| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa BOY SARNI Pgl. BOY bin NAZARNI (alm) bersama dengan terdakwa RAHMAN HABIBILLAH Pgl. HABIB bin ZULBAHIR dan terdakwa OKTRA FIRDAUS Pgl. TORA bin ERIYANTO pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2026 sekira pukul 00.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026 bertempat di Pinggir Jalan Raya pada sebuah Rumah Semi Permanen tidak berpenghuni yang beralamat di Jorong Hulu Aia Kenagarian Harau Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Setiap orang yang melakukan pencurian secara bersama-sama perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2026 sekira pukul 12.30 WIB terdakwa BOY SARNI Pgl. BOY bin NAZARNI (alm) selanjutnya disebut terdakwa BOY pergi ke Kelok IX ingin bertemu dengan bibi terdakwa, namun terdakwa BOY tidak bertemu dengan bibi terdakwa tersebut. Pada saat perjalanan pulang terdakwa melihat sebuah bangunan kosong milik saksi MARNY DAYANTI Pgl. ANI di Pinggir Jalan Raya yang beralamat di Jorong Hulu Aia Kenagarian Harau Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota kemudian muncul niat terdakwa untuk mengambil Seng Gelombang yang terpasang di atas atap rumah tersebut, Sesampainya dirumah sekira pukul 14.30 WIB, terdakwa langsung membersihkan rumah terdakwa, lalu terdakwa pulang ke rumah istri terdakwa di Jorong Aia Randah Kenagarian Balai Panjang Kecamatan Lareh Sago Halaban.
- Bahwa selanjutnya terdakwa BOY menghubungi terdakwa OKTRA FIRDAUS Pgl. TORA bin ERIYANTO selanjutnya disebut terdakwa TORA melalui aplikasi WhatsApp yang mana terdakwa BOY mengajak terdakwa TORA untuk mengambil Seng Gelombang yang berada di bangunan kosong sewaktu terdakwa BOY berada di dalam perjalanan pulang dari Kelok IX. Pada saat itu terdakwa TORA menyarankan kepada terdakwa BOY agar mengajak 1 (satu) orang lagi untuk mengambil seng tersebut. Setelah itu terdakwa BOY menelfon terdakwa RAHMAN HABIBILLAH Pgl. HABIB bin ZULBAHIR selanjutnya disebut terdakwa HABIB untuk pergi ke Kelok IX mengambil seng gelombang dan terdakwa HABIB mau ikut dengan terdakwa BOY.
- Bahwa selanjutnya terdakwa BOY langsung pergi ke rumah orang tua terdakwa. Tidak lama kemudian terdakwa TORA sampai di rumah orang tua terdakwa BOY dan bertanya terkait dengan siapa saja yang akan pergi untuk mengambil Seng Gelombang tersebut. Setelah itu, terdakwa BOY menyampaikan Bahwa yang akan pergi untuk mengambil Seng Gelombang tersebut yaitu terdakwa BOY, terdakwa TORA dan terdakwa HABIB. Selanjutnya terdakwa BOY dan terdakwa TORA langsung menyiapkan barang berupa 2 (dua) buah Palu dan 1 (satu) unit Becak Motor milik terdakwa TORA untuk pergi menuju Kelok IX.
- Bahwa sekira pukul 21.30 WIB, terdakwa BOY menghubungi terdakwa HABIB bahwa agar segera berkumpul di rumah orang tua terdakwa boy karena akan berangkat menuju ke tempat Seng Gelombang yang akan diambil tersebut. Kemudian sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa BOY bersama terdakwa TORA dan terdakwa HABIB langsung berangkat dari rumah orangtua terdakwa BOY yang beralamat di Jorong Balai Panjang Kenagarian Balai Panjang Kecamatan Lareh Sago Halaban Kabupaten Lima Puluh Kota menuju ke Jorong Hulu Aia Kenagarian Harau Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota. Sekira pukul 23.30 WIB terdakwa BOY bersama dengan terdakwa TORA dan terdakwa HABIB sampai di bangunan kosong milik saksi MARNY DAYANTI Pgl. ANI di Pinggir Jalan Raya yang beralamat di Jorong Hulu Aia. Kemudian terdakwa BOY menyampaikan kepada terdakwa HABIB untuk menunggu dibawah dan terdakwa BOY bersama dengan terdakwa TORA yang memanjat ke atas atap tersebut. Selanjutnya, terdakwa BOY bersama terdakwa TORA menaiki Tangga Kayu/ Stege berkaki empat yang sudah berada di tempat tersebut dan memanjat atap rumah serta langsung membongkar Seng Gelombang yang terpasang di bangunan milik saksi MARNY DAYANTI Pgl. ANI menggunakan sebuah alat berupa Palu. Setelah terdakwa BOY membongkar seng gelombang tersebut, terdakwa BOY dan terdakwa TORA menyerahkan Seng Gelombang kepada terdakwa HABIB yang menunggu di bawah dan terdakwa HABIB langsung menyusun Seng Gelombang tersebut dan meletakkan di atas Becak Motor.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2026 sekira pukul 00.30 WIB, terdakwa BOY bersama dengan terdakwa TORA telah selesai membongkar Seng Gelombang tersebut dan terdakwa HABIB juga telah selesai menyusun Seng Gelombang dan telah meletakkan Seng Gelombang tersebut ke atas Becak Motor milik terdakwa TORA. Setelah itu terdakwa BOY bersama terdakwa TORA dan terdakwa HABIB beristirahat untuk merokok dan minum. Lebih kurang 5 (lima) menit setelah itu datang beberapa masyarakat dan langsung memukul menggunakan kayu serta menendang terdakwa TORA dan terdakwa HABIB. Melihat hal tersebut, terdakwa BOY melarikan dari tempat kejadian. Kemudian, terdakwa BOY dikejar oleh beberapa masyarakat dan terdakwa dipukul serta ditendang oleh masyarakat tersebut. Bahwa tidak lama setelah itu datang personil dari pihak Kepolisian Resor 50 Kota mengamankan terdakwa BOY, terdakwa TORA dan terdakwa HABIB serta barang bukti dan dibawa ke Polres 50 Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, saksi korban MARNY DAYANTI Pgl. ANI mengalami kerugian sebesar Rp.3.600.000 (Tiga Juta Enam Ratus Rupiah).
Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 ayat (1) huruf g Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana |