Bahwa Terdakwa ANGGA Pgl. ANGGA berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan Tindak Pidana ” Pencurian ” terhadap buah jeruk milik Panggilan WERI yang diketahui terjadi pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekira pukul 17.30 WIB yang bertempat di Kebun Jeruk milik AFWENDRI Panggilan WERI yang berlokasi di Jorong Batang Linjuang Nagari Tanjung Bungo Kecamatan Suliki Kabupaten Lima Puluh Kota, atau pada tempat lain dimana Pengadilan Negeri Tanjung Pati Berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “ diancam sebagai “ Pencurian Ringan “ perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
Pada Hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekitar pukul 17.30 Wib bertempat dikebun milik korban yang terletak di Jorong Batang Linjuang Nagari Tanjung Bungo Kecamatan Suliki Kabupaten Lima Puluh Kota, Terdakwa ANGGA Panggilan ANGGA mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan cara mengambil atau mencuri buah jeruk milik korban AFWENDRI yang langsung datang ke batang jeruk yang berada didalam kebun milik korban kemudian memanen dan mengumpulkan serta memasukkan buah jeruk yang telah diambilnya kedalam wadah yang terbuat dari karung 1 (satu) buah namun tidak muat dalam 1 (satu) karung, lalu terdakwa ANGGA Panggilan ANGGA menjemput karung sebanyak 2 (dua) buah dan hendak menuju kelokasi jeruk yang sudah terkumpul tindakan terdakwa Panggilan ANGGA diketahui oleh korban Panggilan WERI dan Panggilan WERI merekam tindakan tindak pidana pencurian terdakwa tersebut dan korban Panggilan WERI langsung memergoki aksi tindak pidana pencurian yang dilakukan terdakwa pada saat itu, selanjutnya karena korban Panggilan WERI merasa telah dirugikan oleh perbuatan yang telah dilakukan terdakwa tersebut dan karena perbuatan terdakwa Panggilan ANGGA telah membuat resah petani jeruk di Jorong Batang Linjuang Nagari Tanjung Bungo lalu Korban AFWENDRI Panggilan WERI melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Suliki Polres 50 Kota.
Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam Pidana Melanggar Pasal 362 Jo 364 KUH PIDANA. |