| Dakwaan |
KESATU
--------- Bahwa ia KHAIRUL PUAD Pgl PUAD Bin ZULUDIN pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 01.10 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di pinggir jalan di Jorong Pasar Buyuh, Kenagarian Tanjung Pauh, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Lima Puluh Kota, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” di mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 03 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, Terdakwa bekerja sebagai sopir truk mengangkut buah kelapa sawit menuju pabrik di Kabupaten Rokan Hulu. Setelah selesai memuat dan melakukan perjalanan, sekitar pukul 01.00 WIB pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026, Terdakwa berhenti di sebuah warung kopi milik Saksi KHAIRUL yang berada di Jorong Pasar Buyuh Kenagarian Tanjung Pauh Kecamatan Pangkalan Koto Baru Kabupaten Lima Puluh Kota untuk beristirahat. Selanjutnya ketika berada di warung tersebut, timbul keinginan Terdakwa untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu agar tidak mengantuk serta merasa lebih kuat dalam melanjutkan perjalanan mengemudikan kendaraan. Selanjutnya Terdakwa menghubungi seseorang yang dikenal dengan nama Sdr. REVO (Daftar Pencarian Orang) melalui telepon seluler milik Terdakwa dan memesan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian, Sdr. REVO (DPO) datang menggunakan sepeda motor menuju pinggir jalan di dekat lokasi warung kopi tersebut dan bertemu dengan Terdakwa yang telah menunggu di pinggir jalan serta Sdr. REVO (DPO) langsung menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, sedangkan Terdakwa menyerahkan uang pembelian sebesar Rp100.000,- kepada Sdr. REVO (DPO) dan Sdr. REVO (DPO). Kemudian tidak lama setelah transaksi tersebut berlangsung, gerak-gerik Terdakwa diketahui oleh warga sekitar. Sdr. REVO (DPO) yang melihat warga tersebut langsung kabur meninggalkan tempat kejadian. Selanjutnya Terdakwa dihampiri oleh warga dan ketika ditanyakan mengenai barang yang baru diterima, awalnya Terdakwa menyatakan hanya menerima rokok. Namun setelah terus didesak oleh warga, akhirnya Terdakwa mengakui bahwa barang yang diterimanya adalah Narkotika jenis sabu yang baru saja dibelinya dari seseorang bernama Sdr. REVO (DPO). Selanjutnya Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari saku belakang celana sebelah kanan miliknya dan menyerahkannya kepada warga. Kemudian 1 (satu) paket narkotika jenis sabu diletakkan di atas lantai warung sambil menunggu kedatangan petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Lima Puluh Kota yang telah dihubungi oleh warga.
- Bahwa anggota Satresnarkoba Polres Lima Puluh Kota yang sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan peredaran Narkotika di wilayah lain, selanjutnya menerima informasi dari warga Jorong Pasar Buyuh Kenagarian Tanjung Pauh Kecamatan Pangkalan Koto Baru Kabupaten Lima Puluh Kota mengenai adanya seseorang yang telah diamankan karena diduga membeli Narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba segera menuju Lokasi. Kemudian sekitar pukul 06.00 WIB, Saksi NOFIANSYAH dan Saksi DZAKY FADHLUR ROHMAN selaku anggota Satresnarkoba tiba di tempat kejadian. Pada saat itu, Saksi NOFIANSYAH dan Saksi DZAKY FADHLUR ROHMAN mendapati beberapa orang warga yang sedang mengamankan Terdakwa. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa beserta barang yang berada di hadapan Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi DALPEN APERTA dan YUDI WIJAYA selaku perangkat desa serta ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dan 1 (satu) unit telepon seluler merek OPPO A55 warna biru beserta simcard. Kemudian Terdakwa serta seluruh barang bukti tersebut dibawa ke Polres Lima Puluh Kota guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Kantor Unit Payakumbuh Nomor: 048/10434/2026 tanggal 06 April 2026 barang bukti Narkotika milik Terdakwa KHAIRUL PUAD Pgl PUAD Bin ZULUDIN berupa 1 (satu) paket yang diduga berisi Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bersih 0,10 gr (nol koma satu nol gram) dari barang bukti tersebut disisihkan berat bersih 0,01 gr (nol koma nol satu gram) untuk dikirim keseluruhan ke Laborarorium untuk pemeriksaan dan sisanya berat bersih 0,09 gr (nol koma nol Sembilan gram) untuk pembuktian di Pengadilan;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Laboratorium: 1391/NNF/2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM., Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, M.H., dan YOGA RAMADI GUSTI, S.Si. pada tanggal 15 April 2026 di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau berkesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 2170/2026/NNF berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina, (Termasuk Narkotika Golongan I).
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, narkotika golongan I dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya dan Narkotika jenis shabu yang Terdakwa beli tersebut, bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa ia KHAIRUL PUAD Pgl PUAD Bin ZULUDIN pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di sebuah warung di Jorong Pasar Buyuh, Kenagarian Tanjung Pauh, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Lima Puluh Kota, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” di mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal ketika anggota Satresnarkoba Polres Lima Puluh Kota yang sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan peredaran Narkotika di wilayah lain, selanjutnya menerima informasi dari warga Jorong Pasar Buyuh Kenagarian Tanjung Pauh Kecamatan Pangkalan Koto Baru Kabupaten Lima Puluh Kota mengenai adanya seseorang yang telah diamankan karena diduga membeli Narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba segera menuju Lokasi. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 06.00 WIB, Saksi NOFIANSYAH dan Saksi DZAKY FADHLUR ROHMAN selaku anggota Satresnarkoba tiba di sebuah warung di Jorong Pasar Buyuh, Kenagarian Tanjung Pauh, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Lima Puluh Kota. Pada saat itu, Saksi NOFIANSYAH dan Saksi DZAKY FADHLUR ROHMAN mendapati beberapa orang warga yang sedang mengamankan Terdakwa. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa beserta barang yang berada di hadapan Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi DALPEN APERTA dan YUDI WIJAYA selaku perangkat desa serta ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dan 1 (satu) unit telepon seluler merek OPPO A55 warna biru beserta simcard. Kemudian Terdakwa serta seluruh barang bukti tersebut dibawa ke Polres Lima Puluh Kota guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Kantor Unit Payakumbuh Nomor: 048/10434/2026 tanggal 06 April 2026 barang bukti Narkotika milik Terdakwa KHAIRUL PUAD Pgl PUAD Bin ZULUDIN berupa 1 (satu) paket yang diduga berisi Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bersih 0,10 gr (nol koma satu nol gram) dari barang bukti tersebut disisihkan berat bersih 0,01 gr (nol koma nol satu gram) untuk dikirim keseluruhan ke Laborarorium untuk pemeriksaan dan sisanya berat bersih 0,09 gr (nol koma nol Sembilan gram) untuk pembuktian di Pengadilan;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Laboratorium: 1391/NNF/2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM., Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, M.H., dan YOGA RAMADI GUSTI, S.Si. pada tanggal 15 April 2026 di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau berkesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 2170/2026/NNF berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina, (Termasuk Narkotika Golongan I);
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya dan Narkotika jenis shabu yang Terdakwa miliki tersebut, bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
--------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut adalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
--------- Bahwa ia KHAIRUL PUAD Pgl PUAD Bin ZULUDIN, pada hari Jum’at tanggal 03 April 2026 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jorong Batu Balah Kenagarian Gunung Malintang Kecamatan Pangkalan Koto Baru Kabupaten Lima Puluh Kota, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri” di mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------
- Bahwa berawal Terdakwa baru tiba di areal kebun sawit di Jorong Batu Balah Kenagarian Gunung Malintang Kecamatan Pangkalan Koto Baru Kabupaten Lima Puluh Kota untuk melaksanakan pekerjaannya sebagai sopir pengangkut kelapa sawit. Ketika sedang berada di lokasi tersebut, Terdakwa bertemu dengan seseorang yang dikenal dengan nama panggilan Sdr. CODOT (DPO), yang pada saat itu juga berada di lokasi kebun sawit tersebut. Selanjutnya Sdr. CODOT mengajak Terdakwa untuk menggunakan Narkotika jenis sabu secara bersama-sama. Ajakan tersebut diterima oleh Terdakwa, kemudian sekitar pukul 14.00 WIB Terdakwa bersama Sdr. CODOT mengonsumsi Narkotika golongan I jenis sabu menggunakan alat hisap (Daftar Pencarian Barang), kaca pirek (DPB), Pipet (DPB), Mancis/korek api (DPB), Jarum (DPB) yang telah dipersiapkan sebelumnya. Pada saat menggunakan narkotika tersebut, masing-masing mengisap kurang lebih 6 (enam) kali hisapan hingga sekitar pukul 14.20 WIB penggunaan narkotika tersebut selesai dilakukan. Selanjutnya setelah selesai mengonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa kembali melanjutkan pekerjaannya dengan memuat buah kelapa sawit dan kemudian membawa hasil muatan tersebut menuju Pabrik Tapung (Tandun), Kabupaten Rokan Hulu, sedangkan Sdr. CODOT berpisah dengan Terdakwa dan sejak saat itu keduanya tidak lagi bertemu.
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 01.00 WIB pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026, Terdakwa berhenti di sebuah warung kopi milik Saksi KHAIRUL yang berada di Jorong Pasar Buyuh Kenagarian Tanjung Pauh Kecamatan Pangkalan Koto Baru Kabupaten Lima Puluh Kota untuk beristirahat. Selanjutnya ketika berada di warung tersebut, timbul keinginan Terdakwa untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu agar tidak mengantuk serta merasa lebih kuat dalam melanjutkan perjalanan mengemudikan kendaraan. Selanjutnya Terdakwa menghubungi seseorang yang dikenal dengan nama Sdr. REVO (Daftar Pencarian Orang) melalui telepon seluler milik Terdakwa dan memesan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa dihampiri oleh warga dan ketika ditanyakan mengenai barang yang baru diterima, awalnya Terdakwa menyatakan hanya menerima rokok. Namun setelah terus didesak oleh warga, akhirnya Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari saku belakang celana sebelah kanan miliknya dan menyerahkannya kepada warga. Kemudian 1 (satu) paket narkotika jenis sabu diletakkan di atas lantai warung sambil menunggu kedatangan petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Lima Puluh Kota yang telah dihubungi oleh warga.
- Bahwa anggota Satresnarkoba Polres Lima Puluh Kota yang sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan peredaran Narkotika di wilayah lain, selanjutnya menerima informasi dari warga Jorong Pasar Buyuh Kenagarian Tanjung Pauh Kecamatan Pangkalan Koto Baru Kabupaten Lima Puluh Kota mengenai adanya seseorang yang telah diamankan karena diduga membeli Narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba segera menuju Lokasi. Kemudian sekitar pukul 06.00 WIB, Saksi NOFIANSYAH dan Saksi DZAKY FADHLUR ROHMAN selaku anggota Satresnarkoba tiba di tempat kejadian. Pada saat itu, Saksi NOFIANSYAH dan Saksi DZAKY FADHLUR ROHMAN mendapati beberapa orang warga yang sedang mengamankan Terdakwa. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa beserta barang yang berada di hadapan Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi DALPEN APERTA dan YUDI WIJAYA selaku perangkat desa serta ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dan 1 (satu) unit telepon seluler merek OPPO A55 warna biru beserta simcard. Kemudian Terdakwa serta seluruh barang bukti tersebut dibawa ke Polres Lima Puluh Kota guna pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Urine No: SKBN/050/IV/2026/KLINIKPOLRES50KOTA tanggal 05 April 2026, yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. PUTRI SYELI selaku dokter yang pmeriksa pada Klinik Polres 50 Kota, yang telah melakukan pemeriksaan urine atas nama KHAIRUL PUAD Pgl PUAD Bin ZULUDIN dengan jenis pemeriksaan Met Amphetamin / M.AMP dengan hasil Positif;
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Kantor Unit Payakumbuh Nomor: 048/10434/2026 tanggal 06 April 2026 barang bukti Narkotika milik Terdakwa KHAIRUL PUAD Pgl PUAD Bin ZULUDIN berupa 1 (satu) paket yang diduga berisi Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bersih 0,10 gr (nol koma satu nol gram) dari barang bukti tersebut disisihkan berat bersih 0,01 gr (nol koma nol satu gram) untuk dikirim keseluruhan ke Laborarorium untuk pemeriksaan dan sisanya berat bersih 0,09 gr (nol koma nol Sembilan gram) untuk pembuktian di Pengadilan;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Laboratorium: 1391/NNF/2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM., Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, M.H., dan YOGA RAMADI GUSTI, S.Si. pada tanggal 15 April 2026 di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau berkesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 2170/2026/NNF berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina, (Termasuk Narkotika Golongan I);
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk menggunakan Golongan I dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya dan Narkotika Golongan I yang digunakan oleh terdakwa tersebut bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
--------- Bahwa Perbuatan Terdakwa tersebut adalah sebagaimana diataur dan diancam pidana dalam pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------- |