| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 76/Pid.Sus/2026/PN Tjp | 1.AMRIZAL, SH 2.AFDAL MAULANA, SH |
IWAN Pgl.IWAN Alias KARAWAI Bin SII | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 76/Pid.Sus/2026/PN Tjp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 08 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2639/L.3.12/Enz.2/09/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU -------Bahwa ia terdakwa IWAN Pgl IWAN Alias KARAWAI Bin SII pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 sekira pukul 01.10 WIB, atau setidak tidaknya dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di dalam sebuah ruko di Jorong Sbarang Kenagarian Taram Kec. Harau Kab. Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada Awal mulanya Pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2026 sekira pukul 13.00 Wib pada saat terdakwa sedang berada di pasar taram terdakwa bertemu dengan Pgl ARIS (DPO) lalu terakwa menghampiri Pgl ARIS (DPO) tersebut dan bertanya kepada Pgl ARIS dengan mengatakan “ apakah ada narkotika jenis sabu sekarang dan dijawab oleh Pgl ARIS (DPO) “ tunggu saja disini saya antarkan istri saya pulang dulu lalu terdakwa menunggu Pgl ARIS (DPO) di pasar Taram kemudian tidak lama setelah itu datang Pgl ARIS (DPO) ke tempat terdakwa menunggu lalu terdakwa di ajak oleh Pgl ARIS (DPO) pergi ke rumah Pgl ARIS (DPO) menggunakan sepeda motor Pg ARIS (DPO) dansesampainya di rumah Pgl ARIS (DPO) Pgl ARIS (DPO) memintak uang kepada terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu lalu terdakwa memberikan uang untuk membeli narkotika jenis sabu sebesar Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah) kepada Pgl ARIS (DPO), lalu Pgl ARIS (DPO) langsung pergi membeli narkotika jenis sabu dan terdakwa tinggal menunggu dirumah Pgl ARIS (DPO) kemudian tidak lama setelah itu datang Pgl ARIS (DPO) ketempat terdakwa menunggu dan membawa narkotika jenis sabu dan langsung memberikan kepada terdakwa sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp.450.000,-(empat ratus lima puluh ribu rupiah), lalu terdakwa bertanya kepada Pgl ARIS (DPO) “ kenapa hanya sebanyak ini narkotika jenis sabu yang Pgl ARIS (DPO) beli “ dan dijawab oleh Pgl ARIS (DPO) “ nantik sore sekira pukul 16.00 Wib, barangnya narkotika jenis sabunya datang, “ lalu Pgl ARIS (DPO) juga memberikan kelebihan uang terdakwa sebanyak Rp.1.550.000,-(satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa kemudian setelah itu terdakwa di antarkan pulang kerumah terdakwa oleh Pgl ARIS (DPO), kemudian setelah itu sekira pukul 16.00 Wib Pgl ARIS (DPO) datang lagi kerumah terdakwa dan memberitahukan kepada terdakwa bahwa narkotika jenis sabu sudah ada lalu terdakwa bersama Pgl ARIS (DPO) langsung pergi ke sebuah kandang ayam milik Pgl SI BRO (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu dan sesampainya di sebuah kandang ayam milik Pgl SI BRO (DPO) bersama Pgl ARIS (DPO) lalu terdakwa memberikan uang kepada Pgl ARIS (DPO) sebanyak Rp. 1.550.000,-(satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Pgl ARIS (DPO) pergi mengambil narkotika jenis sabu dan memberikan kepada terdakwa sebanyak 1 paket dan setelah narkotika jenis sabu tersebut di terima oleh Pgl ARIS (DPO) kemudian setelah itu terdakwa bersama Pgl ARIS (DPO) langsung pulang ke rumah terdakwa membawa Narkotika jenis sabu, dan sesampainya dirumah terdakwa lalu Pgl ARIS (DPO) langsung memaketkan narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 32 paket sambil mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut dan setelah Pgl ARIS (DPO) selesai memaket kan sabu lalu Pgl ARIS (DPO) pergi pulang kerumahnya dan meninggalkan terdakwa lalu terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu yang sudah di paketkan oleh Pgl ARIS (DPO) tersebut di dalam sebuah kamar di atas rak baju, kemudian tidak lama setalah itu datang saksi YUZI (di tuntut dalam berkas perkara terpisah) untuk membeli narkotika jenis sabu kepada terdakwa sebanyak 1 (satu) paket kecil dengan seharga Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) lalu terdakwa mengambilkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan memberikan kepada saksi UZI dan saksi YUZI berikannya uang sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa kemudian setelah itu saksi YUZI pergi meninggalkan terdakwa, kemudian setelah itu terdakwa langsung pergi ke sebuah cafe dengan tujuan meminum teh telor, dan tidak lama setalah itu datang lagi saksi YUZI ke tempat terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu lalu terdakwa langsung pulang kerumah terdakwa dan tidak beberapa lama terdakwa sampai di rumah lalu datang lagi saksi YUZI bersama saksi ANTON (dituntut dalam perkara terpisah) untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp.250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah, dan sakisi YUZI memintak sebanyak 3 (tiga) paket kecil lalu terdakwa memberikan sebanyak 3 (tiga) paket kepada saksi YUZI dengan Pgl ANTON kemudian setelah itu saksi YUZI dan saksi ANTONI pergi meninggalkan terdakwa Kemudian setelah itu pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas pada saat terdakwa sedang berada di rumah terdakwa lalu terdakwa mendengar suara tembakan dan terdakwa langsung pergi ke sebuah kebun jagung dengan tujuan menyembunyikan narkotika jenis sabu dengan cara terdakwa kuburkan di tanah di dalam kebun jagung, dan setelah selesai terdakwa menyembunyikan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa langsung pergi ke rumah (ruko) yang terdakwa tempati dan tidak lama setelah itu sekira sekitar pukul 01.10 Wib datanglah beberapa orang Anggota kepolisian dari satuan satresnarkoba polres 50 kota dan menanyakan kepada terdakwa dimanakah letak narkotika jenis sabu yang terdakwa miliki dan terdakwa jawab bahwa narkotika jenis sabu terdakwa sembunyikan di dalam tanah sebuah kebun jagung yang berada di belakang ruko terdakwa lalu Anggota kepolisian dari satuan Resnarkoba Polres 50 Kota membawa terdakwa pergi ke kebun yang ada di belakang rumah terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu yang terdakwa sembunyikan atau terdakwa simpan dan sesampai di dalam kebun lalu terdakwa menunjukan di mana terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu lalu Anggota kepolisian Dari satuan narkoba Polres 50 kota menemukan sebanyak 28 (dua puluh delapan) paket kecil yang di bungkus dengan plastik klip warna bening yang terdakwa simpan di dalam tanah yang disaksikan oleh Pemuka Masyarakat setempat yang pada saat itu di akui milik terdakwa kemudian setelah itu setelah terdakwa dan barang bukti di amankan lalu terdakwa bersama barang bukti narkotika jensi sabu di bawa kepolres 50 Kota untuk di proses lebih lanjut menurut hukum -------------------------------------------------------------------------------- ---------- Bahwa berdasarkan hasil penimbangan yang dituangkan dalam berita acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Area Payakumbuh Nomor: 0226/10434/2026 tanggal 30 Juni 2026, dengan berat keseluruhan 1,38 Gram (Satu koma tiga puluh delapan) gram dan berdasarkan hasil Pemeriksaan Laportoris Kriminalistik Polda Riau Nomor . LAB : 2857/NNF/2026 tanggal 09 Juli 2026 An. IWAN Pgl IWAN Alias KARAWAI Bin SII yang ditandatangan oleh pemeriksa DEWI ARNI, Mn diketahuo oleh Dr. UNGKAPSAHAAN.S.Si.M.Si selaku KEPALA BIDANG LABORLATORIUM FORENSIK POLDA RIAU dengan kesimpunlan hasil pengujian Mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan 1 No urut 61 Lampiran UU Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan berdasarkan hasil penimbangan yang dituangkan dalam berita acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Area Payakumbuh Nomor: 0227/10434/2026 tanggal 30 Juni 2026, dengan berat keseluruhan 0,04 Gram (Nol koma Nol Empat) gram dan berdasarkan hasil Pemeriksaan Laportoris Kriminalistik Polda Riau Nomor . LAB : 2858/NNF/2026 tanggal 09 Juli 2026 An. YUZI APRIADI Pgl FAUZI Bin YUNUS, ANTONI Pgl ANTON Bin ALISON (Alm) dan JON MARHEN Pgl AJO Bin BAHKTIAR (alm) yang ditandatangan oleh pemeriksa DEWI ARNI, Mn diketahuo oleh Dr. UNGKAPSAHAAN.S.Si.M.Si selaku KEPALA BIDANG LABORLATORIUM FORENSIK POLDA RIAU dengan kesimpunlan hasil pengujian Mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan 1 No urut 61 Lampiran UU Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------- ---------Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam tanaman karena bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.-------------------------- --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Jo Undang undang Nomor : 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana--------------
ATAU KEDUA --------- Bahwa ia terdakwa IWAN Pgl IWAN Alias KARAWAI Bin SII pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 sekira pukul 01.10 WIB, atau setidak tidaknya dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di dalam sebuah ruko di Jorong Sbarang Kenagarian Taram Kec. Harau Kab. Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang Pengadilan Negeri Tanjung pati yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Golongan I bukan tanam tanaman Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas pada saat terdakwa sedang berada di rumah terdakwa lalu terdakwa mendengar suara tembakan dan terdakwa langsung pergi ke sebuah kebun jagung dengan tujuan menyembunyikan narkotika jenis sabu dengan cara terdakwa kuburkan di tanah di dalam kebun jagung, dan setelah selesai terdakwa menyembunyikan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa langsung pergi ke rumah (ruko) yang terdakwa tempati dan tidak lama setelah itu sekira sekitar pukul 01.10 Wib datanglah beberapa orang Anggota kepolisian dari satuan satresnarkoba polres 50 kota dan menanyakan kepada terdakwa dimanakah letak narkotika jenis sabu yang terdakwa miliki dan terdakwa jawab bahwa narkotika jenis sabu terdakwa sembunyikan di dalam tanah sebuah kebun jagung yang berada di belakang ruko terdakwa lalu Anggota kepolisian dari satuan Resnarkoba Polres 50 Kota membawa terdakwa pergi ke kebun yang ada di belakang rumah terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu yang terdakwa sembunyikan atau terdakwa simpan dan sesampai di dalam kebun lalu terdakwa menunjukan di mana terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu lalu Anggota kepolisian Dari satuan narkoba Polres 50 kota menemukan sebanyak 28 (dua puluh delapan) paket kecil yang di bungkus dengan plastik klip warna bening yang terdakwa simpan di dalam tanah yang disaksikan oleh Pemuka Masyarakat setempat yang pada saat itu di akui milik terdakwa kemudian setelah itu setelah terdakwa dan barang bukti di amankan lalu terdakwa bersama barang bukti narkotika jensi sabu di bawa kepolres 50 Kota untuk di proses lebih lanjut menurut hukum -------------------------------------------------------------------------------- ---------- Bahwa berdasarkan hasil penimbangan yang dituangkan dalam berita acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Area Payakumbuh Nomor: 0226/10434/2026 tanggal 30 Juni 2026, dengan berat keseluruhan 1,38 Gram (Satu koma tiga puluh delapan) gram dan berdasarkan hasil Pemeriksaan Laportoris Kriminalistik Polda Riau Nomor . LAB : 2857/NNF/2026 tanggal 09 Juli 2026 An. IWAN Pgl IWAN Alias KARAWAI Bin SII yang ditandatangan oleh pemeriksa DEWI ARNI, Mn diketahuo oleh Dr. UNGKAPSAHAAN.S.Si.M.Si selaku KEPALA BIDANG LABORLATORIUM FORENSIK POLDA RIAU dengan kesimpunlan hasil pengujian Mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan 1 No urut 61 Lampiran UU Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika Bahwa perbuatan Terdakwa IWAN Pgl IWAN Alias KARAWAI Bin SII tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan R.I atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas obat dan makanan, serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------ PPerbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
