Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.B/2025/PN Tjp 1.AMRIZAL, SH
2.YANTI RAHMAN, SH
LATUL BADRI Pgl IBAD Bin YERI WILSON (Alm). Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencemaran Nama Baik
Nomor Perkara 113/Pid.B/2025/PN Tjp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2866/L.3.12/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AMRIZAL, SH
2YANTI RAHMAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LATUL BADRI Pgl IBAD Bin YERI WILSON (Alm).[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  ia terdakwa LATUL BADRI Pgl IBAD Bin YERI WILSON (Alm) pada hari Senin  tanggal 29 April 2024 sekira pukul 23.35  Wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya dalam bulan April tahun 20204 atau setidak tidaknya dalam tahun 2024,  bertempat di Jorong Ketinggian Kenagarian Sari Lamak Kec. Harau Kab. Lima Puluh Kota. atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tiap tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang di lakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau lisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, ata dengan surat yang dikirimkan kepadanya, perbuata terdakwa di lakukan  dengan  cara  sebagai  berikut : ---------------------------------

 

Bahwa berawal pada Senin tanggal 29 April 2024 sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa melihat postingan Facebook Pgl TEJO yang nama akun nya terdakwa sudah lupa dan tidak ingat lagi   dalam postingan saksi SUTEJO Pgl TEJO mengiklankan sepeda motor Merek Honda beat warna Putih kombinasi merah di grup Facebook jual beli Payakumbuh. Dalam iklan tersebut telah dicantumkan nomor whaasthap saksi SUTEJO Pgl TEJO dengan nomor whaasthap 082387658800 kemudian terdakwa langsung me chat nomor Whaatshap milik saksi    korban SUTEJO Pgl TEJO melalu Whaashap terdakwa dengan nomor 082170424278 milik terdakwa dan menanyakan motor yang di iklan ole saksi SUTEJO Pgl. TEJO di Fecebook. Dengan cara terdakwa menayakan kelengkapan tentang surat-surat motor dan di jawab oleh saksi SUTEJO Pgl  TEJO “ kalau motor tersebut di jual bebas bos “ dan karena surat-surat motor itu tidak jelas lalu terdakwa ragu untuk mengambil motor tersebut lalu terdakwa takut untuk mengambil sepeda motor tersebut dan terdakwa merasa takut dan dibilang sebagai penadah dan berurusan dengan pihak Kepolisian. Karena terdakwa merasa takut lalu terdakwa mengirimkan postingan dan screenshot percakapan WA antara terdakwa dengan saksi SUTEJO Pgl TEJO dalam grup Facebook jual beli motor  dalam grup tersebut untuk berhati-hati membeli motor tahun tinggi karena surat-surat tidak lengkap dan tidak jelas nanti berurusan dengan pihak Kepolisian. Lalu sekira pukul 23.00 WIB terdakwa menelfon saksi SUTEJO Pgl TEJO untuk mengiatkan kalau jual motor itu jelas-jelas dan surat-surat nya, setelah itu dijawab oleh SUTEJO Pgl TEJO “kau kalau gak ada duit gak usah dibeli”  dan mendengar perkataan tersebut lalu terdakwa  emosi dan langsung mengeluarkan perkataan penghinaan dan kasar kepada saksi SUTEJO Pgl TEJO dengan mengataka “ Kau Anjiang ‘”  Bapak Kau Anjiang , “ Binatang kau Cuma numpang carai makan disini jawa anjiang, dan “jawa anjinga “ yang di ucapkan secara berulang ulang yang mana pada saat terdakwa menyampaikan kata kata hinaan terhadap saksi korban SUTEJO Pgl TEJO yang pada saat itu didengan oleh saksi DODI PUTRA Pgl DODI dan saksi YAYUK Pgl YAYUK yang mana pada saat saksi korban SUTEJO menerima telp dari terdakwa menyampaikan kata kata hinaan tersebut saksi korban SUTEJO Pgl TEJO Loudspeaker Handphone milik saksi korba SUTEJO Pgl TEJO.

                      

                       Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar  pasal  315 K.U.H.Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya