Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.Sus/2024/PN Tjp AMRIZAL, S.H HANAFI Pgl. NAFI BIN SOMAT Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 33/Pid.Sus/2024/PN Tjp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-919/L.3.12/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AMRIZAL, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HANAFI Pgl. NAFI BIN SOMAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Irwandi, SHHANAFI Pgl. NAFI BIN SOMAT
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa ia terdakwa HANAFI Pgl NAFI  pada hari dan tanggal yang tidak ingat lagi pada antara bulan Juni dan bulan Juli 2023 sekira pukul 19.18 Wib atau atau setidak tidaknya dalam bulan Juni dan bulan Juli 2023 atau setidak tidaknya dalam tahun2023 bertempat disebuah rumah yaitu rumah terdakwa di Jorong Hulu Air Kenagarian harau Kec. Harau Kab. Lima Piluh Kota , atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan/atau mentranmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya pada saat terdakwa sedang berada di ruang tengah di rumah terdakwa, terdakwa membuka kata sandi dari 1 (satu) unit Handphone Merek Xiaomi 10 Pro warna hitam Daftar Pencaharian Barang Bukti (DPB) milik terdakwa lalu terdakwa membuka Aplikasi WhatsApp Ganda dengan nomor handphone WhatsApp Ganda 085174386539 milik terdakwa lalu terdakwa  menggunakan fitur pencarian guna mencari kontak suami saksi TIARA yaitu saksi M.IRVAN Pgl. IRVAN di Aplikasi WhatsApp Ganda terdakwa  Kemudian terdakwa menekan kontak suami saksi  TIARA (saksi M.IRVAN Pgl. IRVAN) di Aplikasi WhatsApp Ganda terdakwa untuk memulai fitur percakapan/chat. Dan Setelah fitur percakapan/chat tersedia dan terbuka, lalu terdakwa menekan simbol kamera di percakapan/chat guna dapat menerima fasilitas/fitur bagi terdakwa untuk dapat mengirimkan video maupun foto yang tersimpan di galeri handphone milik terdakwa  Kemudian difitur  terdakwa mencari 1 (satu) buah video terdakwa  dengan saksi  TIARA yang sedang berhubungan intim yang berdurasi utuh selama + 22 menit 39 detik. Dan Setelah terdakwa menemukan video terdakwa  memilih video, dikarenakan fitur Aplikasi WhatsApp Ganda tidak mendukung untuk dapat mengirimkan video yang berdurasi panjang atau berdurasi + 22 menit 39 detik lalu terdakwa mencari bagian dari potongan video yang utuh (mengcut/memotong) menjadi berdurasi selama + 12 detik.kemudian setelah itu terdakwa menggunakan fitur yang dapat memberikan fasilitas bagi terdakwa  untuk dapat mengedit potongan video tersebut. Lalu pada fitur tersebut terdakwa  memilih untuk menambahkan sebuah stiker jam. Kemudian stiker jam terdakwa tempel/letakkan di wajah terdakwa pada video tersebut untuk menutupi wajah terdakwa kemudian setelah itu terdakwa  langsung  mengirimkan 1 (satu) buah video yang bermuatan konten asusila antara terdakwa  dengan saksi TIARA yang sedang berhubungan intim berdurasi kurang lebih 12 (dua belas) detik yang merupakan potongan asli dari durasi video kepada suami saksi TIARA yaitu saksi M.IRVAN Pgl. IRVAN menggunakan fitur berupa simbol panah berwarna hijau.
  • Bahwa kemudian setelah itu pada hari yang sama sekira pukul 19.24 WIB bertempat di rumah terdakwa di ruang tengah, terdakwa membuka 1 (satu) unit Handphone Merek Xiaomi 10 Pro warna hitam milik terdakwa dan memasukkan kata sandi handphone terdakwa lalu terdakwa membuka galeri handphone milik terdakwa untuk mencari 1 (satu) buah video terdakwa  dengan saksi  TIARA yang sedang berhubungan intim yang berdurasi utuh selama + 22 menit 39 detik. lalu terdakwa terdakwa  membuka video untuk melakukan tangkapan layar/screenshot pada bagian terdakwa sedang sedang menghisap buah dada saksi  TIARA sehingga 1 (satu) buah foto tangkapan layar/screenshot  tersebut tersimpan di galeri handphone milik terdakwa Kemudian terdakwa membuka Aplikasi WhatsApp dengan nomor handphone WhatsApp 082283085145 Lalu terdakwa menggunakan fitur pencarian guna mencari kontak suami saksi TIARA (saksi M.IRVAN Pgl. IRVAN) di Aplikasi WhatsApp terdakwa, Kemudian itu terdakwa menekan kontak suami saksi TIARA (saksi M.IRVAN Pgl. IRVAN) di Aplikasi WhatsApp terdakwa untuk memulai fitur percakapan/chat. Setelah fitur percakapan/chat tersebut tersedia dan terbuka, lalu terdakwa menekan simbol kamera di percakapan/chat tersebut guna dapat menerima fasilitas/fitur bagi terdakwa  untuk dapat mengirimkan video maupun foto yang tersimpan di galeri handphone milik terdakwa. lalu difitur tersebut, terdakwa mencari 1 (satu) buah foto yang berisikan screenshot / tangkapan layar sebuah video yang menampakkan seorang laki-laki yang terdakwa akui itu terdakwa sendiri yang sedang menghisap buah dada sebelah kanan saksi TIARA. Lalu terdakwa  memilih foto tersebut. Lalu terdakwa menggunakan fitur yang dapat bagi terdakwa mengedit foto tersebut. Lalu terdakwa  menambahkan stiker/gambar berupa matahari yang sebagian ditutupi awan di buah dada saksi TIARA kemudian setelah itu baru terdakwa mengirimkan foto yang telah telah terdakwa edit kepada suami Pgl. TIARA (saksi M.IRVAN Pgl. IRVAN) tanpa menggunakan fitur sekali lihat. Setelah terkirim lalu terdakwa mengirimkan lagi  kepada suami saksi TIARA (saksi M.IRVAN Pgl. IRVAN) berupa pesan yang berisikan kata-kata “ Ga bahaya ta??

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik. ---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya