Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.Sus/2026/PN Tjp ADILLA MAMEGA SARI, S.H. SOFRIADI Pgl. ADI Alias UDIN CAUAK Bin PARLIN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 21/Pid.Sus/2026/PN Tjp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-751/L.3.12/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ADILLA MAMEGA SARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOFRIADI Pgl. ADI Alias UDIN CAUAK Bin PARLIN (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

Bahwa Terdakwa SOFRIADI Pgl ADI Alias UDIN CAUAK Bin PARLIN (Alm), pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026sekira jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau pada tahun 2026 bertempat di Nagari Batu Balang, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 Terdakwa sedang berada dirumah teman Terdakwa (sdr. Pgl ZUL) yang berada di Nagari Mungka, Kecamatan Mungka, Kabupaten Lima Puluh Kota, lalu Terdakwa menghubungi sdr Pgl OMBI (DPO) dengan menggunakan aplikasi WhatsApp dengan mengatakan “dima kawan (dimana kawan)”, lalu sdr Pgl OMBI (DPO) menjawab “awak di Pakanbaru kawan (saya di Pekanbaru kawan)”, lalu Terdakwa mengatakan “yo ka mintak tolong juo wak kawan (mau minta tolong saya kawan)”, lalu sdr Pgl OMBI (DPO) mengatakan “apo tu (apa itu)”, lalu Terdakwa mengatakan “lah sagan awak mamintak sabu taruih samo kawan, kini agiah bana lah wak sabu kawan lu lah tajua dek awak, wak agiahan pitinyo samo kawan (segan saya minta sabu sama kawan, sekarang kasih saya sabu, kalau terjual sama saya, saya serahkan uangnya kepada kawan)”, lalu sdr Pgl OMBI (DPO) mengatakan “kareh juo hati kawan yo (niat sekali kawan ya)”, lalu Terdakwa mengatakan “yo baa lai kawan lah sagan wak mamintak taruih samo kawan (ya gimana lagi kawan, segan saya minta terus)”, selanjutnya sdr Pgl OMBI (DPO) mengatakan “yo lah, beko kawan hubungi awak baliak (iya lah nanti kawan hubungi saya lagi)”. 
  • Bahwa sekira jam 14.00 WIB Terdakwa menghubungi sdr Pgl OMBI (DPO) dengan mengatakan “baa kawan lai jadi baagiah wak sabu kan (bagaimana kawan jadi saya diberikan sabu)”, lalu sdr Pgl OMBI (DPO) mengatakan “jadi kawan kareh bana hati kawan nampaknyo (jadi kawan, niat sekali kawan nampaknya)”, lalu Terdakwa mengatakan “yo kawan tu kama wak japuik sabu tu kawan (iya kawan kemana saya jemput sabu tu)”, lalu sdr Pgl OMBI (DPO) mengatakan “pai lah kawan ka batu balang beko tibo di batu balang telfon wak baliak (pergi lah kawan ke batu balang nanti sampai di batu balang telpon saya lagi)”, dan Terdakwa mengatakan “jadih kawan (baik kawan)”.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa keluar dari rumah teman Terdakwa tersebut untuk mencari pinjaman sepeda motor karena Terdakwa tidak memiliki sepeda motor, lalu Terdakwa pergi ke sebuah warung kopi, lalu Terdakwa duduk di warung kopi tersebut. Lebih kurang 10 (sepuluh) menit kemudian, Terdakwa melihat sdr Pgl BOY lewat dengan mengendarai sepeda motor, lalu Terdakwa mengatakan “ka pai kama boy (mau pergi kemana boy)”, lalu sdr Pgl BOY mengatakan “wak ka pulang da. manga tu da (saya mau pulang bang, kenapa bang)”, lalu Terdakwa mengatakan “buliah pinjam uda honda sabanta, uda ka pulang ka Sarilamak (boleh abang pinjam motor sebentar, abang mau pulang ke Sariamak)”, lalu sdr Pgl BOY mengatakan “lai ndak lamo da, awak sore ko ka baliak ka Pakanbaru poi karojo baliak da (tidak lama kan bang, sore ini saya mau balik ke Pekanbaru untuk bekerja bang)”, kemudian Terdakwa mengatakan “ndak boy, sabanta uda nyo, 1 jam paling lamo (tidak boy, sebentar aja 1 jam paling lama)”, lalu sdr Pgl BOY mengatakan “yo lah da, capek dih wak tunggu sajo uda di kadai ko (baik bang, cepat ya bang saya tunggu abang di warung ini)”. Lalu sdr Pgl BOY langsung turun dari sepeda motornya dan menyerahkan kunci sepeda motor kepada Terdakwa, lalu Terdakwa menghidupkan sepeda motor dan pergi ke Nagari Batu Balang, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota.
  • Bahwa sekira 30 (tiga puluh) menit perjalanan, Terdakwa sampai di Nagari Batu Balang, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, lalu Terdakwa menghubungi sdr Pgl OMBI (DPO) dan mengatakan “awak lah di simpang 3 Batu Balang kawan (saya sudah di simpang 3 Batu Balang kawan)”, lalu sdr Pgl OMBI (DPO) menjawab “yo lah kawan belok kawan ka kiri arah ka boncah, beko lewat masjid ada simpang 3 lewat simpang tu caliak sabalah kanan ado kotak rokok Feloz dalam kotak rokok tu sabu wak latak an (iya kawan, belok kawan ke kiri arah ke boncah nanti lewat dari masjid ada simpang 3 nanti lihat sebelah kanan ada kotak rokok feloz, dalam kotak rokok itu sabu saya letakkan)”, lalu Terdakwa mengatakan “jadih kawan, bara wak bayia pitihnyo ka kawan (ya kawan, berapa uangnya nanti saya berikan)”, lalu sdr Pgl OMBI (DPO) mengatakan “Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)”, dan Terdakwa mengatakan “jadih kawan (baik kawan)”.