Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk selurunya.
- Menyatakan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 06.03/PPK-PL/PJJP-BM/APBD-P/PU-LK/2015 tertanggal 3 Desember 2015 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 189.666.000,- (seratus delapan puluh Sembilan juta enam ratus enam puluh enam ribu rupiah). yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota Cq.Kepala Dinas Pekerjaan Umum dengan Penggugat sebagai Rekanan Penyedia Jasa yang telah ditunjukkan adalah sah secara hukum.
- Menyatakan serah terima pekerjaan yang telah dilakukan oleh Penggugat kepada Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota Cq.Kepala Dinas pekerjaan Umum, sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Pertama Nomor: 06/PHO-PL/PJJP-BM/PU-LK/APBD.P/2015 tanggal 17 Desember 2015 adalah sah secara hukum.
- Meyatakan Surat Penolakan Penerbitan SP2D Nomor: 900/2697/DPPKAD-2015 tanggal 28 Desember 2015 yang dikeluarkan oleh tergugat tidak sah dan secara hukum mejadi batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
- Menyatakan perbuatan Tergugat selaku Kuasa Bendahara UmumDaerah Pemkab.Lima Puluh Kota yang bertindak atas nama Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota mengeluarkan surat penolakan penerbitan SP2D adalah sebagai perbuatan melawan hukum.
- Menghukum Tergugat untuk segera menerbitkan SP2D terkait dengan pekerjaan yang telah dilakukan oleh Penggugat berdasarkan putusan perkara Aquo, sebagai dasar bagi bank yang ditunjuk untuk melakukan pembayaran kepada Penggugat sejumlah uang sebesar Rp. 189.666.000,- (seratus delapan puluh Sembilan juta enam ratus enam puluh enam ribu rupiah). sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 06.03/PPK-PL/PJJP-BM/PU-LK/APBD.P/2015, tanggal 3 Desember 2015.
- Menghukum tergugat untuk membayar gati rugi kepada Penggugat, yang besaran ganti rugi yang harus dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat,jumlahnya Penggugat serahkan kepada kebijaksanaan Majelis Hakim yang Mulia.
- Membebankan kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Mohon putusan yang seadil-adilnya |