Bahwa Terdakwa SARI NORALITA Pgl. SARI terhadap korban sdra FATIMAH ZAHARA Pgl FATIM telah melakukan pada hari dan tanggal tidak di ingat lagi sekira bulan Jaruari tahun 2023 di Jorong Pasar Baru Kenagarian Pangkalan Kecamatan Pangkalan Koto Baru Kabupaten Lima Puluh Kota, atau pada tempat lain dimana Pengadilan Negeri Tanjung Pati Berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “barang siapa memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah“ perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
Tindak Pidana diduga Penyerobotan lahan Tersebut terjadi awalnya Korban REDASIA OKTORA Pgl DEDEK mendapatkan telvon dari tantenya yang bernama NURHAYATI HS Pgl YET yang mempertanyakan kepada Korban apakah terdakwa SARI NORALITA ada meminta izin kepada korban untuk menghuni ruko yang berada di Jorong Pasar Baru Kenagarian Pangkalan Kecamatan Pangkalan Koto Baru Kabupaten Lima Puluh Kota dikarenakan pada saat itu NURHAYATI HS melihat terdakwa SARI NORALITA sedang memindahkan barang – barangnya ke ruko milik keluarga REDASIA OKTORA Pgl DEDEK.mendapatkan informasi tersebut REDASIA OKTORA Pgl DEDEK memastikan informasi tersebut dan mendatangi lokasi lahan miliknya dan mendapati terdakwa SARI NORALITA telah tinggal dan membuka toko di ruko milik korban tersebut.Dan pada saat korban meminta terdakwa meninggalkan ruko milik korban namun terdakwa menolak dengan alasan bahwa ruko yang dihuninya pada saat itu merupakan milik orang tuanya dan tidak mengakui sertifikat yang dimiliki oleh REDASIA OKTORA Pgl DEDEK terkait kepemilikan lahan tersebut Karena Saksi Korban REDASIA OKTORA Pgl DEDEK merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres 50 Kota.
Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam Pidana Melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Juncto Pasal 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 51 tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin dapat dipidana dengan hukuman kurungan selama – lamanya 3 (tiga) bulan dan/atau denda sebanyak – banyaknya Rp 5.000,- (lima ribu rupiah). |