Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2023/PN Tjp 1.BADRIS
2.PERMANA RISWAR
3.JEFRI RISWAR
3.WALI NAGARI MAEK KECAMATAN BUKIT BARISAN KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
4.SYAFRIMON
5.ALI AMRI
6.DAMRIS
7.WIRDASMEN
8.MAIDA AFRIANTI
Penyerahan Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2023/PN Tjp
Tanggal Surat Selasa, 20 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BADRIS
2PERMANA RISWAR
3JEFRI RISWAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nuril Hidayati, S.AgBADRIS
2Nuril Hidayati, S.AgPERMANA RISWAR
3Nuril Hidayati, S.AgJEFRI RISWAR
Tergugat
NoNama
1WALI NAGARI MAEK KECAMATAN BUKIT BARISAN KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
2SYAFRIMON
3ALI AMRI
4DAMRIS
5WIRDASMEN
6MAIDA AFRIANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R :

 

  1. Mengabulkan gugatan Para Pengugat untuk seluruhnya 
  2. Menyatakan hubungan  Penggugat I  dengan Almh. Wardi Nengsih adalah suami istri yang sah secara hukum sedangkan Penggugat II dan Penggugat III adalah merupakan anak anak kandung dari  Penggugat I dengan Almh Wardi Nengsih 
  3. Menyatakan  surat keterangan jual beli tanah tanggal 02 Mei 2007 dan surat keterangan jual beli tanah tertanggal 27 Juni tahun 2008 (surat keterangan  jual beli objek perkara  bidang I dan bidang II) antara Wardi Nengsih sebagai pembeli dengan Syafrimon (Terhuhat II) sebagai penjual  adalah surat-surat yang sah demi hukum 
  4. Menyatakan objek perkara berupa 2 (dua) bidang tanah kering, yang belum diukur dan belum terdaftar pada Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota yang terletak di Pijomban Kenagarian Maek Kecamatan Bukit Barisan Kabupaten Lima Puluh Kota yang  batas batas tanah tersebut sebagai berikut 
  5. dst

S U B S I D A I R :

Sekiranya Pengadilan Negeri Tanjung Pati cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka Para Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak