| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat
- Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan barang milik Tergugat, baik barang tetap maupun barang bergerak yang jenis dan jumlahnya akan dihentikan kemudian.
- Menyatakan Bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum
- Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian.
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat Rp. 487.400.000 (Empat Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Ribu)
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakn terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya dari Tergugat.
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini.
SUBSIDAIR
Mohon putusan seadil-adilnya
demikian gugatan ini kami sampaikan atas dikabulkan gugatan ini kami ucapkan terimak kasih
|