Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2024/PN Tjp YULYA AMELTA Kejaksaan Negeri Payakumbuh Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2024/PN Tjp
Tanggal Surat Kamis, 19 Sep. 2024
Nomor Surat 036/KH-MNI/IX/2024
Pemohon
NoNama
1YULYA AMELTA
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Negeri Payakumbuh
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya; Kantor: Jalan Veteran No. 103 Simpang Jirek Bukittinggi HP.0821-7036-0808 Email: mnur.idris@yahoo.co.id 26
  2. Menyatakan tidak sah menurut hukum tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) KUHAP.
  3. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Kejaksaan Negeri Payakumbuh Nomor: KEP-34/L.3.12/Fd.1/08/2024 tanggal 07 Agustus 2024 yang ditanda tangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh atas nama Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh Nomor: PRINT55/L.3.12/Fd.1/01/2024 tanggal 12 Januari 2024 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh Nomor: PRINT-02/L.3.12/Fd.1/01.2024 tanggal 07 Agustus 2024 atas nama Pemohon. Yang telah diterbitkan TERMOHON TIDAK SAH/CACAT HUKUM DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUM YANG DITIMBULKANNYA.
  4. Menyatakan Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-1219/L.3.12/Fd.1/08/2024 tanggal 07 Agustus 2024 terhadap Pemohon adalah TIDAK SAH DAN TIDAK BERDASARKAN HUKUM, OLEH KARENANYA TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT SERTA MEMBEBASKAN TERSANGKA DARI TAHANAN SEGERA SETELAH PUTUSAN PRAPERADILAN INI DIUCAPKAN.
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon. 
  6. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian materil Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dan kerugian Immaterial sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) kepada Pemohon.
  7. Melakukan rehahabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum Pemohon sesuai dengan harta dan martabat dari Pemohon.
  8. Membebankan biaya perkara kepada Para Termohon. 
Pihak Dipublikasikan Ya