Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pdt.P/2026/PN Tjp NAFISAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 10/Pdt.P/2026/PN Tjp
Tanggal Surat Jumat, 13 Feb. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1NAFISAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan Penulisan Nama orang tua Pemohon pada Akta Kelahiran Pemohon Nomor: IST.3382/III/VIII-2005.Yang dikeluarkan oleh Bupati Lima Puluh Kota tanggal 1 Agustus 2005. Semula tertulis Nama Ayah Pemohon Yanto dan Nama Ibu Pemohon Tertulis Nurma menjadi Nama Ayah Pemohon Eko Sulis Tiono dan nama ibu Pemohon adalah Desi Mawati
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lima Puluh Kota setelah menerima Salinan penetapan ini, kalau Akta Kelahiran Pemohon, untuk dapat diperbaiki
  4. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak