Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.B/2026/PN Tjp 1.DHIPO AKHMADSYAH SEMBIRING, S. H, M. H
2.Viki Hardiansyah Suriadi, S.H.
Hafis Mettalosa panggilan Hafis Bin Metri Yanto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 68/Pid.B/2026/PN Tjp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-755/L.3.12.8/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DHIPO AKHMADSYAH SEMBIRING, S. H, M. H
2Viki Hardiansyah Suriadi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hafis Mettalosa panggilan Hafis Bin Metri Yanto[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : PDM-14/L.3.12.8/Eoh.2/07/2026

 

  1. TERDAKWA :
  1. Nama lengkap

:

Hafiz Mettalosa, panggilan Hafis Bin Metri Yanto

Tempat lahir

:

Durian Tinggi

Umur/tanggal lahir

:

19 Tahun / 30 Agustus 2006

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jorong Bintungan Sakti, Kenagarian Durian Tinggi, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

 

 

  1. PENAHANAN :

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

09 Mei 2026 s/d 28 Mei 2026

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

29 Mei 2026 s/d 07 Juli 2026

 

3.

Diperpanjang Oleh PN Sejak

:

-

 

4.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

06 Juli 2026 s/d 25 Juli 2026

 

5.

Diperpanjang Oleh Majelis Hakim

:

-

 

6.

Diperpanjang Oleh Ketua PN

:

-

 

 

 

PERTAMA

 

--------- Bahwa Terdakwa HAFIZ METTALOSA Panggilan HAFIS Bin METRI YANTO, pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 03.00 WIB, atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026, bertempat di rumah saksi korban REPI YULITA yang beralamat di Jorong Cinta Maju, Kenagarian Durian Tinggi, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota, atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang mengadili, “setiap orang yang mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah, dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak serta dilakukan dengan cara memanjat”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan rangkaian kronologis sebagai berikut:

--------- Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 03.00 WIB, Terdakwa HAFIZ METTALOSA Pgl. HAFIS Bin METRI YANTO memulai aksinya dengan berjalan kaki dari rumahnya menuju rumah milik Saksi Korban REPI YULITA Pgl. REPI yang terletak di Jorong Cinta Maju, Kenagarian Durian Tinggi, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota, karena Terdakwa saat itu tidak memiliki uang dan berniat untuk mencuri sesuatu;

 --------- Bahwa sesampainya di rumah tersebut, Terdakwa segera melakukan pengamatan dan mendapati jendela rumah dalam keadaan tidak terkunci, ia kemudian memanjat masuk ke dalam rumah melalui jendela tersebut; 

--------- Bahwa setelah berhasil berada di dalam, Terdakwa menuju kamar bagian belakang dan mengambil 1 (satu) unit Handphone Merk TECNO POVA 5 Pro (5G) warna Silver dengan case bergambar, kemudian ia melanjutkan aksinya menuju kamar bagian depan dan mengambil 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO warna SILVER yang saat itu sedang dalam posisi diisi daya;

 --------- Bahwa setelah berhasil menguasai kedua unit handphone tersebut, Terdakwa keluar dari rumah korban melalui jendela tempat ia masuk sebelumnya, kemudian membuka case dan mengeluarkan kartu dari handphone tersebut untuk dibuang di sekitar lokasi kejadian;

 --------- Bahwa sesampainya di rumahnya di Jorong Bintungan Sakti sekira pukul 05.00 WIB, Terdakwa mendapati bahwa kedua unit handphone hasil curiannya dalam keadaan terkunci sandi, sehingga ia memutuskan untuk beristirahat; 

--------- Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2026, Terdakwa berusaha mencari cara untuk membuka kunci sandi handphone tersebut, yang akhirnya membawanya bertemu dengan Saksi YUDHA DWIMEINANDA Pgl. YUDHA untuk meminta bantuan, yang kemudian berlanjut pada upaya membuka sandi di sebuah konter handphone di Jorong Sialang Atas; 

--------- Bahwa aksi tindak pidana tersebut baru diketahui oleh Saksi Korban pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 07.00 WIB, saat anak Saksi Korban yakni Pgl. FAREL bangun tidur dan mendapati alarm handphone tidak berbunyi, lalu menyadari pintu besar dan jendela rumah dalam keadaan terbuka dengan bekas jejak kaki orang yang memanjat; 

--------- Bahwa kerugian yang dialami oleh korban (REPI YULITA) atas kejadian tindak pidana pencurian tersebut adalah kurang lebih sebesar Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

 

--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

ATAU

 

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa HAFIZ METTALOSA Panggilan HAFIS Bin METRI YANTO, pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 03.00 WIB, bertempat di rumah saksi korban REPI YULITA yang beralamat di Jorong Cinta Maju, Kenagarian Durian Tinggi, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota, “setiap orang yang mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah, dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak serta dilakukan dengan cara memanjat”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan rangkaian kronologis sebagaimana diuraikan dalam dakwaan PERTAMA di atas

--------- Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 03.00 WIB, Terdakwa HAFIZ METTALOSA Pgl. HAFIS Bin METRI YANTO memulai aksinya dengan berjalan kaki dari rumahnya menuju rumah milik Saksi Korban REPI YULITA Pgl. REPI yang terletak di Jorong Cinta Maju, Kenagarian Durian Tinggi, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota, karena Terdakwa saat itu tidak memiliki uang dan berniat untuk mencuri sesuatu;

 --------- Bahwa sesampainya di rumah tersebut, Terdakwa segera melakukan pengamatan dan mendapati jendela rumah dalam keadaan tidak terkunci, ia kemudian memanjat masuk ke dalam rumah melalui jendela tersebut; 

--------- Bahwa setelah berhasil berada di dalam, Terdakwa menuju kamar bagian belakang dan mengambil 1 (satu) unit Handphone Merk TECNO POVA 5 Pro (5G) warna Silver dengan case bergambar, kemudian ia melanjutkan aksinya menuju kamar bagian depan dan mengambil 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO warna SILVER yang saat itu sedang dalam posisi diisi daya;

 --------- Bahwa setelah berhasil menguasai kedua unit handphone tersebut, Terdakwa keluar dari rumah korban melalui jendela tempat ia masuk sebelumnya, kemudian membuka case dan mengeluarkan kartu dari handphone tersebut untuk dibuang di sekitar lokasi kejadian;

 --------- Bahwa sesampainya di rumahnya di Jorong Bintungan Sakti sekira pukul 05.00 WIB, Terdakwa mendapati bahwa kedua unit handphone hasil curiannya dalam keadaan terkunci sandi, sehingga ia memutuskan untuk beristirahat; 

--------- Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2026, Terdakwa berusaha mencari cara untuk membuka kunci sandi handphone tersebut, yang akhirnya membawanya bertemu dengan Saksi YUDHA DWIMEINANDA Pgl. YUDHA untuk meminta bantuan, yang kemudian berlanjut pada upaya membuka sandi di sebuah konter handphone di Jorong Sialang Atas; 

Pihak Dipublikasikan Ya