Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus/2024/PN Tjp TINA BR SIMARMATA, SH RAHMAT PUTRA Pgl. RAHMAT Bin YUNIZAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 28/Pid.Sus/2024/PN Tjp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-760/L.3.12/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TINA BR SIMARMATA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT PUTRA Pgl. RAHMAT Bin YUNIZAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa ia Terdakwa RAHMAT PUTRA Pgl. RAHMAT Bin YUNIZAR, pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023, sekira pukul 16.00 wib, atau setidak tidaknya pada bulan Desember dalam tahun 2023 bertempat di dalam sebuah rumah di Jorong Taratak Padang Rajo, Kenagarian Koto Tuo, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon , perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023, sekira pukul 16.00 wib terdakwa ditelpon oleh Pgl. Elvin (DPO) kemudian terdakwa disuruh untuk menjemput narkotika jenis ganja yang beralamat di Simpang Tiga didekat Pasar Koto Baru Kota Padang Panjang, kemudian terdakwa bersedia untuk menjemput narkotika jenis ganja tersebut, dan Pgl. Elvin (DPO) mentransfer uang senilai Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke nomor handphone milik terdakwa melalui aplikasi dana, lalu terdakwa disuruh oleh  Pgl. Elvin (DPO) untuk merental 1 (satu) unit mobil dan biaya untuk membeli bensin mobil tersebut, dan sekira pukul 18.00 WIB terdakwa pergi merental mobil yang beralamat di lampasi payakumbuh, setelah itu terdakwa pergi  menjemput narkotika tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil rental Agya warna kuning, ditengah perjalanan Pgl. Elvin (DPO) kembali menelpon terdakwa dengan mengatakan kepada terdakwa “kalau ada nomor baru tolong diangkat” kemudian sekira 1 (satu) jam setelah itu ada seseorang yang menelpon terdakwa dengan menggunakan nomor baru dan menanyakan keberadaan terdakwa pada saat itu, kemudian terdakwa mengatakan bahwa terdakwa sudah sampai di Bukittinggi kemudian orang tersebut mengatakan kembali kepada terdakwa “ TAMPEK BIASO AMBIAK DA “ (tempat biasa ambil bang” kemudian terdakwa mengatakan “JADIH” (oke) lalu sekira pukul 20.00 WIB  terdakwa sampai di Simpang Tiga Menjelang Pasar Koto Baru Kota Padang Panjang kemudian terdakwa melihat ada 1 (satu) karung plastik warna  putih terletak ditepi jalan kemudian terdakwa mengambil, mengangkat dan memasukkan ke dalam mobil tersebut kemudian meninggalkan lokasi tersebut dan kembali pulang kerumah terdakwa yang berlamat di Jorong Taratak Padang Rajo Kenagarian Koto Tuo Kecamatan harau Kabupaten Lima Puluh Kota, Ketika diperjalanan menuju rumah,  terdakwa kembali ditelpon oleh Pgl. Elvin (DPO) dengan menanyakan keberadaan terdakwa dan menyuruh untuk terdakwa menghitung berapa paket jumlah Narkotikaj jenis ganja yang ada didalam karung tersebut.
  • Bahwa benar setelah sampai dirumah terdakwa menghitung jumlah paket narkotika jenis ganja tersebut sebanyak 15 (lima belas) paket ganja yang masing-masing dibalut dengan lakban warna kuning atau  ± 15 (lima belas) kilogram kemudian terdakwa langsung memindahkan ke dalam kardus/ karton yang sudah ada didalam rumah kontrakan terdakwa.
  • Bahwa benar terdakwa mengantarkan narkotika jenis ganja yang disuruh oleh Pgl. Elvin(DPO) yang berlamat disamping timbangan Tanjung Pati Kenagarian Koto Tuo Kecamatan Harau Kabupaten Lima Pukul Kota yaitu:
  • hari Minggu tanggal 31 Desember 2024 sekira pukul 20.00 Wib sebanyak 1 (satu) paket atau seberat lebih kurang 1 (satu) kilogram yang dibalut dengan lakban warna kuning dan dibungkus dengan plastik/kantong asoy warna biru.
  • hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wib sebanyak 1 (satu) paket atau seberat lebih kurang 1 (satu) kilogram yang dibalut dengan lakban warna kuning dan dibungkus dengan plastik/kantong asoy warna biru.
  • hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 19.00 Wib sebanyak 1 (satu) paket atau seberat lebih kurang ½ (setengah) kilogram yang dibalut dengan lakban warna kuning dan dibungkus dengan plastik/kantong asoy warna biru.
  • hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wib sebanyak 1 (satu) paket atau seberat lebih kurang 1 (satu) kilogram yang dibalut dengan lakban warna kuning dan dibungkus dengan plastik/kantong asoy warna biru.
  • hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wib sebanyak 1 (satu) paket atau seberat lebih kurang 1 (satu) kilogram yang dibalut dengan lakban warna kuning dan dibungkus dengan  plastik/kantong asoy warna biru.

dan terdakwa tidak mengetahui siapakah yang akan mengambil/ menjemput narkotika jenis ganja tersebut,  yang terdakwa letakkan/lempar ditempat yang diarahkan/ditentukan oleh Pgl. ELVIN (DPO) tersebut karena saat itu terdakwa tidak ada bertemu dengan orang yang akan mengambil/menjemput ganja tersebut.

  • Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 19.000 WIB Pgl. Arif (DPO) menghubungi terdakwa dengan tujuan membeli ganja sebanyak ½ (setengah) garis dengan harga Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa mengatakan kepada Pgl. Arif (DPO) untuk menjemput ke rumah terdakwa di Jorong Taratak Padang Rajo, Kenagarian Koto Tuo, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota. Tidak lama kemudian Pgl. Arif (DPO) datang ke rumahTerdakwa, kemudian Pgl. Arif (DPO) menyerahkan uang sejumlah Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis ganja, lalu Pgl. Arif (DPO) pulang meninggalkan rumah Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira jam 17.00 WIB saksi Ardi menghubungi terdakwa dengan tujuan membeli ganja sebanyak ½ (setengah) garis dengan harga Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi Ardi untuk menjemput ke rumah terdakwa di Jorong Taratak Padang Rajo, Kenagarian Koto Tuo, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota. Tidak lama kemudian saksi Ardi datang ke rumahTerdakwa, kemudian saksi Ardi menyerahkan uang sejumlah Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis ganja, lalusaksi Ardi pulang meninggalkan rumah Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira jam 17.45 WIB, terdakwa dihubungi oleh saksi Ardi (dalam berkas/ penuntutan terpisah) untuk meminjam uang Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) yang akan saksi Ardi gunakan untuk mentransfer uang kepada Pgl Dika (DPO) dan terdakwa mengatakan kepada saksi Ardi untuk menjemput uang tersebut ke kontrakannya di Jorong Taratak Padang Rajo, Kenagarian Koto Tuo, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota. Lalu saksi Ardi menghubungi saksi Reveli Lusanto (dalam berkas/ penuntutan terpisah), dan mengatakan “antakan awak sabanta vel (antarkan saya sebentar vel)”, saksi Reveli Lusanto menjawab “jadih bang (baik bang)”. Tidak lama kemudian saksi Reveli Lusanto sampai di rumah saksi Ardi dengan menggunakan sepeda motor. Lalu saksi Ardi mengatakan “antakan awak sabanta vel (antarkan saya sebentar vel)”, saksi Reveli Lusanto menjawab “jadih bang (baik bang)”. Lalu saksi Ardi menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis ganja kepada saksi Reveli Lusanto dan mengatakan “buek an lah ganjo ko vel (buatkan lah ganja ini vel) dan saksi Reveli Lusanto menjawab “jadih bang (baik bang)”. kemudian saksi Reveli Lusanto mengambil dan melinting ganja tersebut menggunakan kertas timah rokok sebanyak 2 (dua) batang, 1 (satu) batang saksi Reveli Lusanto konsumsi sendiri dan 1 (satu) lagi diserahkan kepada terdakwa. setelah mengkonsumsi Narkotika jenis ganja tersebut sisanya disimpan didalam kantong celana saksi Reveli Lusanto lalu kemudian saksi Ardi dan saksi Reveli langsung menuju ke rumah Rahmat dengan menegndarai 1 (satu) unit sepeda motor, setelah sampai dirumah Terdakwa mereka langsung berbincang-bincang.
  • Bahwa pada waktu dan tempat diatas, datang saksi Romi Afrizon dan saksi Sandy Maulana selaku anggota Satres Narkoba Polres 50 Kota mengetuk pintu rumah saksi Rahmat, terdakwa terkejut kemudian polisi menemukan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban warna kuning yang ditemukan didalam kardus didekat kamar mandi rumah Terdakwa,dan polisi juga menemukan 1 (satu) paket ganja yang dibalut dengan lakban warna kuning , 1 (satu) unti timbangan warna orange merek Nomuri, 2 (dua) buah lakban, 2 (dua) plastic yang dibalut dengan lakban bekas pembungkus ganja, beberapa lembar kantong plastic/asoy warna biru serta 1 (satu) unit hanhphone merek VIVO warna ungu beserta simcard Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Polres 50 Kota untuk penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian Unit Payakumbuh Nomor : 23/ I/ 023100/ 2024 tanggal 10 Januari 2024 dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor : 23/ I/ 023100/ 2024 tanggal 10 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Wira Friska Ashadi NIK. P.87861 telah dilakukan penimbangan barang bukti Narkotika Jenis Ganjs dengan Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti sebagai berikut :
  • 10 (sepuluh) paket besar diduga Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja yang yang masing-masing paket dibalut dengan lakban warna kuning dan 1 (satu) paket sedang diduga narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang dibungkus dengan plastic bening dan dibalut dengan lakban warna kuning, dengan total berat bersih 10.635 gr (sepuluh ribu enam ratus tiga puluh lima gram) barang bukti dijadikan satu dan ditimbnag dengan plastic pembungkusnya.
  • Keterangan : berat total barang bukti 10.635 gr (sepuluh ribu enam ratus tiga puluh lima gram) dan telah disisihkan untuk pemeriksaan labor seberat 110 gr (seratus gram) dan 890 gr (delapan ratus gram) untuk persidangan.
  • Berat sisa barang bukti 9635 gr (Sembilan ribu enam ratus tiga puluh lima gram) dibungkus kembali dan disegel matrys diserahkan kembali untuk dimusnahkan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Laboratorium : 0076/ NNF/ 2024 tanggal 15 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau, yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Erik Rezakola, S.T, M.T, M. Eng, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 77091079, bahwa barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastic pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan daun kering dengan berat netto 110,0 gram diberi nomor barang bukti 0148/ 2024/ NNF, dengan kesimpulan Ganja positif (+), termasuk Narkotika Golongan I Lampiran Undang- undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Nomor Urut 8.
  • Bahwa perbuatan terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bentuk tanaman untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau ilmu pengetahuan dan tanpa izin dari pejabat yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

------Bahwa Terdakwa RAHMAT PUTRA Pgl. RAHMAT Bin YUNIZAR pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira jam 20.05 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari pada bulan Januari tahun 2024, atau pada tahun 2024, yang bertempat di dalam sebuah rumah di Jorong Taratak Padang Rajo, Kenagarian Koto Tuo, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih menjadi daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon ” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat diatas, datang saksi Romi Afrizon dan saksi Sandy Maulana selaku anggota Satres Narkoba Polres 50 Kota mengetuk pintu rumah saksi Rahmat, terdakwa terkejut kemudian polisi menemukan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban warna kuning yang ditemukan didalam kardus didekat kamar mandi rumah Terdakwa,dan polisi juga menemukan 1 (satu) paket ganja yang dibalut dengan lakban warna kuning , 1 (satu) unti timbangan warna orange merek Nomuri, 2 (dua) buah lakban, 2 (dua) plastic yang dibalut dengan lakban bekas pembungkus ganja, beberapa lembar kantong plastic/asoy warna biru serta 1 (satu) unit hanhphone merek VIVO warna ungu beserta simcard Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Polres 50 Kota untuk penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian Unit Payakumbuh Nomor : 23/ I/ 023100/ 2024 tanggal 10 Januari 2024 dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor : 23/ I/ 023100/ 2024 tanggal 10 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Wira Friska Ashadi NIK. P.87861 telah dilakukan penimbangan barang bukti Narkotika Jenis Ganjs dengan Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti sebagai berikut :
  • 10 (sepuluh) paket besar diduga Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja yang yang masing-masing paket dibalut dengan lakban warna kuning dan 1 (satu) paket sedang diduga narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang dibungkus dengan plastic bening dan dibalut dengan lakban warna kuning, dengan total berat bersih 10.635 gr (sepuluh ribu enam ratus tiga puluh lima gram) barang bukti dijadikan satu dan ditimbnag dengan plastic pembungkusnya.
  • Keterangan : berat total barang bukti 10.635 gr (sepuluh ribu enam ratus tiga puluh lima gram) dan telah disisihkan untuk pemeriksaan labor seberat 110 gr (seratus gram) dan 890 gr (delapan ratus gram) untuk persidangan.
  • Berat sisa barang bukti 9635 gr (Sembilan ribu enam ratus tiga puluh lima gram) dibungkus kembali dan disegel matrys diserahkan kembali untuk dimusnahkan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Laboratorium : 0076/ NNF/ 2024 tanggal 15 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau, yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Erik Rezakola, S.T, M.T, M. Eng, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 77091079, bahwa barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastic pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan daun kering dengan berat netto 110,0 gram diberi nomor barang bukti 0148/ 2024/ NNF, dengan kesimpulan Ganja positif (+), termasuk Narkotika Golongan I Lampiran Undang- undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Nomor Urut 8.
  • Bahwa perbuatan terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bentuk tanaman untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau ilmu pengetahuan dan tanpa izin dari pejabat yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya