| Dakwaan |
Primair:
--------------- Bahwa ia Terdakwa SIONG Pgl BURHAN Bin ALIZAR PUNAN (Alm) pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang berada di Jorong Air Putih, Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang Percobaan atau Permufakatan Jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara–cara antara lain sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa sedang berada dirumahnya di Jorong Air Putih, Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota. Selanjutnya Terdakwa mendengar Pgl TAPIT (DPO) yang merupakan Saudara Kandung Terdakwa memanggil Terdakwa dari sebuah ruangan yang ada dibagian bawah rumah Terdakwa, ketika Terdakwa menghampiri Pgl TAPIT ke ruangan tersebut, Pgl TAPIT menawarkan Terdakwa untuk mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu yang sudah disiapkan oleh Pgl TAPIT diruangan tersebut. Selanjutnya Terdakwa dan Pgl TAPIT mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu yang sudah disiapkan oleh Pgl TAPIT tersebut menggunakan Alat Hisap (Bong) milik Terdakwa yang biasa Terdakwa gunakan untuk mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu dirumah Terdakwa. Setelah Terdakwa dan Pgl TAPIT menggunakan Narkotika jenis Sabu tersebut, Terdakwa melihat Pgl TAPIT mengeluarkan beberapa paket Narkotika jenis Shabu dalam Plastik klip bening, dari Saku Pgl TAPIT, lalu memindahkannya ke dalam dompet merk VERSACE milik Pgl TAPIT lalu memasukkan dompet tersebut ke dalam saku bagian belakang celana panjang berwarna hitam merk RED Jeans Solutions lalu menggantung celana tersebut di dinding kamarnya.
- Bahwa selanjutnya pada hari yang sama, sekira pukul 18.00 wib Pgl TAPIT menerima telfon dari Saksi NOVIA KALAPAKING Pgl FIA Binti BUJANG yang mana Saksi Pgl FIA memesan Narkotika jenis Sabu kepada Pgl TAPIT seharga Rp.150.000,-, dan Pgl TAPIT menyuruh Saksi Pgl FIA untuk mengirim uang pembelian Narkotika jenis Sabu tersebut ke Akun Aplikasi DANA milik Terdakwa dengan nama Akun “ARWINTO”. Selanjutnya setelah itu Pgl TAPIT bertemu dengan Saksi Pgl FIA disuatu tempat yang telah disepakati sebelumnya untuk menyerahkan Narkotika jenis Sabu pesanan Saksi Pgl FIA tersebut.
- Bahwa selanjutnya, sekira pukul 18.45 wib, Saksi Pgl FIA kembali menelfon Pgl TAPIT untuk memesan kembali Narkotika jenis Sabu seharga Rp.150.000,-, dan Pgl TAPIT kembali menyuruh Saksi Pgl FIA untuk mengirimkan uang pembelian Narkotika jenis Sabu tersebut ke Akun Aplikasi DANA milik Terdakwa dengan nama Akun “ARWINTO”, lalu Pgl TAPIT kembali pergi ke suatu tempat yang sudah disepakati dengan Saksi Pgl FIA untuk mengantarkan Narkotika jenis Sabu milik Saksi Pgl FIA, setelah kembali mengantarkan Narkotika jenis Sabu milik Saksi Pgl FIA tersebut, Pgl TAPIT menemui Terdakwa, lalu berkata kepada Terdakwa “Salang HP, Ang santa. ado urang ka mangirim dana” (“pinjam sebentar HP mu, ada orang yang akan mengirimkan Dana”). Lalu Terdakwa meminjamkan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y16 beserta sim card milik Terdakwa, dimana di dalam Handphone tersebut terdapat akun Aplikasi DANA milik Terdakwa a.n ARWINTO, setelah mengecek pembayaran Narkotika jenis Shabu dari Saksi Pgl FIA, Pgl TAPIT membawa Handphone Terdakwa untuk melakukan Penarikan di Akun DANA milik Terdakwa tersebut dan setelah melakukan penarikan, Pgl TAPIT memberikan uang sejumlah Rp.50.000,- kepada Terdakwa sebagai imbalan karena sudah membantunya.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 20.00 Wib, Terdakwa mendengar Pgl TAPIT mendapat telfon dari Saksi Pgl FIA, yang mana Saksi Pgl FIA memesan Narkotika jenis Sabu seharga Rp.200.000,- kepada Pgl TAPIT, dan setelah itu Pgl TAPIT pergi keluar mengantarkan Narkotika jenis sabu milik Saksi Pgl FIA tersebut, dan sekira Pukul 20.10 Wib, Pgl TAPIT kembali kerumah, namun tak lama setelah kembali kerumah, Pgl TAPIT kembali bersiap-siap akan berangkat keluar dari rumah Terdakwa, lalu Terdakwa mananyakan kepada Pgl TAPIT “kama Ang, Pit?” (“mau kemana, TAPIT?”) dan dijawab Pgl TAPIT “ka Landai” (Pergi ke Landai”).
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekira pukul 01.00 Wib, setelah Pgll TAPIT pergi dari rumah, masuk beberapa Anggota Satresnarkoba Polres 50 Kota mengamankan Terdakwa. Selanjutnya Anggota Satresarkoba melakukan penggeledahan Pakaian dan rumah milik Terdakwa, dan ditemukan barang bukti berupa: 10 paket Narkotika jenis sabu yang terdiri dari 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis Sabu dan 9 (sembilan) paket kecil Narkotika jenis Sabu didalam sebuah dompet merk Vercase warna coklat didalam celana Jeans hitam Panjang yang digantung dibelakang pintu kamar dirumah Terdakwa, Selanjutnya ditemukan dibawah Kasur didalam kamar di rumah Terdakwa 1 (satu) paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu, dan di bawah rumah tersebut juga ditemukan 1 (satu) buah alat hisap berupa Bong, selanjutnya Anggota Satresnarkoba Polres 50 Kota menanyakan Handphone milik Terdakwa, dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Handphone Terdakwa ditemukan Bukti tranksaksi pembayaran Narkotika jenis sabu di dalam Hanphone merek Vivo Y16 milik Terdakwa dari Saksi Pgl FIA .
- Bahwa Terdakwa SIONG Pgl BURHAN Bin ALIZAR PUNAN (Alm) mengetahui bahwa Pgl TAPIT menggunakan Handphone milik Terdakwa untuk membantu Pgl TAPIT menerima pembayaran hasil penjualan Narkotika jenis Shabu milik Pgl TAPIT dari Saksi Pgl FIA tersebut.
- Bahwa Terdakwa sebelumnya sudah pernah membantu Pgl TAPIT menjualkan Narkotika jenis Sabu milik Pgl TAPIT kepada Saksi Pgl FIA.
- Bahwa Terdakwa mendapat keuntungan dari membantu Pgl TAPIT yaitu uang sejumlah Rp.50.000,- dan keuntungan mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu secara gratis dari Pgl TAPIT.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 002/10434/2025 tanggal 15 Januari 2026, yang dikeluarkan oleh PT.PEGADAIAN (Persero)- Kantor Unit Payakumbuh, yang ditandatangani oleh Pemimpin Unit Payakumbuh, TRISNA PUTRI dan Penimbang, DE’LARASAKI FIKRI, telah dilakukan penimbangan barang bukti Narkotika Golongan I diduga jenis sabu dengan Daftar Taksiran Barang sebagai berikut :
- 1 (satu) paket sedang yang berisi narkotika I jenis Shabu yang dibungkus plastik klip warna bening, ditimbang tanpa kantong pembungkus, dengan hasil taksiran berat 1,31 (satu koma tiga puluh satu ) gram.
- 1 (satu) paket kecil yang diduga berisi narkotika I jenis Shabu yang dibungkus plastik klip warna bening, ditimbang tanpa kantong pembungkus, dengan hasil taksiran berat 0,051 (nol koma nol lima puluh satu ) gram.
- 1 (satu) paket kecil yang diduga berisi narkotika I jenis Shabu yang dibungkus plastik klip warna bening, ditimbang tanpa kantong pembungkus, dengan hasil taksiran berat 0,031 (nol koma nol tiga puluh satu ) gram.
- 1 (satu) paket kecil yang diduga berisi narkotika I jenis Shabu yang dibungkus plastik klip warna bening, ditimbang tanpa kantong pembungkus, dengan hasil taksiran berat 0,051 (nol koma nol lima puluh satu ) gram.
- 1 (satu) paket kecil yang diduga berisi narkotika I jenis Shabu yang dibungkus plastik klip warna bening, ditimbang tanpa kantong pembungkus, dengan hasil taksiran berat 0,041 (nol koma nol empat puluh satu ) gram.
- 1 (satu) paket kecil yang diduga berisi narkotika I jenis Shabu yang dibungkus plastik klip warna bening, ditimbang tanpa kantong pembungkus, dengan hasil taksiran berat 0,041 (nol koma nol empat puluh satu ) gram.
- 1 (satu) paket kecil yang diduga berisi narkotika I jenis Shabu yang dibungkus plastik klip warna bening, ditimbang tanpa kantong pembungkus, dengan hasil taksiran berat 0,061 (nol koma nol enam puluh satu ) gram.
- 1 (satu) paket kecil yang diduga berisi narkotika I jenis Shabu yang dibungkus plastik klip warna bening, ditimbang tanpa kantong pembungkus, dengan hasil taksiran berat 0,041 (nol koma nol empat puluh satu ) gram.
- 1 (satu) paket kecil yang diduga berisi narkotika I jenis Shabu yang dibungkus plastik klip warna bening, ditimbang tanpa kantong pembungkus, dengan hasil taksiran berat 0,031 (nol koma nol tiga puluh satu ) gram.
- 1 (satu) paket kecil yang diduga berisi narkotika I jenis Shabu yang dibungkus plastik klip warna bening, ditimbang tanpa kantong pembungkus, dengan hasil taksiran berat 0,031 (nol koma nol tiga puluh satu ) gram.
- 1 (satu) paket kecil yang diduga berisi narkotika I jenis Shabu yang dibungkus plastik klip warna bening, ditimbang tanpa kantong pembungkus, dengan hasil taksiran berat 0,051 (nol koma nol lima puluh satu ) gram.
- 1 (satu) paket kecil yang diduga berisi narkotika I jenis Shabu yang dibungkus plastik klip warna bening, ditimbang tanpa kantong pembungkus untuk Labor, dengan hasil taksiran berat 0,11 (nol koma sebelas ) gram.
Sisa 1,63 (satu koma enam puluh tiga) gram untuk bukti di persidangan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau No. Lab. 0822/NNF/2025 tanggal 05 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si terhadap barang bukti diduga berupa Narkotika Golongan I jenis sabu yang disita dari terdakwa Terdakwa SIONG Pgl BURHAN Bin ALIZAR PUNAN (Alm) sebanyak 0,11 (nol koma sebelas) gram dengan kesimpulan sebagai berikut : Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau ilmu pengetahuan dan tanpa izin dari pejabat yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------------------------
Subsidair:
--------------- Bahwa ia Terdakwa SIONG Pgl BURHAN Bin ALIZAR PUNAN (Alm) pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026, sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang berada di Jorong Air Putih, Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara–cara antara lain sebagai berikut :---------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 Tim Satresnarkoba Polres 50 Kota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi tranksaksi jual beli Narkotika di sebuah rumah yang beralamat di Jorong Air Putih, Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota .Selanjutnya sekira pukul 01.00 Wib Tim Satresnarkoba Polres 50 Kota sampai di Lokasi, lalu langsung masuk dan mengamankan seorang laki-laki yang diketahui bernama SIONG Pgl BURHAN Bin ALIZAR PUNAN (Alm) Selanjutnya Anggota Satresarkoba melakukan penggeledahan Pakaian dan rumah milik Terdakwa, dan ditemukan barang bukti berupa: 10 paket Narkotika jenis sabu yang terdiri dari 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis Sabu dan 9 (sembilan) paket kecil Narkotika jenis Sabu didalam sebuah dompet merk Vercase warna coklat didalam celana Jeans hitam Panjang yang digantung dibelakang pintu kamar dirumah Terdakwa, Selanjutnya ditemukan dibawah Kasur didalam kamar di rumah Terdakwa 1 (satu) paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang dibalut dengan kertas timah rokok berwarna merah dan 1 alat Hisap berupa Bong dibawah rumah Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polres 50 Kota untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 002/10434/2025 tanggal 15 Januari 2026, yang dikeluarkan oleh PT.PEGADAIAN (Persero) Kantor Unit Payakumbuh, yang ditandatangani oleh Pemimpin Unit Payakumbuh, TRISNA PUTRI dan Penimbang, DE’LARASAKI FIKRI, telah dilakukan penimbangan barang bukti Narkotika Golongan I diduga jenis sabu dengan Daftar Taksiran Barang sebagai berikut :
- 1 (satu) paket sedang yang berisi narkotika I jenis Shabu yang dibungkus plastik klip warna bening, ditimbang tanpa kantong pembungkus, dengan hasil taksiran berat 1,31 (satu koma tiga puluh satu ) gram.
- 1 (satu) paket kecil yang diduga berisi narkotika I jenis Shabu yang dibungkus plastik klip warna bening, ditimbang tanpa kantong pembungkus, dengan hasil taksiran berat 0,051 (nol koma nol lima puluh satu ) gram.
- 1 (satu) paket kecil yang diduga berisi narkotika I jenis Shabu yang dibungkus plastik klip warna bening, ditimbang tanpa kantong pembungkus, dengan hasil taksiran berat 0,031 (nol koma nol tiga puluh satu ) gram.
- 1 (satu) paket kecil yang diduga berisi narkotika I jenis Shabu yang dibungkus plastik klip warna bening, ditimbang tanpa kantong pembungkus, dengan hasil taksiran berat 0,051 (nol koma nol lima puluh satu ) gram.
- 1 (satu) paket kecil yang diduga berisi narkotika I jenis Shabu yang dibungkus plastik klip warna bening, ditimbang tanpa kantong pembungkus, dengan hasil taksiran berat 0,041 (nol koma nol empat puluh satu ) gram.
- 1 (satu) paket kecil yang diduga berisi narkotika I jenis Shabu yang dibungkus plastik klip warna bening, ditimbang tanpa kantong pembungkus, dengan hasil taksiran berat 0,041 (nol koma nol empat puluh satu ) gram.
- 1 (satu) paket kecil yang diduga berisi narkotika I jenis Shabu yang dibungkus plastik klip warna bening, ditimbang tanpa kantong pembungkus, dengan hasil taksiran berat 0,061 (nol koma nol enam puluh satu ) gram.
- 1 (satu) paket kecil yang diduga berisi narkotika I jenis Shabu yang dibungkus plastik klip warna bening, ditimbang tanpa kantong pembungkus, dengan hasil taksiran berat 0,041 (nol koma nol empat puluh satu ) gram.
- 1 (satu) paket kecil yang diduga berisi narkotika I jenis Shabu yang dibungkus plastik klip warna bening, ditimbang tanpa kantong pembungkus, dengan hasil taksiran berat 0,031 (nol koma nol tiga puluh satu ) gram.
- 1 (satu) paket kecil yang diduga berisi narkotika I jenis Shabu yang dibungkus plastik klip warna bening, ditimbang tanpa kantong pembungkus, dengan hasil taksiran berat 0,031 (nol koma nol tiga puluh satu ) gram.
- 1 (satu) paket kecil yang diduga berisi narkotika I jenis Shabu yang dibungkus plastik klip warna bening, ditimbang tanpa kantong pembungkus, dengan hasil taksiran berat 0,051 (nol koma nol lima puluh satu ) gram.
- 1 (satu) paket kecil yang diduga berisi narkotika I jenis Shabu yang dibungkus plastik klip warna bening, ditimbang tanpa kantong pembungkus untuk Labor, dengan hasil taksiran berat 0,11 (nol koma sebelas ) gram.
- Sisa 1,63 (satu koma enam puluh tiga) gram untuk bukti di persidangan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau No. Lab. 0822/NNF/2025 tanggal 05 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si terhadap barang bukti diduga berupa Narkotika Golongan I jenis sabu yang disita dari terdakwa Terdakwa SIONG Pgl BURHAN Bin ALIZAR PUNAN (Alm) sebanyak 0,11 (nol koma sebelas) gram dengan kesimpulan sebagai berikut : Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau ilmu pengetahuan dan tanpa izin dari pejabat yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.
-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------
Lebih Subsidair:
--------------- Bahwa ia Terdakwa SIONG Pgl BURHAN Bin ALIZAR PUNAN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026, sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang berada di Jorong Air Putih, Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara–cara antara lain sebagai berikut :---------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 Terdakwa SIONG Pgl BURHAN Bin ALIZAR PUNAN (Alm) sedang berada dirumah Terdakwa yang beralamat di di Jorong Air Putih, Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, lalu datang teman Terdakwa bernama Pgl ANDI (DPO) membawa Narkotika jenis Ganja, untuk digunakan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Pgl ANDI tersebut disebuah ruangan dibawah rumah Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis Ganja tersebut bersama Pgl ANDI dengan cara yaitu Terdakwa mengambil tembakau rokok, kertas timah rokok dan Narkotika jenis Ganja yang dibawa oleh Pgl ANDI tersebut, setelah itu Terdakwa mencampurkan tembakau rokok dan Narkotika jenis ganja tersebut lalu menggulungnya dengan kertas timah rokok yang sudah disiapkan sebelumnya, setelah selesai Terdakwa membakar lintingan kertas timah Rokok tersebut lalu menghisap Narkotika jenis Ganja tersebut seperti menghisap rokok.
- Bahwa selain menggunakan Narkotika jenis Ganja, Terdakwa juga mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu yaitu terakhir kali pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 bersama-sama dengan Pgl TAPIT (DPO).
- Bahwa Terdakwa menggunakan Narkotika Jenis Ganja dan Sabu dengan tujuan untuk menguatkan fisik Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Bebas Narkoba Nomor : SKBN/021/II/2026/KLINIKPOLRES50KOTA tanggal 26 Juni 2025, yang dikeluarkan oleh Klinik Polres 50 Kota, yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. PUTRI Syeli, didapatkan hasil pemeriksaan bahwa urine Terdakwa SIONG Pgl BURHAN Bin ALIZAR PUNAN (Alm) adalah Positif mengandung Tetrahydrocannabinol (THC) dan Amfetamin (AMP).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Case Conference Nomor : BA.TAT/46/IV/PB.06/2026/BNNK tanggal 16 April 2026, yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional RI Kota Payakumbuh, yang ditandatangani oleh Tim Asesmen Terpadu Kota Payakumbuh dengan Plt. Ketua Tim FADLI RINALVI, S.Kom NIP. 198807202011011001, dengan kesimpulan yang merekomendasikan Terdakwa SIONG Pgl BURHAN Bin ALIZAR PUNAN (Alm) untuk tetap menjalani Proses Hukum dan mendapatkan rehabilitasi 3 (tiga) Bulan selama menjalani masa hukuman di lembaga Permasyarakatan sesuai ketentuan Perundang-undangan.
- Bahwa perbuatan Terdakwa yang menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri bukan untuk kepentingan kesehatan dan tanpa izin dari pejabat yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf (a) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------
Lebih lebih Subsidair:
--------------- Bahwa ia Terdakwa SIONG Pgl BURHAN Bin ALIZAR PUNAN (Alm) pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang berada di Jorong Air Putih, Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114, Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara–cara antara lain sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa sedang berada dirumahnya di Jorong Air Putih, Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota. Terdakwa melihat Pgl TAPIT mengeluarkan beberapa paket Narkotika jenis Shabu dalam Plastik klip bening, dari Saku Pgl TAPIT, lalu memindahkannya ke dalam dompet merk VERSACE milik Pgl TAPIT lalu memasukkan dompet tersebut ke dalam saku bagian belakang celana panjang berwarna hitam merk RED Jeans Solutions lalu menggantung celana tersebut di dinding kamar Pgl TAPIT.
- Bahwa selanjutnya pada hari yang sama, sekira pukul 18.00 wib Pgl TAPIT menerima telfon dari Saksi NOVIA KALAPAKING Pgl FIA Binti BUJANG yang mana Saksi Pgl FIA memesan Narkotika jenis Sabu kepada Pgl TAPIT seharga Rp.150.000,-, dan Pgl TAPIT menyuruh Saksi Pgl FIA untuk mengirim uang pembelian Narkotika jenis Sabu tersebut ke Akun Aplikasi DANA milik Terdakwa dengan nama Akun “ARWINTO”. Selanjutnya setelah itu Pgl TAPIT bertemu dengan Saksi Pgl FIA disuatu tempat yang telah disepakati sebelumnya untuk menyerahkan Narkotika jenis Sabu pesanan Saksi Pgl FIA tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada hari yang sama, sekira pukul 18.45 wib, Saksi Pgl FIA kembali menelfon Pgl TAPIT untuk memesan kembali Narkotika jenis Sabu seharga Rp.150.000,-, dan Pgl TAPIT kembali menyuruh Saksi Pgl FIA untuk mengirimkan uang pembelian Narkotika jenis Sabu tersebut ke Akun Aplikasi DANA milik Terdakwa dengan nama Akun “ARWINTO”, lalu Pgl TAPIT kembali pergi ke suatu tempat yang sudah disepakati dengan Saksi Pgl FIA untuk mengantarkan Narkotika jenis Sabu milik Saksi Pgl FIA, setelah kembali mengantarkan Narkotika jenis Sabu milik Saksi Pgl FIA tersebut, Pgl TAPIT menemui Terdakwa, lalu berkata kepada Terdakwa “Salang HP, Ang santa. ado urang ka mangirim dana” (“pinjam sebentar HP mu, ada orang yang akan mengirimkan Dana”). Lalu Terdakwa meminjamkan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y16 beserta sim card milik Terdakwa, dimana dii dalam Handphone tersebut terdapat akun Aplikasi DANA milik Terdakwa a.n ARWINTO, setelah mengecek pembayaran Narkotika jenis Shabu dari Saksi Pgl FIA, Pgl TAPIT membawa Handphone Terdakwa untuk melakukan Penarikan di Akun DANA milik Terdakwa tersebut dan setelah melakukan penarikan Pgl TAPIT memberikan uang sejumlah Rp.50.000,- kepada Terdakwa sebagai imbalan karena sudah membantunya.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026, sekira pukul 20.00 Wib, Terdakwa mendengar Pgl TAPIT berkomunikasi melalui telfon dengan Saksi Pgl FIA yang mana Saksi Pgl FIA memesan Narkotika jenis Shabu sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), lalu Pgl TAPIT langsung pergi mengantarkan Narkotika jenis Shabu yang dipesan oleh Saksi Pgl FIA tersebut dan kembali lagi kerumah sekira pukul 20.10 Wib. Setelah kembali Pgl TAPIT bersiap-siap kembali pergi bersama teman Pgl TAPIT yang tidak dikenal oleh Terdakwa, dan Terdakwa menanyakan kepada Pgl TAPIT “kama Ang, Pit?” (“mau kemana, Pit?”) dan dijawab oleh Pgl TAPIT “ka Landai” (‘pergi ke Landai”) lalu Pgl TAPIT keluar dari rumah.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekira pukul 01.00 Wib, setelah Pgll TAPIT pergi dari rumah, masuk beberapa Anggota Satresnarkoba Polres 50 Kota mengamankan Terdakwa. Selanjutnya Anggota Satresarkoba melakukan penggeledahan Pakaian dan rumah milik Terdakwa, dan ditemukan barang bukti berupa: 10 paket Narkotika jenis sabu yang terdiri dari 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis Sabu dan 9 (sembilan) paket kecil Narkotika jenis Sabu didalam sebuah dompet merk Vercase warna coklat didalam celana Jeans hitam Panjang yang digantung dibelakang pintu kamar dirumah Terdakwa, Selanjutnya ditemukan dibawah Kasur didalam kamar di rumah Terdakwa 1 (satu) paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu, dan di bawah rumah tersebut juga ditemukan 1 (satu) buah alat hisap berupa Bong, selanjutnya Anggota Satresnarkoba Polres 50 Kota menanyakan Handphone milik Terdakwa, dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Handphone Terdakwa ditemukan Bukti tranksaksi pembayaran Narkotika jenis sabu di dalam Hanphone merek Vivo Y16 milik Terdakwa dari Saksi Pgl FIA.
- Bahwa Terdakwa SIONG Pgl BURHAN Bin ALIZAR PUNAN (Alm) mengetahui bahwa Pgl TAPIT menggunakan Handphone milik Terdakwa untuk membantu Pgl TAPIT menerima pembayaran hasil penjualan Narkotika jenis Shabu milik Pgl TAPIT dari Saksi Pgl FIA.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 002/10434/2025 tanggal 15 Januari 2026, yang dikeluarkan oleh PT.PEGADAIAN (Persero)- Kantor Unit Payakumbuh, yang ditandatangani oleh Pemimpin Unit Payakumbuh, TRISNA PUTRI dan Penimbang, DE’LARASAKI FIKRI, telah dilakukan penimbangan barang bukti Narkotika Golongan I diduga jenis sabu dengan Daftar Taksiran Barang sebagai berikut :
- 1 (satu) paket sedang yang berisi narkotika I jenis Shabu yang dibungkus plastik klip warna bening, ditimbang tanpa kantong pembungkus, dengan hasil taksiran berat 1,31 (satu koma tiga puluh satu ) gram.
- 1 (satu) paket kecil yang diduga berisi narkotika I jenis Shabu yang dibungkus plastik klip warna bening, ditimbang tanpa kantong pembungkus, dengan hasil taksiran berat 0,051 (nol koma nol lima puluh satu ) gram.
- 1 (satu) paket kecil yang diduga berisi narkotika I jenis Shabu yang dibungkus plastik klip warna bening, ditimbang tanpa kantong pembungkus, dengan hasil taksiran berat 0,031 (nol koma nol tiga puluh satu ) gram.
- 1 (satu) paket kecil yang diduga berisi narkotika I jenis Shabu yang dibungkus plastik klip warna bening, ditimbang tanpa kantong pembungkus, dengan hasil taksiran berat 0,051 (nol koma nol lima puluh satu ) gram.
- 1 (satu) paket kecil yang diduga berisi narkotika I jenis Shabu yang dibungkus plastik klip warna bening, ditimbang tanpa kantong pembungkus, dengan hasil taksiran berat 0,041 (nol koma nol empat puluh satu ) gram.
- 1 (satu) paket kecil yang diduga berisi narkotika I jenis Shabu yang dibungkus plastik klip warna bening, ditimbang tanpa kantong pembungkus, dengan hasil taksiran berat 0,041 (nol koma nol empat puluh satu ) gram.
- 1 (satu) paket kecil yang diduga berisi narkotika I jenis Shabu yang dibungkus plastik klip warna bening, ditimbang tanpa kantong pembungkus, dengan hasil taksiran berat 0,061 (nol koma nol enam puluh satu ) gram.
- 1 (satu) paket kecil yang diduga berisi narkotika I jenis Shabu yang dibungkus plastik klip warna bening, ditimbang tanpa kantong pembungkus, dengan hasil taksiran berat 0,041 (nol koma nol empat puluh satu ) gram.
- 1 (satu) paket kecil yang diduga berisi narkotika I jenis Shabu yang dibungkus plastik klip warna bening, ditimbang tanpa kantong pembungkus, dengan hasil taksiran berat 0,031 (nol koma nol tiga puluh satu ) gram.
- 1 (satu) paket kecil yang diduga berisi narkotika I jenis Shabu yang dibungkus plastik klip warna bening, ditimbang tanpa kantong pembungkus, dengan hasil taksiran berat 0,031 (nol koma nol tiga puluh satu ) gram.
- 1 (satu) paket kecil yang diduga berisi narkotika I jenis Shabu yang dibungkus plastik klip warna bening, ditimbang tanpa kantong pembungkus, dengan hasil taksiran berat 0,051 (nol koma nol lima puluh satu ) gram.
- 1 (satu) paket kecil yang diduga berisi narkotika I jenis Shabu yang dibungkus plastik klip warna bening, ditimbang tanpa kantong pembungkus untuk Labor, dengan hasil taksiran berat 0,11 (nol koma sebelas ) gram.
- Sisa 1,63 (satu koma enam puluh tiga) gram untuk bukti di persidangan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau No. Lab. 0822/NNF/2025 tanggal 05 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si terhadap barang bukti diduga berupa Narkotika Golongan I jenis sabu yang disita dari terdakwa Terdakwa SIONG Pgl BURHAN Bin ALIZAR PUNAN (Alm) sebanyak 0,11 (nol koma sebelas) gram dengan kesimpulan sebagai berikut : Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Pgl TAPIT (DPO) tidak memiliki ijin dari pihak berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sedangkan Terdakwa mengetahui dan menyadari perbuatan Pgl TAPIT tersebut namun tidak memberitahu kepada pihak yang berwenang.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana----------------------------------------------------------------------------------------------- |