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa mengendarai sepeda motor sesuai dengan arahan dari sdr Pgl OMBI (DPO), tidak lama kemudian Terdakwa melihat sebuah masjid, lalu Terdakwa melewati masjid tersebut dan melihat kearah kanan, lalu Terdakwa melihat kotak rokok merk Feloz di pinggir jalan, lalu Terdakwa mengambil kotak rokok tersebut menggunakan tangan kanan Terdakwa tanpa turun dari sepeda motor. Lalu Terdakwa memindahkan kotak rokok tersebut ke tangan kiri dan sepeda motor langsung dikendarai Terdakwa menuju rumah Terdakwa di Jorong Sarilamak, Kenagarian Sarilamak, Kabupaten Lima Puluh Kota.
  • Bahwa sesampainya dirumah, Terdakwa membuka kotak rokok merk Feloz tersebut dan melihat didalam kotak rokok tersebut terdapat 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip bening, lalu Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut dan Terdakwa mengambil alat untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu yang Terdakwa simpan di belakang kursi di dalam rumah Terdakwa, lalu Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut. Setelah mengkonsumsi Narkotika jenis sabu Terdakwa menyimpan alat tersebut ditempat Terdakwa menyimpan sebelumnya. Selanjutnya Terdakwa pergi ke Nagari Mungka, Kecamatan Mungka Kabupaten Lima Puluh Kota dengan mengendarai sepeda motor dan membawa Narkotika jenis sabu dengan cara Terdakwa genggam di tangan kiri Terdakwa.
  • Bahwa sesampainya Terdakwa di sebuah warung tempat sdr Pgl BOY menunggu, lalu Terdakwa memasukkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu ke dalam saku celana Terdakwa sebelah kiri lalu Terdakwa menyerahkan sepeda motor beserta kunci kontak kepada sdr Pgl BOY, lalu Terdakwa kembali ke rumah temannya. Sekira 1 (satu) jam kemudian Terdakwa meminta kepada temannya untuk mengantarkan Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa. Sesampainya dirumah, teman Terdakwa langsung kembali pulang ke rumahnya lalu Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dari saku celana Terdakwa, lalu Terdakwa mengambil alat untuk mengkonsumsi Narkotika dan kembali mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut, dan Narkotika jenis sabu sisa pakai tersebut Terdakwa simpan kembali didalam saku celana Terdakwa. 
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira jam 08.00 WIB, lalu Terdakwa kembali mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut jam 13.00 WIB dan jam 20.00 WIB, dan Narkotika jenis sabu sisa pakai Terdakwa simpan di saku celana Terdakwa. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira jam 08.00 WIB Terdakwa menghubungi sdr Pgl LATIF (DPO) dengan mengatakan “dima tif (dimana Latif)”, lalu sdr Pgl LATIF (DPO) mengatakan “awak di rumah mak (saya dirumah om)”, lalu Terdakwa mengatakan “mamak ado sabu, lai ado urang nan ka mambali ndak (om ada sabu, ada tidak orang yang mau beli)”, lalu sdr Pgl LATIF (DPO) mengatakan “lai mak, mamak dima kini (ada om, om dimana sekarang)”, selanjutnya Terdakwa mengatakan “mamak dirumah kini (om dirumah sekarang)”, lalu sdr Pgl LATIF (DPO) mengatakan “jadih mak, beko wak turuik mamak ka rumah (baik om, nanti saya kerumah)”, dan Terdakwa mengatakan “jadih (baik)”.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut dan sekira jam 10.00 WIB sdr Pgl LATIF (DPO) datang ke rumah Terdakwa berdua dengan temannya yang tidak Terdakwa kenal. Kemudian Terdakwa mengatakan “manyabu lah dulu yo tif (mengkonsumsi sabu dulu tif)”, lalu sdr Pgl LATIF (DPO) mengatakan “jadih mak (baik om)”, selanjutnya Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dari saku celana serta alat untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut. Lalu Terdakwa bersama- sama dengan sdr Pgl LATIF (DPO) dan temannya mengkonsumsi Narkotika jenis sabu, lalu Terdakwa mengatakan kepada sdr Pgl LATIF (DPO) “yo lai ado urang nan ka balanjo sabu tif (iya ada orang yang mau beli sabu tif)”, lalu sdr Pgl LATIF (DPO) mengatakan “lai mak (ada om), selanjutnya Terdakwa mengatakan “bara nyo ka balanjo (berapa dia mau belanja)”, lalu sdr Pgl LATIF (DPO) mengatakan “paket Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) mamak, tapi pitihnyo ado wak baok Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) sisonyo beko wak kiriman mamak, siap sabu wak agiahan ka inyo (paket Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) om, tapi uangnya ada saya bawa Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) om, sisanya nanti saya kirim ke om setelah saya serahkan sabu ke dia)”, dan Terdakwa mengatakan “jadih ndak baa do tif (baik tidak apa- apa tif)”.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan sdr Pgl LATIF (DPO) dan teman sdr Pgl LATIF (DPO) kembali mengkonsumsi Narkotika jenis sabu, selanjutnya Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu seharga Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada sdr Pgl LATIF (DPO), lalu sdr Pgl LATIF (DPO) menyerahkan uang Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan sdr Pgl LATIF (DPO) bersama temannya langsung pergi. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira jam 00.30 WIB sdr Pgl LATIF (DPO) menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “dima mamak (dimana om)”, lalu Terdakwa mengatakan “dirumah Latif”, lalu sdr Pgl LATIF (DPO) mengatakan “lai masih ado sabu mamak lai, ko ado kawan ka mambali (masih ada sabu om, ada orang yang mau beli)”, selanjutnya Terdakwa mengatakan “lai, tapi siso pitih yang Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) baa Latif (ada tapi sisa uang yang Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) gimana Latif)”, lalu sdr Pgl LATIF (DPO) mengatakan “jadih mamak, beko wak bayia lunas sadonyo (baik om, nanti saya bayar lunas semuanya)”, kemudian Terdakwa mengatakan “jadih lah Latif, yang untuk kini paket bara ka balanjo (baik Latif, yang untuk sekarang paket berapa mau belanja)”, lalu sdr Pgl LATIF (DPO) mengatakan “samo jo yang cako mamak paket Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) (sama dengan yang tadi om, paket Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)”, lalu Terdakwa mengatakan “jadih datanglah (baik datanglah)”, selanjutnya sdr Pgl LATIF (DPO) mengatakan “jadih mamak wak jalan kini sakali (baik om saya jalan sekarang)”, dan Terdakwa mengatakan “jadih (baik)”.
  • Bahwa sekira 1 (satu) jam menunggu Terdakwa menghubungi sdr Pgl LATIF (DPO) dengan mengatakan “dima Latif (dimana Latif)”, lalu sdr Pgl LATIF (DPO) mengatakan “awak lah di jalan mamak, lah dakek (saya sudah dijalan om, sudah dekat)”, lalu Terdakwa mengatakan “jadih Latif, mamak tunggu di ruko dakek rumah dih, jan ka rumah pulo lai (baik Latif, om tunggu di ruko dekat rumah ya, tidak usah ke rumah)”, lalu sdr Pgl LATIF (DPO) mengatakan “jadih mamak (baik om)”. Lalu Terdakwa keluar rumah dengan membawa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dan diperjalanan menuju ruko tersebut, Terdakwa membungkus 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan timah rokok. Sesampainya didepan ruko tersebut Terdakwa jongkok sambil menunggu sdr Pgl LATIF (DPO) dan meletakkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu di lantai dibawah dekat Terdakwa jongkok, sekira 15 (lima belas) menit kemudian datang Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres 50 Kota melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan menanyakan kepada Terdakwa dimana keberadaan barang bukti milik Terdakwa, lalu Terdakwa mengatakan bahwa Narkotika jenis sabu berada di bawah Terdakwa jongkok, lalu Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres 50 Kota mengambil barang bukti tersebut dan memperlihatkan kepada Terdakwa, dan Terdakwa mengatakan “iya pak”, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres 50 Kota.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian Unit Payakumbuh Nomor : 007/ 10434 / 2026 tanggal 28 Januari 2026 dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor : 007 / 10434 / 2026 tanggal 28 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Pemimpin Unit Payakumbuh Marta Lidia, S.E. NIK. P 84557 telah dilakukan penimbangan barang bukti dengan Daftar Taksiran Barang sebagai berikut :
  • 1 (satu) paket yang diduga berisi narkotika jenis shabu yang dibungkus plastic klip bening yang dibalut dengan timah rokok warna merah dengan hasil taksiran berat, berat bersih 0,32 gr (nol koma tiga puluh dua gram) yang ditimbang tanpa kantong pembungkus.
  • 1 (satu) paket yang diduga berisi narkotika jenis shabu yang dibungkus plastic klip bening dengan hasil taksiran berat, berat bersih 0,02 gr (nol koma nol dua gram) yang ditimbang tanpa kantong pembungkus untuk pemeriksaan labor.
  • Sisa berat bersih 0,30 gr (nol koma tiga puluh gram) untuk bukti persidangan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Laboratorium : 0452/ NNF/ 2026 tanggal 09 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau, yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Dr. Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 75100926, bahwa barang bukti yang diterima berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastic bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,02 gram diberi nomor barang bukti 0739/2026/NNF.

dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor 0739/2026/NNF mengandung Metamfetamina, termasuk Narkotika Golongan I Lampiran Undang- undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika No. Urut 61. 

  • Bahwa perbuatan terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau ilmu pengetahuan dan tanpa izin dari pejabat yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang- undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- undang Hukum Pidana jo Undang- undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------

SUBSIDIAIR

Bahwa Terdakwa SOFRIADI Pgl ADI Alias UDIN CAUAK Bin PARLIN (Alm), pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026sekira jam 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau pada tahun 2026 bertempat di depan sebuah ruko yang berada di Jorong Sarilamak Kenagarian Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara berikut :-----------------------------------

  • Bahwa pada tanggal Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira jam 23.00 WIB Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres 50 Kota mendapatkan informasi dari masyarakat di Jorong Sarilamak Kenagarian Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika, selanjutnya dilakukan penyelidikan informasi tersebutdan menuju ke Jorong Sarilamak Kenagarian Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota. 
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira jam 01.45 WIB, Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres 50 Kota mencurigai seseorang dengan gelagat yang mencurigakan dan sekira jam 02.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa didepan sebuah ruko, kemudian dilakukan penggeledahan dan menanyakan kepada Terdakwa dimana keberadaan barang bukti milik Terdakwa, lalu Terdakwa mengatakan bahwa Narkotika jenis sabu berada di bawah Terdakwa jongkok, lalu Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres 50 Kota mengambil barang bukti 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kertas timah rokok tersebut dan 1 (satu) unit Handphone merek Oppo warna ungu beserta simcard tersebut dan memperlihatkan kepada Terdakwa, dan Terdakwa mengatakan “iya pak”, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres 50 Kota.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian Unit Payakumbuh Nomor : 007/ 10434 / 2026 tanggal 28 Januari 2026 dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor : 007 / 10434 / 2026 tanggal 28 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Pemimpin Unit Payakumbuh Marta Lidia, S.E. NIK. P 84557 telah dilakukan penimbangan barang bukti dengan Daftar Taksiran Barang sebagai berikut :
  • 1 (satu) paket yang diduga berisi narkotika jenis shabu yang dibungkus plastic klip bening yang dibalut dengan timah rokok warna merah dengan hasil taksiran berat, berat bersih 0,32 gr (nol koma tiga puluh dua gram) yang ditimbang tanpa kantong pembungkus.
  • 1 (satu) paket yang diduga berisi narkotika jenis shabu yang dibungkus plastic klip bening dengan hasil taksiran berat, berat bersih 0,02 gr (nol koma nol dua gram) yang ditimbang tanpa kantong pembungkus untuk pemeriksaan labor.
  • Sisa berat bersih 0,30 gr (nol koma tiga puluh gram) untuk bukti persidangan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Laboratorium : 0452/ NNF/ 2026 tanggal 09 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau, yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Dr. Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 75100926, bahwa barang bukti yang diterima berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastic bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,02 gram diberi nomor barang bukti 0739/2026/NNF.

dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor 0739/2026/NNF mengandung Metamfetamina, termasuk Narkotika Golongan I Lampiran Undang- undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika No. Urut 61. 

  • Bahwa perbuatan terdakwa yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau ilmu pengetahuan dan tanpa izin dari pejabat yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang- undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- undang Hukum Pidana jo Undang- undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana---------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya