| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 59/Pid.Sus/2026/PN Tjp | AZHARI FADIL, S.H | AFRINALDI Pgl.RANO Bin KARANA (Alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 59/Pid.Sus/2026/PN Tjp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 08 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-571/L.3.12.9/Enz.2/07/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR ----Bahwa Terdakwa AFRINALDI Pgl.RANO Bin KARANA (Alm) pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 16.05 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di sebuah pondok yang beralamat di Jorong Koto Tuo Kenagarian Mungka Kecamatan Mungka Kabupaten Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang memeriksa dan mengadili “tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------
-----Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 14.00 WIB, berawal dari informasi yang didapatkan dari masyarakat setempat bahwasanya di Kenagarian Guguak VIII Koto Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota sering terjadi penyalahgunaan narkotika, menanggapi hal tersebut Saksi NOFIANSYAH dan Saksi DZAKY FADHLUR ROHMAN selaku Tim Satres Narkotika Polres 50 Kota melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut. Setelah rangkaian penyelidikan selesai sekira pukul 15.00 WIB Tim Satres Narkotika melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama MARCEL PRATAMA di pinggir jalan yang berada di Jorong Guguak Kenagarian Guguak VIII Koto Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket, setelah dilakukan interogasi terhadap MARCEL PRATAMA diketahui bahwa narkotika tersebut didapatkan dari seorang laki-laki yang bernama AFRINALDI (Selanjutnya disebut Terdakwa) yang beralamat di Jorong Koto Tuo Kenagarian Mungka Kecamatan Mungka Kabupaten Lima Puluh Kota. Kemudian Tim Satres Narkotika mendatangi lokasi tersebut dan sampai disebuah pondok milik Terdakwa sekira pukul 16.00 WIB, ketika Tim Satres Narkotika mendekati pondok tersebut tiba-tiba dari jendela pondok melompat seorang laki-laki dan langsung diamankan oleh Tim Satres Narkotika dan dibawa kembali ke dalam pondok, setelah itu Tim Satres Narkotika melakukan interogasi dan akhirnya diketahui laki-laki tersebut bernama DENOL PUTRA, saat dilakukan penggeledahan Tim Satres Narkotika menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 24 (dua puluh empat) paket, ketika ditanyakan kepada DENOL PUTRA dari mana dia mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, DENOL PUTRA mengatakan bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut didapat dari Terdakwa yang pada saat itu juga ada di dalam pondok. Tim Satres Narkotika langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, setelah itu Tim Satres Narkotika melakukan penggeledahan dan mengamankan Terdakwa dan barang bukti, kemudian Tim Satres Narkotika menghubungi Saksi ZIZI ABADI selaku Kepala Jorong Koto Tuo Mungka dan Saksi ZIZI ABADI datang ke pondok milik Terdakwa dengan Saksi SYAHRIL WALZI selaku Bamus Nagari Mungka, lalu Tim Satres Narkotika melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) paket besar yang berisikan Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening yang disimpan didalam kantong celana sebelah kiri dibungkus plastik hijau, 1 (satu) paket sedang yang berisikan Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip warna bening yang ditemukan di atas tanah halaman sebuah rumah, 1 (satu) buah dompet warna abu-abu yang didalamnya berisikan, 1 (satu) paket sedang yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, 8 (delapan) paket kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik klip bening, 3 (tiga) butir pil ekstasi berwarna pink dan kuning yang di bungkus dengan plastik klip bening, 3 (tiga) buah pipet yang sudah dimodifikasi, beberapa pack plastik klip warna bening, 1 (satu) unit Handphone merk nokia berwarna biru beserta simcard dengan Nomor Handphone 082178296339 Nomor Imei 354350546408304, 1 (satu) unit handphone merk nokia berwarna hitam beserta simcard dengan Nomor Handphone 082178296339 Nomor Imei 357702105664320, Uang tunai sebesar Rp2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) dengan rincian Uang Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 14 Lembar (empat belas lembar) dan Uang Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 14 lembar (empat belas lembar), 1 satu) unit timbangan tanpa merk warna silver, 1 (satu) helai celana levis warna biru merk wrangler, yang diakui oleh Terdakwa adalah miliknya atau berada di bawah penguasaanya.-----------------------------------------
-----Bahwa Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 dari RIO (DPO) yang beralamat di Batu Sangkar, yang mana awalnya Terdakwa menelfon RIO pada siang hari dan memesan narkotika jenis sabu seharga Rp27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah), setelah itu Terdakwa langsung memberikan uang muka dengan cara mengirimkan uang tersebut melalui BRILINK dengan tujuan rekening BRI atas nama ABI sejumlah Rp5.000.000,- (lima juta rupiah), sisa pembayaran akan dilakukan oleh Terdakwa setelah sabu tersebut terjual, sedangkan pil ekstasi terdakwa dapatkan dari seorang yang dipertemukan oleh teman Terdakwa yang bernama LEO, dan orang tersebut (selanjutnya disebut Teman LEO) tidak Terdakwa kenal pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 dengan cara barter antara narkotika jenis sabu milik Terdakwa dengan pil ekstasi milik Teman LEO, sebanyak 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu milik Terdakwa seharga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per paket ditukar dengan 3 pil ekstasi milik Teman LEO-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 06 Mei Tahun 2026 sekira pukul 15.00 WIB datang seseorang yang bernama Pgl.RENO ke pondok milik Terdakwa yang beralamat di Jorong Koto Tuo Kenagarian Mungka Kecamatan Mungka Kabupaten Lima Puluh Kota dengan tujuan menjemput narkotika jenis sabu milik Terdakwa, lalu Terdakwa memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) kantong dengan harga Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) dan setelah itu RENO langsung pergi. Tidak lama kemudian datanglah DENOL PUTRA yang langsung naik ke lantai 2 pondok milik Terdakwa, kemudian Terdakwa menimbang narkotika jenis sabu milik Terdakwa sebanyak setengah kantong dengan harga Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) dan DENOL PUTRA menyerahkan uang kepada Terdakwa sejumlah Rp2.000.000,- (dua juta rupiah), setelah itu DENOL PUTRA meminta plastik klip bening kepada Terdakwa beserta timbangan dan DENOL PUTRA memaketkan narkotika jenis sabu yang Terdakwa berikan kepadanya, dan sekira pukul 16.05 WIB datanglah Tim Satres Narkotika Polres 50 Kota melakukan pengangkapan terhadap Terdakwa dan DENOL PUTRA.------------------------------------------------------------------
-----Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 097/10434/2026 tanggal 08 Mei 2026, yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Kantor Unit Payakumbuh dan ditandatangani oleh TRISNA PUTRI selaku Pimpinan Unit Payakumbuh, menerangkan barang bukti berupa 11 (sebelas) paket narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang masing-masing di bungkus dengan plastik klip bening, dan 3 (tiga) butir pil narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis ekstasi berwarna pink dan kuning yang di bungkus dengan plastik klip bening. Dari 11 (sebelas) paket diduga narkotika golongan I jenis sabu didapatkan Total berat bersih 42,59 gr (empat puluh dua koma lima puluh sembilan gram) yang ditimbang tanpa kantong pembungkus, disisihkan dari masing-masing paket berat bersih 0,01 gr (nol koma nol satu gram) sehingga didapat total berat bersih 0,11 gr (nol koma sebelas gram) untuk pemeriksaan laboratorium, dan sisanya berat bersih 42,48 gr (empat puluh dua koma empat puluh delapan gram) untuk dipersidangan. Dari 3 (tiga) butir pil diduga narkotika golongan I jenis ekstasi berwarna pink dan kuning didapatkan Total berat bersih 1,08 gr (satu koma nol delapan gram) yang ditimbang tanpa kantong pembungkus, disisihkan 1 (satu) butir pil ekstasi berat bersih 0,28 gr (nol koma dua puluh delapan gram) untuk pemeriksaan laboratorium, dan sisanya 2 (dua) butir pil ekstasi berat bersih 0,80 gr (nol koma delapan puluh gram) untuk dipersidangan--------------------------------------
-----Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 2124/NNF/2026, yang diperiksa oleh: (1) Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, M.H., (2) YOGA RAMADI GUSTI, S.Si. (3) ABDILLAH ADAM S, S.Si, dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau tanggal 22 Mei 2026, menerima dan memeriksa BARANG BUKTI berupa 1 (satu) buah plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat (1). 1 (satu) bungkus klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,11 gram diberi nomor barang bukti 3313/2026/NNF, (2) 1 (satu) bungkus plastik pegadaian yang berisikan pecahan tablet warna kuning dengan berat netto 0,28 gram diberi nomor barang bukti 3314/2026/NNF. DENGAN KESIMPULAN: setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 3313/2026/NNF berupa Kristal warna putih, tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina. Barang bukti dengan nomor: 3314/2026/NNF berupa Pecahan tablet warna kuning, tersebut di atas adalah benar mengandung MDMA.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR ----Bahwa Terdakwa AFRINALDI Pgl.RANO Bin KARANA (Alm) pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 16.05 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di sebuah pondok yang beralamat di Jorong Koto Tuo Kenagarian Mungka Kecamatan Mungka Kabupaten Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang memeriksa dan mengadili “tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------
-----Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 14.00 WIB, berawal dari informasi yang didapatkan dari masyarakat setempat bahwasanya di Kenagarian Guguak VIII Koto Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota sering terjadi penyalahgunaan narkotika, menanggapi hal tersebut Saksi NOFIANSYAH dan Saksi DZAKY FADHLUR ROHMAN selaku Tim Satres Narkotika Polres 50 Kota melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut. Setelah rangkaian penyelidikan selesai sekira pukul 15.00 WIB Tim Satres Narkotika melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama MARCEL PRATAMA di pinggir jalan yang berada di Jorong Guguak Kenagarian Guguak VIII Koto Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket, setelah dilakukan interogasi terhadap MARCEL PRATAMA diketahui bahwa narkotika tersebut didapatkan dari seorang laki-laki yang bernama AFRINALDI (Selanjutnya disebut Terdakwa) yang beralamat di Jorong Koto Tuo Kenagarian Mungka Kecamatan Mungka Kabupaten Lima Puluh Kota. Kemudian Tim Satres Narkotika mendatangi lokasi tersebut dan sampai disebuah pondok milik Terdakwa sekira pukul 16.00 WIB, ketika Tim Satres Narkotika mendekati pondok tersebut tiba-tiba dari jendela pondok melompat seorang laki-laki dan langsung diamankan oleh Tim Satres Narkotika dan dibawa kembali ke dalam pondok, setelah itu Tim Satres Narkotika melakukan interogasi dan akhirnya diketahui laki-laki tersebut bernama DENOL PUTRA, saat dilakukan penggeledahan Tim Satres Narkotika menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 24 (dua puluh empat) paket, ketika ditanyakan kepada DENOL PUTRA dari mana dia mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, DENOL PUTRA mengatakan bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut didapat dari Terdakwa yang pada saat itu juga ada di dalam pondok. Tim Satres Narkotika langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, setelah itu Tim Satres Narkotika melakukan penggeledahan dan mengamankan Terdakwa dan barang bukti, kemudian Tim Satres Narkotika menghubungi Saksi ZIZI ABADI selaku Kepala Jorong Koto Tuo Mungka dan Saksi ZIZI ABADI datang ke pondok milik Terdakwa dengan Saksi SYAHRIL WALZI selaku Bamus Nagari Mungka, lalu Tim Satres Narkotika melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) paket besar yang berisikan Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening yang disimpan didalam kantong celana sebelah kiri dibungkus plastik hijau, 1 (satu) paket sedang yang berisikan Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip warna bening yang ditemukan di atas tanah halaman sebuah rumah, 1 (satu) buah dompet warna abu-abu yang didalamnya berisikan, 1 (satu) paket sedang yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, 8 (delapan) paket kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik klip bening, 3 (tiga) butir pil ekstasi berwarna pink dan kuning yang di bungkus dengan plastik klip bening, 3 (tiga) buah pipet yang sudah dimodifikasi, beberapa pack plastik klip warna bening, 1 (satu) unit Handphone merk nokia berwarna biru beserta simcard dengan Nomor Handphone 082178296339 Nomor Imei 354350546408304, 1 (satu) unit handphone merk nokia berwarna hitam beserta simcard dengan Nomor Handphone 082178296339 Nomor Imei 357702105664320, Uang tunai sebesar Rp2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) dengan rincian Uang Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 14 Lembar (empat belas lembar) dan Uang Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 14 lembar (empat belas lembar), 1 satu) unit timbangan tanpa merk warna silver, 1 (satu) helai celana levis warna biru merk wrangler, yang diakui oleh Terdakwa adalah miliknya atau berada di bawah penguasaanya.-----------------------------------------
-----Bahwa Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 dari RIO (DPO) yang beralamat di Batu Sangkar, yang mana awalnya Terdakwa menelfon RIO pada siang hari dan memesan narkotika jenis sabu seharga Rp27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah), setelah itu Terdakwa langsung memberikan uang muka dengan cara mengirimkan uang tersebut melalui BRILINK dengan tujuan rekening BRI atas nama ABI sejumlah Rp5.000.000,- (lima juta rupiah), sisa pembayaran akan dilakukan oleh Terdakwa setelah sabu tersebut terjual, sedangkan pil ekstasi terdakwa dapatkan dari seorang yang dipertemukan oleh teman Terdakwa yang bernama LEO, dan orang tersebut (selanjutnya disebut Teman LEO) tidak Terdakwa kenal pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 dengan cara barter antara narkotika jenis sabu milik Terdakwa dengan pil ekstasi milik Teman LEO, sebanyak 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu milik Terdakwa seharga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per paket ditukar dengan 3 pil ekstasi milik Teman LEO-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Bahwa terdakwa dalam menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu dan pil ekstasi tersebut tanpa adanya hak dan izin dari pihak yang berwenang.---------------------------------------------------------
-----Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 097/10434/2026 tanggal 08 Mei 2026, yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Kantor Unit Payakumbuh dan ditandatangani oleh TRISNA PUTRI selaku Pimpinan Unit Payakumbuh, menerangkan barang bukti berupa 11 (sebelas) paket narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang masing-masing di bungkus dengan plastik klip bening, dan 3 (tiga) butir pil narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis ekstasi berwarna pink dan kuning yang di bungkus dengan plastik klip bening. Dari 11 (sebelas) paket diduga narkotika golongan I jenis sabu didapatkan Total berat bersih 42,59 gr (empat puluh dua koma lima puluh sembilan gram) yang ditimbang tanpa kantong pembungkus, disisihkan dari masing-masing paket berat bersih 0,01 gr (nol koma nol satu gram) sehingga didapat total berat bersih 0,11 gr (nol koma sebelas gram) untuk pemeriksaan laboratorium, dan sisanya berat bersih 42,48 gr (empat puluh dua koma empat puluh delapan gram) untuk dipersidangan. Dari 3 (tiga) butir pil diduga narkotika golongan I jenis ekstasi berwarna pink dan kuning didapatkan Total berat bersih 1,08 gr (satu koma nol delapan gram) yang ditimbang tanpa kantong pembungkus, disisihkan 1 (satu) butir pil ekstasi berat bersih 0,28 gr (nol koma dua puluh delapan gram) untuk pemeriksaan laboratorium, dan sisanya 2 (dua) butir pil ekstasi berat bersih 0,80 gr (nol koma delapan puluh gram) untuk dipersidangan--------------------------------------
-----Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 2124/NNF/2026, yang diperiksa oleh: (1) Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, M.H., (2) YOGA RAMADI GUSTI, S.Si. (3) ABDILLAH ADAM S, S.Si, dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau tanggal 22 Mei 2026, menerima dan memeriksa BARANG BUKTI berupa 1 (satu) buah plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat (1). 1 (satu) bungkus klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,11 gram diberi nomor barang bukti 3313/2026/NNF, (2) 1 (satu) bungkus plastik pegadaian yang berisikan pecahan tablet warna kuning dengan berat netto 0,28 gram diberi nomor barang bukti 3314/2026/NNF. DENGAN KESIMPULAN: setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 3313/2026/NNF berupa Kristal warna putih, tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina. Barang bukti dengan nomor: 3314/2026/NNF berupa Pecahan tablet warna kuning, tersebut di atas adalah benar mengandung MDMA.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
