WIB, Pgl. RENOL (DPO) mendatangi rumah Terdakwa setelah sebelumnya menghubungi Terdakwa via telepon WhatsApp dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu, kemudian Pgl. RENOL (DPO) memberikan uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Terdakwa dan Terdakwa memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 2 gr (dua gram).-------------------------------------------------------- -----------Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 04.20 WIB, berawal dari informasi yang didapatkan dari masyarakat setempat bahwasanya di Jorong Talago Kenagarian VII Koto Talago Kecamatan Guguk Kabupaten Lima Puluh Kota sering terjadi transaksi jual beli narkotika, menanggapi hal tersebut Saksi NOFIANSYAH dan Saksi DZAKY FADHLUR ROHMAN selaku Tim Satres Narkotika Polres 50 Kota melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut, dan tibalah Tim Satres Narkotika pada sebuah rumah di Jorong Talago Kenagarian VII Koto Talago Kecamatan Guguk Kabupaten Lima Puluh Kota. Setibanya di rumah tersebut, Tim Satresnarkotika melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi HARRY SATRIA selaku Kepala Jorong Talago dan Saksi DEDI ANTO selaku Satlinmas Jorong Talago sehingga ditemukanlah 2 (dua) paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dalam kotak permen merek pagoda warna hitam yang disimpan di dalam saku sebelah kanan bagian depan celana pendek jeans merek wiscer warna biru, 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening yang disimpan di dalam saku sebelah kanan bagian depan celana pendek jeans merek wiscer warna biru, ganja kering yang dibungkus dalam kantong plastik warna bening yang disimpan dalam saku sebelah kiri bagian belakang celana pendek jeans merek wiscer warna biru. Kemudian Tim Satresnarkotika melakukan penggeledahan di dalam rumah Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip warna bening berisikan 1 (satu) butir pil ekstasi warna pink yang bertuliskan huruf S dan 3 (tiga) butir pil ekstasi warna pink dalam kondisi tidak utuh, ranting ganja kering yang dibungkus dengan kantong plastik warna hitam putih yang disimpan dalam sebuah kotak kardus merek teh botol sosro warna coklat, 1 (satu) handphone merek Redmi 13 warna biru beserta simcard dengan nomor 0895327591676 IMEI 1: 867098076608583 IMEI 2: 867098076608591, 1 (satu) buah kotak Brankas merek Cash Box Type 50 warna coklat yang berisi: 3 (tiga) paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening; 7 (tujuh) pack plastik klip warna bening; 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam; 1 (satu) buah gunting kecil merek montana warna hitam; 1 (satu) buah sendok yang diruncingkan terbuat dari plastik warna bening; 1 (satu) buah sendok plastik warna putih; 1 (satu) kotak yang berisi kaca pirek berjumlah 88 (delapan puluh delapan) buah; 2 (dua) buah kaca pirek bekas pakai, Uang sejumlah Rp. 4.524.000,- (empat juta lima ratus dua puluh empat ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut: uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 20 (dua puluh) lembar, uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 40 (empat puluh) lembar, uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 12 (dua belas) lembar, uang -3- pecahan Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah) sebanyak 25 (dua puluh lima) lembar, uang pecahan Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar, uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar. Selanjutnya Tim Satresnarkotika melakukan interogasi kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya atau berada dalam penguasaannya dan Terdakwa peroleh dari Pgl. DEWI (DPO). Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres 50 Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.------ ----------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang dikeluarkan oleh PT. PEGADAIAN Kantor Unit Payakumbuh, Nomor: 084/10434/2025, yang ditandatangani oleh TEDDY FACHRIZAN, S.Kom selaku Pemimpin Pegadaian Unit Payakumbuh, tanggal 12 November 2025 beserta Lampiran, menerangkan bahwa (1). Total berat keseluruhan diduga Narkotika Golongan I jenis sabu 80,10 gr (delapan puluh koma sepuluh gram) yang ditimbang tanpa kantong pembungkus, disisihkan 0,03 gr (nol koma nol tiga gram) masing-masing kantong total 0,18 gr (nol koma delapan belas gram) untuk pemeriksaan labor dan sisa 79,92 gr (tujuh puluh sembilan koma sembilan puluh dua gram) untuk bukti di persidangan, (2). Total berat keseluruhan diduga narkotika golongan I jenis Ganja 215,50 gr (dua ratus lima belas koma lima puluh gram) yang ditimbang tanpa kantong pembungkus, disisihkan 0,02 gr (nol koma nol dua gram) masing-masing kantong total 0,04 gr (nol koma nol empat gram) untuk pemeriksaan labor dan sisa 215,46 gr (dua ratus lima belas koma empat puluh enam gram) untuk bukti di persidangan, (3). Total berat keseluruhan diduga pil ekstasi 0,68 gr (nol koma enam puluh delapan gram) yang ditimbang tanpa kantong pembungkus, disisihkan 0,16 gr (nol koma enam belas gram) untuk pemeriksaan labor dan sisa 0,52 gr (nol koma lima puluh dua gram) untuk bukti di persidangan.--------------------------------------------------------------------------------------------------- ----------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Riau dengan No. Lab.: 4147/NNF/2025, yang diperiksa oleh: (1) DEWI ARNI, M.M., (2) Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, M.H., (3) YOGA RAMADI GUSTI, S.Si. dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, tanggal 08 Desember 2025, menerima dan memeriksa BARANG BUKTI berupa: (1). 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,18 gr diberi nomor barang bukti 6137/2025/NNF, (2). 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan daun kering dengan berat netto 0,04 gram diberi nomor barang bukti 6138/2025/NNF, (3). 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan pecahan tablet warna pink dengan berat netto 0,16 gram diberi nomor barang bukti 6139/2025/NNF. DENGAN KESIMPULAN: setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 6137/2025/NNF berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina, 6138/2025/NNF berupa daun kering, tersebut di atas adalah benar mengandung Ganja, 6139/2025/NNF berupa pecahan tablet warna pink, tersebut di atas adalah benar mengandung MDMA.------ -----------Bahwa Terdakwa bukan seorang apoteker ataupun pedagang farmasi dan bukan dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta Terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang dalam hal tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tersebut.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------- Subsidiair: -----------Bahwa Terdakwa ROLAND VALENTINO Pgl. ROLAND Bin YONGKI (Alm) pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 04.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2025, bertempat di Jorong Talago Kenagarian VII Koto Talago Kecamatan Guguk Kabupaten Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------- -----------Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 04.20 WIB, berawal dari informasi yang didapatkan dari masyarakat setempat bahwasanya di Jorong Talago Kenagarian VII Koto Talago Kecamatan Guguk Kabupaten Lima Puluh Kota sering terjadi transaksi jual beli narkotika, menanggapi hal -4- tersebut Saksi NOFIANSYAH dan Saksi DZAKY FADHLUR ROHMAN selaku Tim Satres Narkotika Polres 50 Kota melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut, dan tibalah Tim Satres Narkotika pada sebuah rumah di Jorong Talago Kenagarian VII Koto Talago Kecamatan Guguk Kabupaten Lima Puluh Kota. Setibanya di rumah tersebut, Tim Satresnarkotika melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi HARRY SATRIA selaku Kepala Jorong Talago dan Saksi DEDI ANTO selaku Satlinmas Jorong Talago sehingga ditemukanlah 2 (dua) paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dalam kotak permen merek pagoda warna hitam yang disimpan di dalam saku sebelah kanan bagian depan celana pendek jeans merek wiscer warna biru, 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening yang disimpan di dalam saku sebelah kanan bagian depan celana pendek jeans merek wiscer warna biru, ganja kering yang dibungkus dalam kantong plastik warna bening yang disimpan dalam saku sebelah kiri bagian belakang celana pendek jeans merek wiscer warna biru. Kemudian Tim Satresnarkotika melakukan penggeledahan di dalam rumah Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip warna bening berisikan 1 (satu) butir pil ekstasi warna pink yang bertuliskan huruf S dan 3 (tiga) butir pil ekstasi warna pink dalam kondisi tidak utuh, ranting ganja kering yang dibungkus dengan kantong plastik warna hitam putih yang disimpan dalam sebuah kotak kardus merek teh botol sosro warna coklat, 1 (satu) handphone merek Redmi 13 warna biru beserta simcard dengan nomor 0895327591676 IMEI 1: 867098076608583 IMEI 2: 867098076608591, 1 (satu) buah kotak Brankas merek Cash Box Type 50 warna coklat yang berisi: 3 (tiga) paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening; 7 (tujuh) pack plastik klip warna bening; 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam; 1 (satu) buah gunting kecil merek montana warna hitam; 1 (satu) buah sendok yang diruncingkan terbuat dari plastik warna bening; 1 (satu) buah sendok plastik warna putih; 1 (satu) kotak yang berisi kaca pirek berjumlah 88 (delapan puluh delapan) buah; 2 (dua) buah kaca pirek bekas pakai, Uang sejumlah Rp. 4.524.000,- (empat juta lima ratus dua puluh empat ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut: uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 20 (dua puluh) lembar, uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 40 (empat puluh) lembar, uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 12 (dua belas) lembar, uang pecahan Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah) sebanyak 25 (dua puluh lima) lembar, uang pecahan Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar, uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar. Selanjutnya Tim Satresnarkotika melakukan interogasi kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya atau berada dalam penguasaannya dan Terdakwa peroleh dari Pgl. DEWI (DPO). Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres 50 Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.--------------------------------------------------------- ----------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang dikeluarkan oleh PT. PEGADAIAN Kantor Unit Payakumbuh, Nomor: 084/10434/2025, yang ditandatangani oleh TEDDY FACHRIZAN, S.Kom selaku Pemimpin Pegadaian Unit Payakumbuh, tanggal 12 November 2025 beserta Lampiran, menerangkan bahwa (1). Total berat keseluruhan diduga Narkotika Golongan I jenis sabu 80,10 gr (delapan puluh koma sepuluh gram) yang ditimbang tanpa kantong pembungkus, disisihkan 0,03 gr (nol koma nol tiga gram) masing-masing kantong total 0,18 gr (nol koma delapan belas gram) untuk pemeriksaan labor dan sisa 79,92 gr (tujuh puluh sembilan koma sembilan puluh dua gram) untuk bukti di persidangan, (2). Total berat keseluruhan diduga narkotika golongan I jenis Ganja 215,50 gr (dua ratus lima belas koma lima puluh gram) yang ditimbang tanpa kantong pembungkus, disisihkan 0,02 gr (nol koma nol dua gram) masing-masing kantong total 0,04 gr (nol koma nol empat gram) untuk pemeriksaan labor dan sisa 215,46 gr (dua ratus lima belas koma empat puluh enam gram) untuk bukti di persidangan, (3). Total berat keseluruhan diduga pil ekstasi 0,68 gr (nol koma enam puluh delapan gram) yang ditimbang tanpa kantong pembungkus, disisihkan 0,16 gr (nol koma enam belas gram) untuk pemeriksaan labor dan sisa 0,52 gr (nol koma lima puluh dua gram) untuk bukti di persidangan.--------------------------------------------------------------------------------------------------- -----------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Riau dengan No. Lab.: 4147/NNF/2025, yang diperiksa oleh: (1) DEWI ARNI, M.M., (2) Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, M.H., (3) YOGA RAMADI GUSTI, S.Si. dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, tanggal 08 Desember 2025, menerima dan memeriksa BARANG BUKTI berupa: (1). 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,18 gr diberi nomor barang bukti 6137/2025/NNF, (2). 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan daun kering dengan berat netto 0,04 gram diberi nomor barang bukti 6138/2025/NNF, (3). 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan pecahan tablet warna pink dengan berat netto 0,16 gram diberi nomor barang bukti 6139/2025/NNF. DENGAN -5- KESIMPULAN: setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 6137/2025/NNF berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina, 6138/2025/NNF berupa daun kering, tersebut di atas adalah benar mengandung Ganja, 6139/2025/NNF berupa pecahan tablet warna pink, tersebut di atas adalah benar mengandung MDMA.------ -----------Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dan pil ekstasi tersebut.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------- DAN KEDUA -----------Bahwa Terdakwa ROLAND VALENTINO Pgl. ROLAND Bin YONGKI (Alm) pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 04.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2025, bertempat di Jorong Talago Kenagarian VII Koto Talago Kecamatan Guguk Kabupaten Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------- -----------Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 04.20 WIB, berawal dari informasi yang didapatkan dari masyarakat setempat bahwasanya di Jorong Talago Kenagarian VII Koto Talago Kecamatan Guguk Kabupaten Lima Puluh Kota sering terjadi transaksi jual beli narkotika, menanggapi hal tersebut Saksi NOFIANSYAH dan Saksi DZAKY FADHLUR ROHMAN selaku Tim Satres Narkotika Polres 50 Kota melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut, dan tibalah Tim Satres Narkotika pada sebuah rumah di Jorong Talago Kenagarian VII Koto Talago Kecamatan Guguk Kabupaten Lima Puluh Kota. Setibanya di rumah tersebut, Tim Satresnarkotika melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi HARRY SATRIA selaku Kepala Jorong Talago dan Saksi DEDI ANTO selaku Satlinmas Jorong Talago sehingga ditemukanlah 2 (dua) paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dalam kotak permen merek pagoda warna hitam yang disimpan di dalam saku sebelah kanan bagian depan celana pendek jeans merek wiscer warna biru, 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening yang disimpan di dalam saku sebelah kanan bagian depan celana pendek jeans merek wiscer warna biru, ganja kering yang dibungkus dalam kantong plastik warna bening yang disimpan dalam saku sebelah kiri bagian belakang celana pendek jeans merek wiscer warna biru. Kemudian Tim Satresnarkotika melakukan penggeledahan di dalam rumah Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip warna bening berisikan 1 (satu) butir pil ekstasi warna pink yang bertuliskan huruf S dan 3 (tiga) butir pil ekstasi warna pink dalam kondisi tidak utuh, ranting ganja kering yang dibungkus dengan kantong plastik warna hitam putih yang disimpan dalam sebuah kotak kardus merek teh botol sosro warna coklat, 1 (satu) handphone merek Redmi 13 warna biru beserta simcard dengan nomor 0895327591676 IMEI 1: 867098076608583 IMEI 2: 867098076608591, 1 (satu) buah kotak Brankas merek Cash Box Type 50 warna coklat yang berisi: 3 (tiga) paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening; 7 (tujuh) pack plastik klip warna bening; 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam; 1 (satu) buah gunting kecil merek montana warna hitam; 1 (satu) buah sendok yang diruncingkan terbuat dari plastik warna bening; 1 (satu) buah sendok plastik warna putih; 1 (satu) kotak yang berisi kaca pirek berjumlah 88 (delapan puluh delapan) buah; 2 (dua) buah kaca pirek bekas pakai, Uang sejumlah Rp. 4.524.000,- (empat juta lima ratus dua puluh empat ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut: uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 20 (dua puluh) lembar, uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 40 (empat puluh) lembar, uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 12 (dua belas) lembar, uang pecahan Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah) sebanyak 25 (dua puluh lima) lembar, uang pecahan Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar, uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar. Selanjutnya Tim Satresnarkotika melakukan interogasi kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya atau berada dalam penguasaannya dan -6- Terdakwa peroleh dari Pgl. DEWI (DPO). Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres 50 Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.----------------------------------------------------------------------------------------------- ----------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang dikeluarkan oleh PT. PEGADAIAN Kantor Unit Payakumbuh, Nomor: 084/10434/2025, yang ditandatangani oleh TEDDY FACHRIZAN, S.Kom selaku Pemimpin Pegadaian Unit Payakumbuh, tanggal 12 November 2025 beserta Lampiran, menerangkan bahwa (1). Total berat keseluruhan diduga Narkotika Golongan I jenis sabu 80,10 gr (delapan puluh koma sepuluh gram) yang ditimbang tanpa kantong pembungkus, disisihkan 0,03 gr (nol koma nol tiga gram) masing-masing kantong total 0,18 gr (nol koma delapan belas gram) untuk pemeriksaan labor dan sisa 79,92 gr (tujuh puluh sembilan koma sembilan puluh dua gram) untuk bukti di persidangan, (2). Total berat keseluruhan diduga narkotika golongan I jenis Ganja 215,50 gr (dua ratus lima belas koma lima puluh gram) yang ditimbang tanpa kantong pembungkus, disisihkan 0,02 gr (nol koma nol dua gram) masing-masing kantong total 0,04 gr (nol koma nol empat gram) untuk pemeriksaan labor dan sisa 215,46 gr (dua ratus lima belas koma empat puluh enam gram) untuk bukti di persidangan, (3). Total berat keseluruhan diduga pil ekstasi 0,68 gr (nol koma enam puluh delapan gram) yang ditimbang tanpa kantong pembungkus, disisihkan 0,16 gr (nol koma enam belas gram) untuk pemeriksaan labor dan sisa 0,52 gr (nol koma lima puluh dua gram) untuk bukti di persidangan.-- ----------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Riau dengan No. Lab.: 4147/NNF/2025, yang diperiksa oleh: (1) DEWI ARNI, M.M., (2) Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, M.H., (3) YOGA RAMADI GUSTI, S.Si. dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, tanggal 08 Desember 2025, menerima dan memeriksa BARANG BUKTI berupa: (1). 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,18 gr diberi nomor barang bukti 6137/2025/NNF, (2). 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan daun kering dengan berat netto 0,04 gram diberi nomor barang bukti 6138/2025/NNF, (3). 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan pecahan tablet warna pink dengan berat netto 0,16 gram diberi nomor barang bukti 6139/2025/NNF. DENGAN KESIMPULAN: setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 6137/2025/NNF berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina, 6138/2025/NNF berupa daun kering, tersebut di atas adalah benar mengandung Ganja, 6139/2025/NNF berupa pecahan tablet warna pink, tersebut di atas adalah benar mengandung MDMA.------ -----------Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang dalam hal menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalan bentuk tanaman jenis ganja tersebut.----------------------------------------------------------------------------------------------------------- -----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 111 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya