Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
49/Pdt.P/2025/PN Tjp Fani Eka Putri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 49/Pdt.P/2025/PN Tjp
Tanggal Surat Rabu, 19 Nov. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Fani Eka Putri
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan Penulisan nama ibu Pemohon pada Akta Kelahiran Pemohon No. IST.3198/401/V-2009. Yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lima Puluh Kota Tertanggal 13 Mei 2009. Untuk dapat diperbaiki dari semula tertulis Nurma Yulia menjadi Nurma
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lima Puluh Kota setelah menerima Salinan penetapan ini, kalau akta kelahiran anak, untuk dapat diperbaiki
  4. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak