Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.B/2026/PN Tjp 1.AMRIZAL, SH
2.AFDAL MAULANA, SH
MESWADI INDRA Pgl SIMES Bin RIDWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 78/Pid.B/2026/PN Tjp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2642/L.3.12/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AMRIZAL, SH
2AFDAL MAULANA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MESWADI INDRA Pgl SIMES Bin RIDWAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan:

-------Bahwa Terdakwa MESWADI INDRA Pgl SIMES Bin RIDWAN, pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak- tidaknya pada tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jorong Lubuak Batingkok, Kenagarian Lubuak Batingkok, Kec. Harau, Kab. Lima Puluh Kota atau setidak – tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja melakukan penganiayaan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekira pukul 17.00 Wib, Terdakwa MESWADI INDRA Pgl SIMES Bin RIDWAN keluar dari rumahnya di daerah Jorong Lubuak Batingkok, Kenagarian Lubuak Batingkok, Kec. Harau, Kab. Lima Puluh dan melihat istrinya yaitu Saksi AYU LESTARI sedang menyerahkan uang kepada seseorang penagih Hutang yang bernama Pgl ROY. Selanjutnya melihat itu, Terdakwa menemui Pgl ROY tersebut dan bertanya kepada Pgl ROY “AYU, ada hutang, Bang?” dan dijawab oleh Pgl ROY “ada, Bang”, mendengar jawaban Pgl ROY tersebut, Terdakwa segera menghampiri Saksi AYU LESTARI yang sedang berada di teras rumah Saksi MELLISSA ANDRIANI Pgl LISA yang berada tidak jauh dari rumah Terdakwa. Sesampainya di teras rumah tersebut, Terdakwa mengatakan kepada Saksi AYU LESTARI “Kamu bilang ke Saya, Kamu tidak ada berhutang! Kamu bohong sama Saya, ya?” lalu Saksi AYU LESTARI menjawab “Tidak ada, Bang”, setelah Saksi AYU LESTARI menjawab pertanyaan Terdakwa, datang Saksi RAHMIATI Pgl AMI berniat untuk membela Saksi AYU LESTARI dengan mengatakan “Bukan istri mu yang berhutang, tapi Saya yang berhutang”, mendengar itu Terdakwa langsung marah dan mengatakan “Kamu yang mengajarkan istri Saya berhutang, ya?!” lalu terjadilah perselisihan antara Terdakwa dengan Saksi Pgl AMI, yang mana Terdakwa melayangkan pukulan dengan menggunakan telapak tangan kanannya ke wajah Saksi Pgl AMI, namun Saksi Pgl AMI berhasil menghindari pukulan tersebut sehingga hanya mengenai bahu Saksi Pgl AMI. Selanjutnya Saksi Pgl AMI segera pergi dari teras rumah Saksi Pgl LISA tersebut, namun beberapa saat kemudian Terdakwa menendang punggung sebelah kiri Saksi Pgl AMI dengan kaki kanan Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali, sehingga Saksi Pgl AMI terjatuh dan terbentur ke dinding teras rumah Saksi Pgl LISA tersebut. Selanjutnya setelah kejadian tersebut Saksi Pgl AMI segera melaporkan perbuatan Terdakwa ke Pihak Polres 50 Kota.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi RAHMIATI Pgl AMI mengalami luka sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor: 445/151/RM/RSUD/V/2026 tanggal 20 Mei 2026 yang dikeluarkan oleh dr. NURMADYA di RSUD Dr.ADNAAN WD Payakumbuh, yang menerangkan pada pemeriksaan ditemukan sebagai berikut :
  1. Pemeriksaan Klinis:
  • Kepala: - Tidak ditemukan kelainan
  • Badan:  - Tepat pada bahu kiri bagian luar terdapat luka memar ukuran satu kali satu sentimeter

  - Pada punggung kiri terdapat luka memar ukuran dua kali dua sentimeter.

  • Anggota Gerak Atas: - Tidak ditemukan Kelainan.
  • Anggota Gerak Bawah: - Tepat pada lutut kiri terdapat luka memar ukuran dua kali tiga koma lima sentimeter.
  1. Pemeriksaan Radiologis:
  • Dada: - Tidak tampak adanya patah pada tulang dada.

Kesimpulan : Telah dilakukan pemeriksaan luar pada tanggal dua puluh Mei dua ribu dua puluh enam terhadap seorang perempuan perkiraan umur lima puluh tiga tahun. Pada pemeriksaan ditemukan luka memar pada bahu kiri bagian luar, luka memar pada punggung kiri dan luka memar pada lutut kiri dan hasil radiologis tidak tampak adanya patah pada tulang dada. Hal tersebut disebabkan oleh kekerasan tumpul.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya