Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2024/PN Tjp BENY SAPUTRA ANGGA Panggilan ANGGA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 5/Pid.C/2024/PN Tjp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 02/VI/2024/RESKRIM/POLSEK SULIKI
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1BENY SAPUTRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGA Panggilan ANGGA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ANGGA Pgl. ANGGA berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan  Tindak Pidana ” Pencurian ” terhadap buah jeruk milik Panggilan WERI yang diketahui terjadi pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekira pukul 17.30 WIB yang bertempat di Kebun Jeruk milik AFWENDRI Panggilan WERI yang berlokasi di Jorong Batang Linjuang Nagari Tanjung Bungo Kecamatan Suliki Kabupaten Lima Puluh Kota, atau pada tempat lain dimana Pengadilan Negeri Tanjung Pati Berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “ diancam sebagai “ Pencurian Ringan “ perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut :

Pada Hari Minggu tanggal  26  Mei 2024 sekitar pukul 17.30 Wib bertempat dikebun milik korban yang terletak di Jorong Batang Linjuang Nagari Tanjung Bungo Kecamatan Suliki Kabupaten Lima Puluh Kota, Terdakwa ANGGA Panggilan ANGGA mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan cara mengambil atau mencuri buah jeruk milik korban AFWENDRI yang langsung datang ke batang jeruk yang berada didalam kebun milik korban kemudian memanen dan mengumpulkan serta memasukkan buah jeruk yang telah diambilnya kedalam wadah yang terbuat dari karung 1 (satu) buah namun tidak muat dalam 1 (satu) karung, lalu terdakwa ANGGA Panggilan ANGGA menjemput karung sebanyak 2 (dua) buah dan hendak menuju kelokasi jeruk yang sudah terkumpul tindakan terdakwa Panggilan ANGGA diketahui oleh korban Panggilan WERI dan Panggilan WERI merekam tindakan tindak pidana pencurian terdakwa tersebut dan korban Panggilan WERI langsung memergoki aksi tindak pidana pencurian yang dilakukan terdakwa pada saat itu, selanjutnya karena korban Panggilan WERI merasa telah dirugikan oleh perbuatan yang telah dilakukan terdakwa tersebut dan karena perbuatan terdakwa Panggilan ANGGA telah membuat resah petani jeruk di Jorong Batang Linjuang Nagari Tanjung Bungo lalu Korban AFWENDRI Panggilan WERI melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Suliki Polres 50 Kota.

Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam Pidana Melanggar Pasal 362 Jo 364 KUH PIDANA.

Pihak Dipublikasikan Ya