Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2020/PN Tjp REZKA OKTOBERIA KASATRESKRIM POLRES LIMAPULUH KOTA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2020/PN Tjp
Tanggal Surat Rabu, 12 Feb. 2020
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1REZKA OKTOBERIA
Termohon
NoNama
1KASATRESKRIM POLRES LIMAPULUH KOTA
Advokat
Petitum Permohonan

Bahwa berdasarkan alasan dan pertimbangan hukum tersebut di atas, dengan ini “PEMOHON” mohon Kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pati melalui Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara a quo sudilah kiranya mengadakan sidang Praperadilan terhadap “TERMOHON” (Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort Lima Puluh Kota) sesuai dengan hak-hak “PEMOHON” berdasarkan Pasal 79 Jo Pasal 77 Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana Jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 dan bersedia memanggil “PEMOHON” dan “TERMOHON” untuk hadir pada hari persidangan yang ditentukan dan selanjutnya memberikan putusan hukum yang amarnya sebagai berikut :

 

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Penetapan Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/05/I/Res.1.11/2020, tertanggal 29 Januari 2020 atas nama “REZKA OKTOBERIA” (PEMOHON) TIDAK SAH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT; 

 

  1. Memerintahkan TERMOHON (Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort Lima Puluh Kota) untuk mencabut Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/05/I/Res.1.11/2020, tertanggal 29 Januari 2020 atas nama “REZKA OKTOBERIA” (PEMOHON);

 

  1. Memerintahkan TERMOHON (Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort Lima Puluh Kota) untuk tidak melimpahkan berkas perkara tindak Pidana atas nama “REZKA OKTOBERIA” sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/05/I/Res.1.11/2020, tertanggal 29 Januari 2020 ke Kejaksaan Negeri Tanjung Pati;
  2. Menghukum TERMOHON (Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort Lima Puluh Kota) untuk TUNDUK dan MENTAATI putusan ini.

 

  1. Mengembalikan HARKAT dan MARTABAT PEMOHON dalam keadaannya seperti semula.

 

  1. Menghukum TERMOHON (Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort Lima Puluh Kota) untuk membayar seluruh biaya yang timbul atas pemeriksaan perkara ini.

 

  1. :

 

APABILA KETUA PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI MELALUI HAKIM PRAPERADILAN YANG MEMERIKSA DAN MENGADILI SERTA MEMUTUSKAN PERKARA INI BERPENDAPAT LAIN “MOHON PUTUSAN YANG SEADIL-ADILNYA” (EX AEQUO ET BONO);

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya