Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2022/PN Tjp MARIANNA SILALAHI 1.LASNIDA NAINGGOLAN
2.HENDRI SITANGGANG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2022/PN Tjp
Tanggal Surat Senin, 04 Apr. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARIANNA SILALAHI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1LASNIDA NAINGGOLAN
2HENDRI SITANGGANG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 192.047.300,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Kesepakatan Perjanjian pelunasan hutang yang di setujui dalam Surat Perjanjian tertanggal 5 Juli 2020 antara Penggugat dan Para Tergugat adalah sah ;
  3. Menyatakan Para Tergugat berkewajiban membayar sisa hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 80.105.000 (Delapan Puluh Juta Seratus Lima Ribu Rupiah);
  4. Menyatakan Para Tergugat dengan tidak membayar sisa hutang kepada  Penggugat sebesar Rp. 80.105.000 (Delapan Puluh Juta Seratus Lima Ribu Rupiah) merupakan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) yang merugikan Penggugat ;
  5. Menyatakan Kerugian Penggugat secara Imateriil berupa rasa kecewa hilangnya kesempatan untuk memperoleh gaji pensiun semula yang diperoleh Penggugat sebesarRp. 3.834.100,- (Tiga Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Seratus Rupiah) per bulan dan apabila tidak menggadaikan SK ke Bank untuk meminjamkan uang kepada para Tergugat, maka sejak diajukan permohonan ke Bank oleh Penggugat, dapat diperoleh gaji Penggugat sejak bulan September 2018 sampai dengan Agustus 2022 yaitu : Rp.184 036.800,- (Seratus Delapan Puluh Empat Juta Tiga Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Rupiah);
  6. Menghukum Para Tergugat secara bersama - sama untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat sebagai akibat Perbuatan Ingkar Janji ( Wanprestasi ) yang dilakukan Para Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 192.047.300,- (Seratus Sembilan Puluh Dua Empat Pulu Tujuh Ribu Tiga Ratus Rupiah) yang terdiri dari : Rp 80.105.000,- (kerugian materil) +  Rp.184 036.800,- (kerugian imateriil)  ;
  7. Menghukum Para Tergugat secara bersama - sama membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 500. 000,- ( Lima Ratus Ribu Rupiah ) untuk setiap hari Para Tergugat Lalai memenuhi Isi Putusan Pengadilan dalam Perkara ini ;
  8. Memerintahkan Putusan dalam Perkara ini dapat di jalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorraad) sekalipun ada Upaya Hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali maupun Upaya Hukum lainnya ;
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;

 

SUBSIDAIR

Dalam proses peradilan kami memohon  Majelis Hakim Yang Mulia, untuk memutuskan keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)                                                            

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak