Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
38/Pdt.P/2026/PN Tjp MULYADI ANTONI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Nov. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 38/Pdt.P/2026/PN Tjp
Tanggal Surat Kamis, 29 Okt. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MULYADI ANTONI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan tahun lahir pada Akta Kelahiran Anak  Pemohon Nomor: UM.11411/VI-2011 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Lima Puluh Kota tanggal 5 Maret 2020. Semula tertulis Lahir di Koto Baru tanggal 25 Desember 2010 menjadi Lahir di Koto Baru tanggal 25 Desember 2008
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lima Puluh Kota setelah menerima Salinan penetapan ini, kalau akta kelahiran Pemohon, untuk dapat diperbaiki
  4. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak