Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
5/Pid.C/2025/PN Tjp BENY SAPUTRA MUHAMMAD ALAN KASUMA Pgl. ALAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 5/Pid.C/2025/PN Tjp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/19/IV/RES.1.6./2025
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1BENY SAPUTRA
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ALAN KASUMA Pgl. ALAN[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ALAN KASUMA Pgl. ALAN terhadap korban Sdri. ARJUNA DWI PUTRA Pgl. JUNA yang diketahui terjadi pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekira pukul 20.30 Wib yang bertempat di pinggir jalan yang berada di Jorong Penago Kenagarian Limbanang Kecamatan Suliki Kabupaten Lima Puluh Kota, atau pada tempat lain dimana Pengadilan Negeri Tanjung Pati Berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,diancam sebagai “Penganiayaan Ringan“ perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

Pada Hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekira pukul 20.30 Wib bertempat di Jorong Penago Kenagarian Limbanang Kecamatan Suliki Kabupaten Lima Puluh Kota. Terdakwa MUHAMMAD ALAN KASUMA Pgl. ALAN mengakui telah melakukan tindak pidana diduga penganiayaan dengan cara memukul ke arah kepala korban ARJUNA DWI PUTRA Pgl. JUNA dengan menggunakan tangan sebelah kanan + 5 (lima) kali.

Kejadian tindak Pidana diduga “Penganiayaan Ringan” Tersebut terjadi karena korban ARJUNA DWI PUTRA Pgl. JUNA memarkirkan sepeda motor di simpang Jorong Penago dan menghalagi jalan dari Terdakwa MUHAMMAD ALAN KASUMA Pgl. ALAN.

Karena Saksi Korban ARJUNA DWI PUTRA Pgl. JUNA merasa telah dirugikan oleh Terdakwa MUHAMMAD ALAN KASUMA  Pgl. ALAN tersebut, Saksi Korban ARJUNA DWI PUTRA Pgl. JUNA merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Suliki Polres 50 Kota.

Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam Pidana Melanggar Pasal 352 KUH PIDANA.

Pihak Dipublikasikan Ya