Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.B/2026/PN Tjp NELLI SASTRAWANI, SH, MH AFRIZAL Pgl BUYUANG BUKIK bin Rusli Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 30/Pid.B/2026/PN Tjp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1264/L.3.12/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NELLI SASTRAWANI, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AFRIZAL Pgl BUYUANG BUKIK bin Rusli[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

 

Bahwa ia terdakwa AFRIZAL Pgl BUYUANG BUKIK bin Rusli pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain didalam tahun 2026 di Jorong Sipatai Kenagarian Taram Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melukai berat orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 15.30 WIB bertempat di Jorong Sipatai Kengarian Taram Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota saksi korban Neni Pgl Supik sedang berada di dalam kedainya dan pada saat itu saksi korban melihat terdakwa, kemudian saksi korban menghampirinya dan menanyakan kepada terdakwa mengapa warung bakso Kimin tidak buka selama seminggu, yang mana terdakwa bekerja di warung tersebut dan terdakwa menjawab “ Jan batanyo jo kau ka den, den lompang kau beko”(jangan kamu tanyakan juga, saya tinju kamu nanti). Saat saksi korban membalikkan badannya, tiba tiba terdakwa memukul dengan kepalan tangan sebelah kanan sebanyak satu kali ,mengenai punggung atas sebelah kiri, ,dan pada saat itu saksi korban pun bertanya “baa batinju amak” (mengapa kamu tinju saya) setelah itu terdakwapun langsung memukul dengan kepalan tangan sebelah kanan sebanyak satu kali mengenai bibir bagian atas yang mengakibatkan bibir bagian atas saksi korban mengalami luka robek dan pada saat itu juga saksi korban melihat salah satu gigi bagian atas  saksi korban  copot atau terlepas dari posisinya. Setelah itu terdakwapun langsung melayangkan kembali pukulan menggunakan kepalan tangan sebelah kanan sebanyak satu kali mengenai  dada sebelah kanan  saksi korban. Akibat dari pukulan tersebut saksi korban merasa pusing juga mulut saksi mengeluarkan darah serta 1 (satu) buah gigi atas bagian depan saksi lepas. Tak lama kemudian datanglah saksi Afrial Pgl Diat menolong saksi dengan cara menyuruh terdakwa untuk pergi, kemudian  tak lama setelah itu  saksi Nova Febriani Pgl. Nova datang dan melihat saksi berdarah dan kemudian saksi Nova Febriani Pgl. Nova mengantarkan saksi ke Rumah Sakit Adnaan WD. Setelah saksi mendapatkan perawatan medis saksipun pergi melapor ke Polres Lima Puluh kota atas kejadian tersebut.

 

 Berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 445/003/RM/RSUD/I/2026 tanggal 11 Januari 2026 dari RSUD Dr.Adnaan WD Payakumbuh dengan pendapatan pemeriksaan :

= Kepala      :   - Tidak Ditemukan Kelainan

= Wajah      :  -  Pada bibir atas, terdapat luka robek ukuran nol koma lima kali nol koma dua kali nol koma satu sentimeter

= Mulut       :   -  Gigi seri atas copot satu buah

= Badan      :   -  Pada dada kanan, terdapat memar warna merah ukuran empat kali empat sentimeter

  • Pada punggung atas bagian miri, terdapat memar berwarna kebiruan ukuran empat kali empat sentimeter

= Anggota Gerak Atas     : Tidak Ditemukan Kelainan

= Anggota Gerak Bawah : Tidak Ditemukan Kelainan

 

Kesimpulan pemeriksaan :

Telah dilakukan pemeriksaan luar pada tanggal sebelas Januari dua ribu dua puluh enam terhadap seorang perempuan perkiraan umur enam puluh tahun. Pada pemeriksaan ditemukan luka robek pada bibir atas, memar warna merah pada dada kanan, memar berwarna kebiruan pada punggung atas bagian kiri dan gigi seri atas copot. Hal tersebut disebabkan oleh kekerasan tumpul

 

  Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 468 ayat (1) KUHP

 

ATAU KEDUA :

 

Bahwa ia terdakwa AFRIZAL Pgl BUYUANG BUKIK bin Rusli pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain didalam tahun 2026 di Jorong Sipatai Kenagarian Taram Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 15.30 WIB bertempat di Jorong Sipatai Kengarian Taram Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota saksi korban Neni Pgl Supik sedang berada di dalam kedainya dan pada saat itu saksi korban melihat terdakwa, kemudian saksi korban menghampirinya dan menanyakan kepada terdakwa mengapa warung bakso Kimin tidak buka selama seminggu, yang mana terdakwa bekerja di warung tersebut dan terdakwa menjawab “ Jan batanyo jo kau ka den, den lompang kau beko”(jangan kamu tanyakan juga, saya tinju kamu nanti). Saat saksi korban membalikkan badannya, tiba tiba terdakwa memukul dengan kepalan tangan sebelah kanan sebanyak satu kali ,mengenai punggung atas sebelah kiri, ,dan pada saat itu saksi korban pun bertanya “baa batinju amak” (mengapa kamu tinju saya) setelah itu terdakwapun langsung memukul dengan kepalan tangan sebelah kanan sebanyak satu kali mengenai bibir bagian atas yang mengakibatkan bibir bagian atas saksi korban mengalami luka robek dan pada saat itu juga saksi korban melihat salah satu gigi bagian atas  saksi korban  copot atau terlepas dari posisinya. Setelah itu terdakwapun langsung melayangkan kembali pukulan menggunakan kepalan tangan sebelah kanan sebanyak satu kali mengenai  dada sebelah kanan  saksi korban. Akibat dari pukulan tersebut saksi korban merasa pusing juga mulut saksi mengeluarkan darah serta 1 (satu) buah gigi atas bagian depan saksi lepas. Tak lama kemudian datanglah saksi Afrial Pgl Diat menolong saksi dengan cara menyuruh terdakwa untuk pergi, kemudian  tak lama setelah itu  saksi Nova Febriani Pgl. Nova datang dan melihat saksi berdarah dan kemudian saksi Nova Febriani Pgl. Nova mengantarkan saksi ke Rumah Sakit Adnaan WD. Setelah saksi mendapatkan perawatan medis saksipun pergi melapor ke Polres Lima Puluh kota atas kejadian tersebut.

 Berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 445/003/RM/RSUD/I/2026 tanggal 11 Januari 2026 dari RSUD Dr.Adnaan WD Payakumbuh dengan pendapatan pemeriksaan :

= Kepala      :   - Tidak Ditemukan Kelainan

= Wajah      :  -  Pada bibir atas, terdapat luka robek ukuran nol koma lima kali nol koma dua kali nol koma satu sentimeter

= Mulut       :   -  Gigi seri atas copot satu buah

= Badan      :   -  Pada dada kanan, terdapat memar warna merah ukuran empat kali empat sentimeter

  • Pada punggung atas bagian miri, terdapat memar berwarna kebiruan ukuran empat kali empat sentimeter

= Anggota Gerak Atas     : Tidak Ditemukan Kelainan

= Anggota Gerak Bawah : Tidak Ditemukan Kelainan

 

Kesimpulan pemeriksaan :

Telah dilakukan pemeriksaan luar pada tanggal sebelas Januari dua ribu dua puluh enam terhadap seorang perempuan perkiraan umur enam puluh tahun. Pada pemeriksaan ditemukan luka robek pada bibir atas, memar warna merah pada dada kanan, memar berwarna kebiruan pada punggung atas bagian kiri dan gigi seri atas copot. Hal tersebut disebabkan oleh kekerasan tumpul

 

  Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (2) KUHP

 

ATAU KETIGA :

 

Bahwa ia terdakwa AFRIZAL Pgl BUYUANG BUKIK bin Rusli pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain didalam tahun 2026 di Jorong Sipatai Kenagarian Taram Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 15.30 WIB bertempat di Jorong Sipatai Kengarian Taram Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota saksi korban Neni Pgl Supik sedang berada di dalam kedainya dan pada saat itu saksi korban melihat terdakwa, kemudian saksi korban menghampirinya dan menanyakan kepada terdakwa mengapa warung bakso Kimin tidak buka selama seminggu, yang mana terdakwa bekerja di warung tersebut dan terdakwa menjawab “ Jan batanyo jo kau ka den, den lompang kau beko”(jangan kamu tanyakan juga, saya tinju kamu nanti). Saat saksi korban membalikkan badannya, tiba tiba terdakwa memukul dengan kepalan tangan sebelah kanan sebanyak satu kali ,mengenai punggung atas sebelah kiri, ,dan pada saat itu saksi korban pun bertanya “baa batinju amak” (mengapa kamu tinju saya) setelah itu terdakwapun langsung memukul dengan kepalan tangan sebelah kanan sebanyak satu kali mengenai bibir bagian atas yang mengakibatkan bibir bagian atas saksi korban mengalami luka robek dan pada saat itu juga saksi korban melihat salah satu gigi bagian atas  saksi korban  copot atau terlepas dari posisinya. Setelah itu terdakwapun langsung melayangkan kembali pukulan menggunakan kepalan tangan sebelah kanan sebanyak satu kali mengenai  dada sebelah kanan  saksi korban. Akibat dari pukulan tersebut saksi korban merasa pusing juga mulut saksi mengeluarkan darah serta 1 (satu) buah gigi atas bagian depan saksi lepas. Tak lama kemudian datanglah saksi Afrial Pgl Diat menolong saksi dengan cara menyuruh terdakwa untuk pergi, kemudian  tak lama setelah itu  saksi Nova Febriani Pgl Nova datang dan melihat saksi berdarah dan kemudian saksi Nova Febriani Pgl. Nova mengantarkan saksi ke Rumah Sakit Adnaan WD. Setelah saksi mendapatkan perawatan medis saksipun pergi melapor ke Polres Lima Puluh kota atas kejadian tersebut.

 

 Berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 445/003/RM/RSUD/I/2026 tanggal 11 Januari 2026 dari RSUD Dr.Adnaan WD Payakumbuh dengan pendapatan pemeriksaan :

= Kepala      :   - Tidak Ditemukan Kelainan

= Wajah      :  -  Pada bibir atas, terdapat luka robek ukuran nol koma lima kali nol koma dua kali nol koma satu sentimeter

= Mulut       :   -  Gigi seri atas copot satu buah

= Badan      :   -  Pada dada kanan, terdapat memar warna merah ukuran empat kali empat sentimeter

  • Pada punggung atas bagian miri, terdapat memar berwarna kebiruan ukuran empat kali empat sentimeter

= Anggota Gerak Atas     : Tidak Ditemukan Kelainan

= Anggota Gerak Bawah : Tidak Ditemukan Kelainan

 

Kesimpulan pemeriksaan :

Telah dilakukan pemeriksaan luar pada tanggal sebelas Januari dua ribu dua puluh enam terhadap seorang perempuan perkiraan umur enam puluh tahun. Pada pemeriksaan ditemukan luka robek pada bibir atas, memar warna merah pada dada kanan, memar berwarna kebiruan pada punggung atas bagian kiri dan gigi seri atas copot. Hal tersebut disebabkan oleh kekerasan tumpul

 

  Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP

 

Pihak Dipublikasikan Ya