Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
48/Pdt.P/2025/PN Tjp SUSILAWATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 48/Pdt.P/2025/PN Tjp
Tanggal Surat Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SUSILAWATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan Penulisan tahun lahir Anak Pemohon pada Akta Kelahiran Anak Pemohon No. 1307-LT-20012020-0021. Yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tertanggal Tertanggal 17 September 2025   terdapat identitas bahwa anak Pemohon Lahir di Koto Gadang  pada Tanggal 1 Desember  2008 dengan nama  ALBERT, untuk dapat diperbaiki  menjadi  Tanggal Lahir 1 Desember 2010
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lima Puluh Kota setelah menerima Salinan penetapan ini, kalau akta kelahiran anak, untuk dapat diperbaiki
  4. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak