| Petitum |
- DALAM PROVISI :
- Memerintahkan Panitera dan Juru Sita Pengadilan Negeri Tanjung Pati untuk menangguhkan proses eksekusi atas tanah objek perkara Perkara Perdata Nomor: 166/ PDT./ 2024, tanggal 25 September 2024 jo Putusan Perkara No : 1/ Pdt.G/ 2014, tanggal 17 Juli 2024 sampai perkara perdata perlawanan ini mempunyai putusan hukum tetap;
II. PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang benar dan sah menurut hukum dalam perkara ini;
- Menyatakan Pelawan I adalah Mamak Kepala Waris dan Pelawan II adalah Mamak Kepala Kaum dalam kaum Dt. Simarajo serta Pelawan III dan IV sebagai anggota kaum Dt.Simarajo yang berkualitas baik dan sah menurut hukum;
- Menyatakan Pelawan I adalah Mamak Kepala Waris dalam kaum Dt. Simarajo, suku Kampai, Nagari Mungka yang sampai saat ini masih hidup ;
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor : 1028/ Nagari Mungka, tanggal 15 Februari 2023, Surat Ukur No : 00739/2021, tanggal 18 Juni 2021 dengan luas : 1836 M2 atas nama Yanti Elfina ( Terlawan V) yang diterbitkan oleh Turut Terlawan adalah merupakan harta pusaka tinggi kaum Dt. Simarajo, suku Kampai, Nagari Mungka, Kabupaten Lima Puluh Kota;
- Menyatakan objek perkara dalam Perkara Perdata No : 1/Pdt.G/2024/PN Tjp tanggal 17 Juli 2024 jo Perkara Banding No : 166/PDT/2024/PT PDG, tanggal 25 September 2024 seluas ± 224 M2 ( dua ratus dua puluh empat meter persegi) yang digugat oleh Terlawan I,II,II dan IV adalah harta pusaka tinggi milik kaum Dt.Simarajo;
- Menyatakan perbuatan Terlawan I, II, III dan IV adalah pihak yang ingin menguasai tanah kaum milik Para Pelawan dan Terlawan V dengan cara-cara yang tidak baik dan dengan menggugat Terlawan V untuk memiliki objek perkara dengan cara tidak baik oleh karenanya perbuatan Terlawan I II, III dan IV dikategorikan sebagai Para Pengugat yang beritikad tidak baik dan oleh karenanya perbuatan Terlawan I, II,III dan IV tersebut adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum dan perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum ( onrechts matigedaad );
- Menyatakan surat bukti P-1 dan surat bukti P-20 yang diajukan Terlawan I,II, II dan IV dalam Perkara Perdata Nomor : 1/ Pdt.G / 2024/ PN.TJP adalah surat bukti hasil rekayasa yang dibuat oleh Terlawan I,II,III dan IV untuk memenangkan Perkara Perdata Nomor : 1/ Pdt.G / 2024/ PN.TJP, oleh karenanya surat bukti P-1 dan surat P-20 tersebut harus dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum serta batal demi hukum
- Menyatakan Putusan Perkara Nomor : 1/ Pdt.G / 2024/ PN.TJP yang diputus pada tanggal 17 Juli 2024 oleh Pengadilan Negeri Tanjung Pati jo Putusan Banding : 166/ PDT/ 2024/ PT.PDG, tanggal 25 September 2024 atas perkara perkara yang diajukan oleh Terlawan I, II ,III dan IV semula Para Penggugat yang berlawanan dengan Terlawan V semula Tergugat I dan Turut Terlawan semula Turut Tergugat adalah tidak sah serta cacat hukum dan batal demi hukum;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Terlawan I, II,III dan IV menyatakan verzet, banding, maupun kasasi ;
- Membebankan seluruh biaya perkara kepada Terlawan I, II,III dan IV;
III. S U B S I D A I R :
Sekiranya Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pati Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka Para Pelawan mohon putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini; |