| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan Penulisan tahun lahir Anak Pemohon pada Akta Kelahiran Anak Pemohon No. 1307-LT-20012020-0021. Yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tertanggal Tertanggal 17 September 2025 terdapat identitas bahwa anak Pemohon Lahir di Koto Gadang pada Tanggal 1 Desember 2008 dengan nama ALBERT, untuk dapat diperbaiki menjadi Tanggal Lahir 1 Desember 2010
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lima Puluh Kota setelah menerima Salinan penetapan ini, kalau akta kelahiran anak, untuk dapat diperbaiki
- Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|