| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan Penulisan nama Ayah Anak Pemohon pada Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor: 1307-LT-01092020-0004 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Lima Puluh Kota Tertanggal 1 September 2020. Semula tertulis nama ayah Anak Pemohon Herman Efendi, seharusnya yang benar adalah IT Prianto
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lima Puluh Kota setelah menerima Salinan penetapan ini, kalau akta kelahiran anak Pemohon, untuk dapat diperbaiki
- Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|