Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.B/2026/PN Tjp DHIPO AKHMADSYAH SEMBIRING, S. H, M. H IRVAN SUSANTO Pgl. IPAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 8/Pid.B/2026/PN Tjp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-105/L.3.12.8/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DHIPO AKHMADSYAH SEMBIRING, S. H, M. H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRVAN SUSANTO Pgl. IPAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa ia, Terdakwa IRVAN SUSANTO Pgl. IPAN pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di sebuah  rumah yang beralamat di Jorong sialang atas kenagarian sialang kecamatan kapur IX Kabupataen Lima Puluh kota Provinsi Sumatera   atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang  mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, atau secara bersama-sama dan bersekutu di mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : --------------------

 

--------- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 23 April 2024, sekira pukul 23.50 Wib, yang bertempat di dalam rumah yang terletak di Jorong Sialang Atas Nagari Sialang Kecamatan kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota.-----------------------

 

-------Bahwa mulanya Terdakwa hendak pergi kerumahnya yang berjarak kurang lebih 1 (satu) Kilometer dari pasar sialang tersebut kemudian Terdakwa mencari tumpangan kepada orang yang lewat lalu Terdakwa saat itu Terdakwa melihat ada seorang pria paruh baya (kakek – kakek) berusia lebih kurang 60 tahun yang tidak Terdakwa kenal warga Nagari Durian Tinggi yang kebetulan lewat mengendarai sepeda motor dari pasar sialang menuju ke arah rumah saksi DESNA SUSANTI Pgl. DESNA tersebut, sesampainya di rumah saksi DESNA SUSANTI Pgl. DESNA berjarak satu buah rumah di sebelah rumah saksi PISING SAPUTRA Pgl. PISING, namun pada saat itu karena melihat saksi korban PISING SAPUTRA Pgl. PISING dan istrinya meninggalkan rumahnya, Terdakwa melihat ada kesempatan karena Terdakwa merasa sudah pasti rumahnya dalam keadaan kosong timbulah niat Terdakwa untuk melakukan tindak pidana pencurian di rumah saksi korban PISING SAPUTRA Pgl. PISING tersebut, kemudian Terdakwa langsung berjalan melewati samping rumah saksi DESNA SUSANTI Pgl. DESNA menuju ke belakang rumah saksi korban PISING SAPUTRA Pgl. PISING dan mencari – cari tempat dimana Terdakwa dapat masuk kedalam rumah tersebut dengan memeriksa jendela kamar tengah, namun saat itu Terdakwa menemukan jendela kamar tersebut dalam keadaan terkunci rapat dan tidak dapat dibuka, kemudian Terdakwa ke pergi ke arah depan rumah dan melihat jendela ruang tamu samping kiri lalu Terdakwa mencongkel dengan mempergunakan jari tangan Terdakwa di celah antara kunsen dengan daun jendela tersebut lalu menarik daun jendela secara paksa daun jendela tersebut agar dapat terbuka yang mana besi pengunci (grendel) daun jendela tersebut sudah longgar dan mudah terlepas karena rumah tersebut bangunan lama, dan pada saat itu jendela tersebut dalam keadaan terkunci namun Terdakwa tidak ada mempergunakan alat apapun untuk membuka daun jendela tersebut hanya menggunakan tangan saja, setelah berhasil masuk ke dalam rumah Terdakwa langsung menuju ke kamar depan dan mencari barang – barang yang  Terdakwa ambil.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

           

--------- Bahwa setelah itu Terdakwa pung langsung mencari barang – barang berharga yang tersimpan dalam kamar tengah rumah tersebut,yang mana di dalam kamar tersebut terdapat 2 (dua) lemari yaitu 1 (satu) lemari kaca rias tempat meletakkan alat – alat kosmetik yang terdapat beberapa rak kaca bertingkat dan 1 (lemari) kayu 3 pintu tempat menyimpan pakaian, dan barang berupa 3 (tiga) buah cincin emas dan 1 (satu) buah cincin perak, 5 (lima) buah handphone dan 1 (satu) buah dompet kulit laki – laki warna coklat berisikan uang kontan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan kartu indentitas berupa KTP, SIM A dan C atas nama PISING SAPUTRA serta Kartu ATM BRI dan 2 (dua) STNK sepeda motor diletakkan  di dalam lemari kaca rias sedangkan pada lemari kayu tempat pakaian terdapat 1 buah tas perempuan warna hitam kecil dan didalam tas tersebut terdapat 1 buah dompet perempuan warna krem dan 1 (satu) buah dompet perempuan warna abu abu yang di sembunyikan di balik tumpukan baju yangmana di dalam ke dua dompet berisikan uang kontan yang jumlahnya lebih kurang Rp. 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) ------------------------------------------------------------------

                       

 

 ---------- Akibat perbuatan Para Terdakwa tersebut, korban PISING SAPUTRA Pgl. PISING mengalami kerugian dengan nilai kerugian seluruhnya sekira + Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah----------------------------------------------------------

 

 

 -----------,Bahwa perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Jo Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ----------------------------------------------------------  

 

 

ATAU

 

KEDUA

 

--------- Bahwa ia, Terdakwa IRVAN SUSANTO Pgl. IPAN pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di sebuah  rumah yang beralamat di Jorong sialang atas kenagarian sialang kecamatan kapur IX Kabupataen Lima Puluh kota Provinsi Sumatera   atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,“Setiap orang yang  mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil di mana perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

 

 

 

-------Bahwa mulanya Terdakwa hendak pergi kerumahnya yang berjarak kurang lebih 1 (satu) Kilometer dari pasar sialang tersebut kemudian Terdakwa mencari tumpangan kepada orang yang lewat lalu Terdakwa saat itu Terdakwa melihat ada seorang pria paruh baya (kakek – kakek) berusia lebih kurang 60 tahun yang tidak Terdakwa kenal warga Nagari Durian Tinggi yang kebetulan lewat mengendarai sepeda motor dari pasar sialang menuju ke arah rumah saksi DESNA SUSANTI Pgl. DESNA tersebut, sesampainya di rumah saksi DESNA SUSANTI Pgl. DESNA berjarak satu buah rumah di sebelah rumah saksi PISING SAPUTRA Pgl. PISING, namun pada saat itu karena melihat saksi korban PISING SAPUTRA Pgl. PISING dan istrinya meninggalkan rumahnya, Terdakwa melihat ada kesempatan karena Terdakwa merasa sudah pasti rumahnya dalam keadaan kosong timbulah niat Terdakwa untuk melakukan tindak pidana pencurian di rumah saksi korban PISING SAPUTRA Pgl. PISING tersebut, kemudian Terdakwa langsung berjalan melewati samping rumah saksi DESNA SUSANTI Pgl. DESNA menuju ke belakang rumah saksi korban PISING SAPUTRA Pgl. PISING dan mencari – cari tempat dimana Terdakwa dapat masuk kedalam rumah tersebut dengan memeriksa jendela kamar tengah, namun saat itu Terdakwa menemukan jendela kamar tersebut dalam keadaan terkunci rapat dan tidak dapat dibuka, kemudian Terdakwa ke pergi ke arah depan rumah dan melihat jendela ruang tamu samping kiri lalu Terdakwa mencongkel dengan mempergunakan jari tangan Terdakwa di celah antara kunsen dengan daun jendela tersebut lalu menarik daun jendela secara paksa daun jendela tersebut agar dapat terbuka yang mana besi pengunci (grendel) daun jendela tersebut sudah longgar dan mudah terlepas karena rumah tersebut bangunan lama, dan pada saat itu jendela tersebut dalam keadaan terkunci namun Terdakwa tidak ada mempergunakan alat apapun untuk membuka daun jendela tersebut hanya menggunakan tangan saja, setelah berhasil masuk ke dalam rumah Terdakwa langsung menuju ke kamar depan dan mencari barang – barang yang  Terdakwa ambil.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

           

-------Bahwa setelah itu Terdakwa pung langsung mencari barang – barang berharga yang tersimpan dalam kamar tengah rumah tersebut,yang mana di dalam kamar tersebut terdapat 2 (dua) lemari yaitu 1 (satu) lemari kaca rias tempat meletakkan alat – alat kosmetik yang terdapat beberapa rak kaca bertingkat dan 1 (lemari) kayu 3 pintu tempat menyimpan pakaian, dan barang berupa 3 (tiga) buah cincin emas dan 1 (satu) buah cincin perak, 5 (lima) buah handphone dan 1 (satu) buah dompet kulit laki – laki warna coklat berisikan uang kontan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan kartu indentitas berupa KTP, SIM A dan C atas nama PISING SAPUTRA serta Kartu ATM BRI dan 2 (dua) STNK sepeda motor diletakkan  di dalam lemari kaca rias sedangkan pada lemari kayu tempat pakaian terdapat 1 buah tas perempuan warna hitam kecil dan didalam tas tersebut terdapat 1 buah dompet perempuan warna krem dan 1 (satu) buah dompet perempuan warna abu abu yang di sembunyikan di balik tumpukan baju yangmana di dalam ke dua dompet berisikan uang kontan yang jumlahnya lebih kurang Rp. 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) ------------------------------------------------------------------

                       

 

 ---------- Akibat perbuatan Para Terdakwa tersebut, korban PISING SAPUTRA Pgl. PISING mengalami kerugian dengan nilai kerugian seluruhnya sekira + Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah

------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 --------- Bahwa perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e, f  Jo Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya