Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.Bth/2020/PN Tjp YENO MAWARDI 1.DANIEL ZAMRI
2.AZWAR DT. IINDOMARAJO
3.LINDA PURWANTI
4.H. SUHENDRA
5.MARNI
6.ROMI SAPUTRA
7.GENI SYAFITRI
8.PT BPR SYARIAH AL MAKMUR
9.PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA Cq KEMENTRIAN AGRARIA DAN TATA RUANG,BADAN PERTANAHAN NASIONAL BPN KANTOR WILAYAH SUMATRA BARAT Cq KEMENTRIAN AGRARIA DAN TATA RUANG,BADAN PERTANAHAN NASIONAL BPN KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
10.RIRI KURNIAWATI, SH.MKn
11.MARLINA, SH
Pencabutan Perkara Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 9/Pdt.Bth/2020/PN Tjp
Tanggal Surat Rabu, 08 Jul. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YENO MAWARDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Setia Budi, SH.MHYENO MAWARDI
Tergugat
NoNama
1DANIEL ZAMRI
2AZWAR DT. IINDOMARAJO
3LINDA PURWANTI
4H. SUHENDRA
5MARNI
6ROMI SAPUTRA
7GENI SYAFITRI
8PT BPR SYARIAH AL MAKMUR
9PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA Cq KEMENTRIAN AGRARIA DAN TATA RUANG,BADAN PERTANAHAN NASIONAL BPN KANTOR WILAYAH SUMATRA BARAT Cq KEMENTRIAN AGRARIA DAN TATA RUANG,BADAN PERTANAHAN NASIONAL BPN KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
10RIRI KURNIAWATI, SH.MKn
11MARLINA, SH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

1. Menyatakan perlawanan pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;

2. Menyatakan pelawan eksekusi adalah pelawan  Eksekusi yang jujur;

3. Menyatakan pelawan eksekusi adalah orang yang menguasai sebagian dari objek perkara  Perdata Nomor ; 08/PDT.G/2017/PN.Tjp , pemilik dari tanah yang terletak di Kenagarian Guguk VII Koto Kecamatan  Guguk Kabupaten Lima Puluh Kota. Berdasarkan Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor :  1232 / Nagari Guguak VIII Koto atas nama H.SUHENDRA, dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara berbatas dengan tanah Linda Purwanti.

Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Jalan

Sebelah Barat berbatas dengan tanah Jalan dan disebelahnya tanah Zainal.

Sebelah Timur berbatas dengan tanah Linda Purwanti.

4. Membatalkan permohonan eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pati Nomor ; 08/PDT.G/2017/PN.Tjp yang telah diputus  pada tanggal 31 Oktober 2018,   terhadap objek yang dikuasai oleh perlawanan eksekusi yang diajukan oleh terlawan eksekusi;

5.  Menghukum para terlawan untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng ;

Apabila Pengadilan Negeri Tanjung Pati  berpendapat lain, maka :

SUBSIDAIR :

Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak