Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2025/PN Tjp FADRIANSYAH Cabang Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Pangkalan Koto Baru Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2025/PN Tjp
Tanggal Surat Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1FADRIANSYAH
Termohon
NoNama
1Cabang Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Pangkalan Koto Baru
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penetapan tersangka terhadap Pemohon cacat secara formil sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
  3. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum;
  4. Menyatakan tindakan Termohon melakukan penahanan terhadap Pemohon adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum;
  5. Menyatakan Surat Panggilan sebagai Tersangka yang diterbitkan Termohon adalah cacat formil dan substansial karena didasarkan pada tidak diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) beserta Surat Petapan Tersangka yang sah;
  6. Menyatakan segala tindakan hukum lanjutan yang dilakukan Termohon berdasarkan penetapan tersangka yang tidak sah menjadi batal demi hukum;
  7. Memerintahkan Termohon untuk segera menghentikan penyidikan terhadap Pemohon;
  8. Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari tahanan sejak putusan ini dibacakan;
  9. Menyatakan Pemohon berhak mendapatkan pemulihan nama baik, rehabilitasi dan/atau ganti kerugian akibat penetapan tersangka dan penahanan yang tidak sah tersebut;
  10. Menyatakan bahwa tindakan Termohon yang menahan Pemohon tanpa memperhatikan kondisi kesehatan dan status Pemohon sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Aparatur Sipil Negara (ASN) bertentangan dengan asas proporsionalitas dan ultimum remedium dalam hukum pidana;
  11. Menyatakan bahwa tindakan Termohon telah melanggar Hak Asasi Manusia Pemohon sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
  12. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya