Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Kesepakatan Perjanjian pelunasan hutang yang di setujui dalam Surat Perjanjian tertanggal 5 Juli 2020 antara Penggugat dan Para Tergugat adalah sah ;
- Menyatakan Para Tergugat berkewajiban membayar sisa hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 80.105.000 (Delapan Puluh Juta Seratus Lima Ribu Rupiah);
- Menyatakan Para Tergugat dengan tidak membayar sisa hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 80.105.000 (Delapan Puluh Juta Seratus Lima Ribu Rupiah) merupakan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) yang merugikan Penggugat ;
- Menyatakan Kerugian Penggugat secara Imateriil berupa rasa kecewa hilangnya kesempatan untuk memperoleh gaji pensiun semula yang diperoleh Penggugat sebesarRp. 3.834.100,- (Tiga Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Seratus Rupiah) per bulan dan apabila tidak menggadaikan SK ke Bank untuk meminjamkan uang kepada para Tergugat, maka sejak diajukan permohonan ke Bank oleh Penggugat, dapat diperoleh gaji Penggugat sejak bulan September 2018 sampai dengan Agustus 2022 yaitu : Rp.184 036.800,- (Seratus Delapan Puluh Empat Juta Tiga Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Rupiah);
- Menghukum Para Tergugat secara bersama - sama untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat sebagai akibat Perbuatan Ingkar Janji ( Wanprestasi ) yang dilakukan Para Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 192.047.300,- (Seratus Sembilan Puluh Dua Empat Pulu Tujuh Ribu Tiga Ratus Rupiah) yang terdiri dari : Rp 80.105.000,- (kerugian materil) + Rp.184 036.800,- (kerugian imateriil) ;
- Menghukum Para Tergugat secara bersama - sama membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 500. 000,- ( Lima Ratus Ribu Rupiah ) untuk setiap hari Para Tergugat Lalai memenuhi Isi Putusan Pengadilan dalam Perkara ini ;
- Memerintahkan Putusan dalam Perkara ini dapat di jalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorraad) sekalipun ada Upaya Hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali maupun Upaya Hukum lainnya ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDAIR
Dalam proses peradilan kami memohon Majelis Hakim Yang Mulia, untuk memutuskan keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |