Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
9/Pdt.Bth/2020/PN Tjp | YENO MAWARDI | 1.DANIEL ZAMRI 2.AZWAR DT. IINDOMARAJO 3.LINDA PURWANTI 4.H. SUHENDRA 5.MARNI 6.ROMI SAPUTRA 7.GENI SYAFITRI 8.PT BPR SYARIAH AL MAKMUR 9.PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA Cq KEMENTRIAN AGRARIA DAN TATA RUANG,BADAN PERTANAHAN NASIONAL BPN KANTOR WILAYAH SUMATRA BARAT Cq KEMENTRIAN AGRARIA DAN TATA RUANG,BADAN PERTANAHAN NASIONAL BPN KABUPATEN LIMA PULUH KOTA 10.RIRI KURNIAWATI, SH.MKn 11.MARLINA, SH |
Pencabutan Perkara Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Jul. 2020 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 9/Pdt.Bth/2020/PN Tjp | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 08 Jul. 2020 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||
Petitum | PRIMAIR : 1. Menyatakan perlawanan pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan; 2. Menyatakan pelawan eksekusi adalah pelawan Eksekusi yang jujur; 3. Menyatakan pelawan eksekusi adalah orang yang menguasai sebagian dari objek perkara Perdata Nomor ; 08/PDT.G/2017/PN.Tjp , pemilik dari tanah yang terletak di Kenagarian Guguk VII Koto Kecamatan Guguk Kabupaten Lima Puluh Kota. Berdasarkan Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor : 1232 / Nagari Guguak VIII Koto atas nama H.SUHENDRA, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatas dengan tanah Linda Purwanti. Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Jalan Sebelah Barat berbatas dengan tanah Jalan dan disebelahnya tanah Zainal. Sebelah Timur berbatas dengan tanah Linda Purwanti. 4. Membatalkan permohonan eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pati Nomor ; 08/PDT.G/2017/PN.Tjp yang telah diputus pada tanggal 31 Oktober 2018, terhadap objek yang dikuasai oleh perlawanan eksekusi yang diajukan oleh terlawan eksekusi; 5. Menghukum para terlawan untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng ; Apabila Pengadilan Negeri Tanjung Pati berpendapat lain, maka : SUBSIDAIR : Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |