Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
46/Pdt.P/2025/PN Tjp SUCI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 46/Pdt.P/2025/PN Tjp
Tanggal Surat Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUCI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan Penulisan Tahun Lahir Pemohon pada Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 1307-LT-14022018-0023. Yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lima Puluh Kota Tertanggal 08 Oktober 2025. Semula Tertulis Tempat lahir Pemohon Talago. Seharusnya yang benar Payakumbuh.
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lima Puluh Kota setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan Akta Kelahiran Pemohon, kalau akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Lima Puluh Kota Untuk dapat diperbaiki.
  4. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak