Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.B/2026/PN Tjp DHIPO AKHMADSYAH SEMBIRING, S. H, M. H 1.KOSRI Pgl KANCIA
2.RATIF BIL DAVID Pgl DAVID
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pengancaman
Nomor Perkara 13/Pid.B/2026/PN Tjp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-188/L.3.12.8/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DHIPO AKHMADSYAH SEMBIRING, S. H, M. H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KOSRI Pgl KANCIA[Penahanan]
2RATIF BIL DAVID Pgl DAVID[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

           

------------ Bahwa ia Terdakwa I KOSRI Pgl KANCIA bersama-sama dengan Terdakwa II RATIF BIL DAVID Pgl DAVID pada hari Selasa tanggal 1 April 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah beralamat di Jorong Ronah Bengkek Kenagarian Sialang, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap Orang yang mengancam dengan Kekerasan secara terang terangan dengan tenaga bersama yang dilakukan terhadap orang atau Barang” di mana perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 1 April 2025, Saksi Korban DAHNIL Pgl DAHNIL sedang berada di dalam kamar rumahnya yang beralamat di Jorong Ronah Bengkek Kenagarian Sialang, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota. Kemudian sekira pukul 22.00 WIB, Saksi Korban DAHNIL Pgl DAHNIL mendengar suara keras dari atap rumah yang disebabkan oleh lemparan batu serta Saksi Korban DAHNIL Pgl DAHNIL juga mendengar suara Terdakwa I KOSRI Pgl KANCIA dari luar rumah yang berkata “kamu buka pintu atau tidak, saya bunuh kamu, saya jemput kamu kerumah”. Selanjutnya terdengar suara Terdakwa II RATIF BIL DAVID Pgl DAVID dengan mengatakan “keluar kau anjing, saya yang menurut kamu kedalam rumah, menangis nangis kau, telepon siapa yang ingin kau telepon untuk menyelamatkan kamu, keluar kamu atau tidak, tidak jadi kami lebaran gara-gara kamu”. Mendengar hal tersebut, istri dari Saksi Korban DAHNIL Pgl DAHNIL yaitu Saksi YURMIATI Pgl SIYUR membuka pintu rumah dan mendapati Terdakwa I KOSRI Pgl KANCIA beserta Terdakwa II RATIF BIL DAVID Pgl DAVID berada di depan pintu rumah sambil memegang batu. Kemudian Saksi YURMIATI Pgl SIYUR menanyakan tujuan dari Terdakwa I KOSRI Pgl KANCIA dan Terdakwa II RATIF BIL DAVID Pgl DAVID datang kerumah, namun Terdakwa I KOSRI Pgl KANCIA dan Terdakwa II RATIF BIL DAVID Pgl DAVID tidak menjawab pertanyaan Saksi YURMIATI Pgl SIYUR tersebut melainkan mengatakan “keluar kamu atau tidak, atau istrimu yang akan saya bunuh” sambil melempar pintu rumah Saksi YURMIATI Pgl SIYUR. Selanjutnya anak Saksi Korban DAHNIL Pgl DAHNIL yaitu Saksi ASRA LORENZA Pgl ASRA datang menyusul ke depan pintu rumah dan bertanya kepada para Terdakwa dengan mengatakan “apa permasalahannya pak? Kita selesaikan saja baik-baik kami masih kecil-kecil”. Kemudian Terdakwa I KOSRI Pgl KANCIA beserta Terdakwa II RATIF BIL DAVID Pgl DAVID mengatakan “Jelas salah ayah kamu, Jalang-Menjalang kami tidak jadi kurang ajar ayah kamu, Binatang ayah kamu, suruh ayah kamu keluar”. Kemudian Saksi DEFIENSI Pgl IDEP dan Saksi JHONY LUMINTANG Pgl JHONY datang ke rumah Saksi Korban DAHNIL Pgl DAHNIL untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan terjadi, dan melihat telah banyak warga yang berkerumunan disekitaran rumah Saksi Korban DAHNIL Pgl DAHNIL. Lalu Terdakwa I KOSRI Pgl KANCIA berkata kepada Saksi DEFIENSI Pgl IDEP “Bang, selamatkanlah si DAHNIL tu. Kalua tidak kami akan bunuh”, mendengar hal tersebut Saksi DEFIENSI Pgl IDEP langsung masuk ke dalam rumah serta melihat Saksi YURMIATI Pgl SIYUR menangis sambil meminta pertolongan. Kemudian Saksi Korban DAHNIL Pgl DAHNIL yang pada saat itu berada di dalam kamar dengan rasa takut langsung dibawa keluar dari rumah oleh Saksi DEFIENSI Pgl IDEP untuk dibawa ke Kantor Wali Sialang.

----------  Perbuatan Terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 449 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

------------ Bahwa ia Terdakwa I KOSRI Pgl KANCIA bersama-sama dengan Terdakwa II RATIF BIL DAVID Pgl DAVID pada hari Selasa tanggal 1 April 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah beralamat di Jorong Ronah Bengkek Kenagarian Sialang, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap Orang yang secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, turut serta melakukan Tindak Pidana” di mana perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -----------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 1 April 2025, Saksi Korban DAHNIL Pgl DAHNIL sedang berada di dalam kamar rumahnya yang beralamat di Jorong Ronah Bengkek Kenagarian Sialang, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota. Kemudian sekira pukul 22.00 WIB, Saksi Korban DAHNIL Pgl DAHNIL mendengar suara keras dari atap rumah yang disebabkan oleh lemparan batu serta Saksi Korban DAHNIL Pgl DAHNIL juga mendengar suara Terdakwa I KOSRI Pgl KANCIA dari luar rumah yang berkata “kamu buka pintu atau tidak, saya bunuh kamu, saya jemput kamu kerumah”. Selanjutnya terdengar suara Terdakwa II RATIF BIL DAVID Pgl DAVID dengan mengatakan “keluar kau anjing, saya yang menurut kamu kedalam rumah, menangis nangis kau, telepon siapa yang ingin kau telepon untuk menyelamatkan kamu, keluar kamu atau tidak, tidak jadi kami lebaran gara-gara kamu”. Mendengar hal tersebut, istri dari Saksi Korban DAHNIL Pgl DAHNIL yaitu Saksi YURMIATI Pgl SIYUR membuka pintu rumah dan mendapati Terdakwa I KOSRI Pgl KANCIA beserta Terdakwa II RATIF BIL DAVID Pgl DAVID berada di depan pintu rumah sambil memegang batu. Kemudian Saksi YURMIATI Pgl SIYUR menanyakan tujuan dari Terdakwa I KOSRI Pgl KANCIA dan Terdakwa II RATIF BIL DAVID Pgl DAVID datang kerumah, namun Terdakwa I KOSRI Pgl KANCIA dan Terdakwa II RATIF BIL DAVID Pgl DAVID tidak menjawab pertanyaan Saksi YURMIATI Pgl SIYUR tersebut melainkan mengatakan “keluar kamu atau tidak, atau istrimu yang akan saya bunuh” sambil melempar pintu rumah Saksi YURMIATI Pgl SIYUR. Selanjutnya anak Saksi Korban DAHNIL Pgl DAHNIL yaitu Saksi ASRA LORENZA Pgl ASRA datang menyusul ke depan pintu rumah dan bertanya kepada para Terdakwa dengan mengatakan “apa permasalahannya pak? Kita selesaikan saja baik-baik kami masih kecil-kecil”. Kemudian Terdakwa I KOSRI Pgl KANCIA beserta Terdakwa II RATIF BIL DAVID Pgl DAVID mengatakan “Jelas salah ayah kamu, Jalang-Menjalang kami tidak jadi kurang ajar ayah kamu, Binatang ayah kamu, suruh ayah kamu keluar”. Kemudian Saksi DEFIENSI Pgl IDEP dan Saksi JHONY LUMINTANG Pgl JHONY datang ke rumah Saksi Korban DAHNIL Pgl DAHNIL untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan terjadi, dan melihat telah banyak warga yang berkerumunan disekitaran rumah Saksi Korban DAHNIL Pgl DAHNIL. Lalu Terdakwa I KOSRI Pgl KANCIA berkata kepada Saksi DEFIENSI Pgl IDEP “Bang, selamatkanlah si DAHNIL tu. Kalua tidak kami akan bunuh”, mendengar hal tersebut Saksi DEFIENSI Pgl IDEP langsung masuk ke dalam rumah serta melihat Saksi YURMIATI Pgl SIYUR menangis sambil meminta pertolongan. Kemudian Saksi Korban DAHNIL Pgl DAHNIL yang pada saat itu berada di dalam kamar dengan rasa takut langsung dibawa keluar dari rumah oleh Saksi DEFIENSI Pgl IDEP untuk dibawa ke Kantor Wali Sialang.

----------  Perbuatan Terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 448 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya