Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.B/2026/PN Tjp DHIPO AKHMADSYAH SEMBIRING, S. H, M. H 1.PALDI Pgl PALDI Alias Anak Ula Bin AMBORO. L
2.PARTA PRATAMA Alias PARTAP Bin EFLYIANTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 9/Pid.B/2026/PN Tjp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3/L.3.12.8/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DHIPO AKHMADSYAH SEMBIRING, S. H, M. H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PALDI Pgl PALDI Alias Anak Ula Bin AMBORO. L[Penahanan]
2PARTA PRATAMA Alias PARTAP Bin EFLYIANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa ia, Terdakwa PARTA PRATAMA Alias PARTAP Bin EFLYIANTO selanjutnya disebut Terdakwa I, bersama-sama dengan Terdakwa PALDI Pgl PALDI Alias Anak Ula Bin AMBORO. L yang selanjutnya disebut Terdakwa II pada tanggal yang tidak di ingat lagi di akhir bulan Juli 2025 sekira pukul 14:00 dan pada hari yang sama pada waktu malam sekira pukul 18:30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jorong Kampung Dalam Kenagarian Muaro Paiti Kecamatan Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Barang Siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, melakukan beberapa perbuatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut di mana perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------

--------- Bahwa berawal pada akhir bulan Juli 2025 sekira pukul 12:00 WIB Terdakwa I datang kesebuah warung saksi EMON yang terletak di Pasar Usang bertempat di  Jorong Aur Duri Kenagarian Muaro Paiti Kecamatan Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota dengan menggunakan sepeda motor merek Beat warna hitam milik Terdakwa I, Kemudian Terdakwa I mengajak Terdakwa II yang saat itu telah berada di warung saksi EMON untuk pergi jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor Merk Vario warna hitam yang dipinjam dari saksi EMON dan milik saksi EMON -------------------------------------------------------------------------------------------------

--------- Bahwa sekira pukul 13:00 WIB pada saat Terdakwa I berkendara dengan Terdakwa II dengan menggunakan sepeda motor Merk Vario milik saksi EMON di sekitaran Jorong Sungai Panjang Indah, Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk melakukan pencurian di rumah apak Terdakwa I yaitu saksi NOVIARDI dan rumah tersebut dalam keadaan kosong, kemudian mendengar ajakan tersebut, Terdakwa II bertanya kepada terdakwa I apakah kondisi rumah tersebut aman, Terdakwa I menjawab bahwa rumah tersebut memang kosong dan aman, kemudian Terdakwa I mengatakan bahwa untuk masuk ke rumah tersebut, pintunya harus dibuka dengan menggunakan sebuah linggis, kemudian Terdakwa II menyanggupi dan mengatakan bahwa dia mempunyai sebuah linggis yang berada dirumah Terdakwa II. Mendengar hal tersebut, Terdakwa I menuju ke warung saksi EMON sembari menunggu Terdakwa II menjemput linggis dari rumahnya dengan jalan kaki. Setelah Terdakwa II tiba di warung saksi EMON dengan linggis tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II berkendara menuju ke arah rumah saksi NOVIARDI---------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------  Bahwa sekira pukul 14:00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II sampai dirumah saksi NOVIARDI dengan melewati belakang rumah saksi NOVIARDI, lalu Terdakwa II membuka seng yang menutupi akses pintu masuk belakang tersebut dengan menggunakan kedua tangannya. Lalu Terdakwa I dan Terdakwa II masuk ke dalam gudang rumah tersebut. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II merusak dan mencongkel engsel pintu kayu tersebut hingga terbuka lalu Terdakwa I dan Terdakwa II masuk kedalam rumah tersebut----------------------------

---------  Bahwa sesampai di dalam rumah, Terdakwa I dan Terdakwa II melihat barang-barang atau benda yang  dapat dicuri dan mempunyai nilai jual, setelah melihat barang-barang tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II berdiskusi mengenai kemana barang curian akan mereka jual, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II Kembali lagi ke sebuah warung saksi EMON menggunakan sepeda motor dan menanyakan kepada saksi EMON apakah dia mau membeli sebuah mesin cuci, lalu terjadi tawar menawar antara mereka yang kemudian disepakati bahwa mesin cuci tersebut dibeli dengan harga Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), lalu Terdakwa I dan Terdakwa II kembali kerumah korban melalui jalur sebelumnya yang telah mereka buat, lalu terdakwa I memindahkan sebuah kompor gas 2 tungku merk Rinnai warna hitam ke gudang rumah tersebut dari dapur, setelah itu terdakwa II mengambil 1 (satu) unit Mixer Merk Philips warna putih dan memasukannya ke dalam 1 (satu) unit mesin cuci 9.5 Kg Merk SHARP SUPER Aquamagic warna merah dominan putih, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II mengangkat mesin cuci tersebut keluar menuju sepeda motor yang Terdakwa I dan Terdakwa II gunakan, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II menuju rumah saksi EMON yang berjarak lebih kurang 10 menit dari tempat terjadinya perkara. Sesampai di rumah saksi EMON, saksi EMON menyerahkan uang sebanyak Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang sebelumnnya telah disepakati----------------------------------------

--------- Sekira Pukul 14:30 WIB Terdakwa II pulang kerumahnnya dengan berjalan kaki dan membawa 1 (satu) unit Mixer Merk Philips warna putih yang telah di ambil sebelumnya dan Terdakwa I kembali lagi kerumah saksi NOVIARDI untuk mengambil kompor gas 2 tungku merek Rinnai warna hitam yang ditinggalkannya dengan menggunakan sepeda motor merek Vario milik saksi EMON untuk Terdakwa I jual kepada saksi ELPI dengan harga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah), lalu Terdakwa I kembali ke warung saksi EMON dan bersantai di warung saksi EMON bersama Terdakwa II hingga pukul 18:00---------------------------------------------

--------- Kemudian sekira pukul 18:30 Terdakwa I dan Terdakwa II kembali lagi ke rumah saksi korban NOVIARDI dengan menggunakan jalur sebelumnnya dan Terdakwa I mengambil 1 (satu) unit Rice Cooker merek Yongma warna merah hati sedangkan Terdakwa II mengambil 1 (satu) unit Rice Cooker Merk Miyako warna putih biru, kemudian Para terdakwa menjual kedua Rice Cooker tersebut kepada saksi DEWI seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah). Setelah barang tersebut terjual, Terdakwa I dan Terdakwa II Kembali lagi menuju warung saksi EMON. Kemudian Terdakwa I pergi meninggalkan Terdakwa II untuk Kembali ke rumah kediaman Terdakwa I-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Akibat perbuatan Para Terdakwa tersebut, korban mengalami kerugian berupa kehilangan barang-barang miliknya dengan nilai kerugian seluruhnya sekira Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).

------ Bahwa perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Jo Pasal 126 Ayat (1) Jo Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -------------

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa ia, Terdakwa PARTA PRATAMA Alias PARTAP Bin EFLYIANTO selanjutnya disebut Terdakwa I, bersama-sama dengan Terdakwa PALDI Pgl PALDI Alias Anak Ula Bin AMBORO. L yang selanjutnya disebut Terdakwa II pada tanggal yang tidak di ingat lagi di akhir bulan Juli 2025 sekira pukul 14:00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jorong Kampung Dalam Kenagarian Muaro Paiti Kecamatan Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Barang Siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, melakukan beberapa perbuatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut di mana perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------

--------- Bahwa berawal pada akhir bulan Juli 2025 sekira pukul 12:00 WIB Terdakwa I datang kesebuah warung saksi EMON yang terletak di Pasar Usang bertempat di  Jorong Aur Duri Kenagarian Muaro Paiti Kecamatan Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota dengan menggunakan sepeda motor merek Beat warna hitam milik Terdakwa I, Kemudian Terdakwa I mengajak Terdakwa II yang saat itu telah berada di warung saksi EMON untuk pergi jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor Merk Vario warna hitam yang dipinjam dari saksi EMON dan milik saksi EMON -------------------------------------------------------------------------------------------------

--------- Bahwa sekira pukul 13:00 WIB pada saat Terdakwa I berkendara dengan Terdakwa II dengan menggunakan sepeda motor Merk Vario milik saksi EMON di sekitaran Jorong Sungai Panjang Indah, Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk melakukan pencurian di rumah apak Terdakwa I yaitu saksi NOVIARDI dan rumah tersebut dalam keadaan kosong, kemudian mendengar ajakan tersebut, Terdakwa II bertanya kepada terdakwa I apakah kondisi rumah tersebut aman, Terdakwa I menjawab bahwa rumah tersebut memang kosong dan aman, kemudian Terdakwa I mengatakan bahwa untuk masuk ke rumah tersebut, pintunya harus dibuka dengan menggunakan sebuah linggis, kemudian Terdakwa II menyanggupi dan mengatakan bahwa dia mempunyai sebuah linggis yang berada dirumah Terdakwa II. Mendengar hal tersebut, Terdakwa I menuju ke warung saksi EMON sembari menunggu Terdakwa II menjemput linggis dari rumahnya dengan jalan kaki. Setelah Terdakwa II tiba di warung saksi EMON dengan linggis tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II berkendara menuju ke arah rumah saksi NOVIARDI---------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------  Bahwa sekira pukul 14:00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II sampai dirumah saksi NOVIARDI dengan melewati belakang rumah saksi NOVIARDI, lalu Terdakwa II membuka seng yang menutupi akses pintu masuk belakang tersebut dengan menggunakan kedua tangannya. Lalu Terdakwa I dan Terdakwa II masuk ke dalam gudang rumah tersebut. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II merusak dan mencongkel engsel pintu kayu tersebut hingga terbuka lalu Terdakwa I dan Terdakwa II masuk kedalam rumah tersebut----------------------------

---------  Bahwa sesampai di dalam rumah, Terdakwa I dan Terdakwa II melihat barang-barang atau benda yang  dapat dicuri dan mempunyai nilai jual, setelah melihat barang-barang tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II berdiskusi mengenai kemana barang curian akan mereka jual, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II Kembali lagi ke sebuah warung saksi EMON menggunakan sepeda motor dan menanyakan kepada saksi EMON apakah dia mau membeli sebuah mesin cuci, lalu terjadi tawar menawar antara mereka yang kemudian disepakati bahwa mesin cuci tersebut dibeli dengan harga Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), lalu Terdakwa I dan Terdakwa II kembali kerumah korban melalui jalur sebelumnya yang telah mereka buat, lalu terdakwa I memindahkan sebuah kompor gas 2 tungku merk Rinnai warna hitam ke gudang rumah tersebut dari dapur, setelah itu terdakwa II mengambil 1 (satu) unit Mixer Merk Philips warna putih dan memasukannya ke dalam 1 (satu) unit mesin cuci 9.5 Kg Merk SHARP SUPER Aquamagic warna merah dominan putih, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II mengangkat mesin cuci tersebut keluar menuju sepeda motor yang Terdakwa I dan Terdakwa II gunakan, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II menuju rumah saksi EMON yang berjarak lebih kurang 10 menit dari tempat terjadinya perkara. Sesampai di rumah saksi EMON, saksi EMON menyerahkan uang sebanyak Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang sebelumnnya telah disepakati----------------------------------------

--------- Sekira Pukul 14:30 WIB Terdakwa II pulang kerumahnnya dengan berjalan kaki dan membawa 1 (satu) unit Mixer Merk Philips warna putih yang telah di ambil sebelumnya dan Terdakwa I kembali lagi kerumah saksi NOVIARDI untuk mengambil kompor gas 2 tungku merek Rinnai warna hitam yang ditinggalkannya dengan menggunakan sepeda motor merek Vario milik saksi EMON untuk Terdakwa I jual kepada saksi ELPI dengan harga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah), lalu Terdakwa I kembali ke warung saksi EMON dan bersantai di warung saksi EMON bersama Terdakwa II hingga pukul 18:00---------------------------------------------

--------- Kemudian sekira pukul 18:30 Terdakwa I dan Terdakwa II kembali lagi ke rumah saksi korban NOVIARDI dengan menggunakan jalur sebelumnnya dan Terdakwa I mengambil 1 (satu) unit Rice Cooker merek Yongma warna merah hati sedangkan Terdakwa II mengambil 1 (satu) unit Rice Cooker Merk Miyako warna putih biru, kemudian Para terdakwa menjual kedua Rice Cooker tersebut kepada saksi DEWI seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah). Setelah barang tersebut terjual, Terdakwa I dan Terdakwa II Kembali lagi menuju warung saksi EMON. Kemudian Terdakwa I pergi meninggalkan Terdakwa II untuk Kembali ke rumah kediaman Terdakwa I-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Akibat perbuatan Para Terdakwa tersebut, korban mengalami kerugian berupa kehilangan barang-barang miliknya dengan nilai kerugian seluruhnya sekira Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).

 ------- Bahwa perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g Jo Pasal 126 Ayat (1) Jo Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KETIGA

--------- Bahwa ia, Terdakwa PARTA PRATAMA Alias PARTAP Bin EFLYIANTO selanjutnya disebut Terdakwa I, bersama-sama dengan Terdakwa PALDI Pgl PALDI Alias Anak Ula Bin AMBORO. L yang selanjutnya disebut Terdakwa II pada tanggal yang tidak di ingat lagi di akhir bulan Juli 2025 sekira pukul 14:00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jorong Kampung Dalam Kenagarian Muaro Paiti Kecamatan Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Barang Siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu di mana perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------

--------- Bahwa berawal pada akhir bulan Juli 2025 sekira pukul 12:00 WIB Terdakwa I datang kesebuah warung saksi EMON yang terletak di Pasar Usang bertempat di  Jorong Aur Duri Kenagarian Muaro Paiti Kecamatan Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota dengan menggunakan sepeda motor merek Beat warna hitam milik Terdakwa I, Kemudian Terdakwa I mengajak Terdakwa II yang saat itu telah berada di warung saksi EMON untuk pergi jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor Merk Vario warna hitam yang dipinjam dari saksi EMON dan milik saksi EMON -------------------------------------------------------------------------------------------------

--------- Bahwa sekira pukul 13:00 WIB pada saat Terdakwa I berkendara dengan Terdakwa II dengan menggunakan sepeda motor Merk Vario milik saksi EMON di sekitaran Jorong Sungai Panjang Indah, Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk melakukan pencurian di rumah apak Terdakwa I yaitu saksi NOVIARDI dan rumah tersebut dalam keadaan kosong, kemudian mendengar ajakan tersebut, Terdakwa II bertanya kepada terdakwa I apakah kondisi rumah tersebut aman, Terdakwa I menjawab bahwa rumah tersebut memang kosong dan aman, kemudian Terdakwa I mengatakan bahwa untuk masuk ke rumah tersebut, pintunya harus dibuka dengan menggunakan sebuah linggis, kemudian Terdakwa II menyanggupi dan mengatakan bahwa dia mempunyai sebuah linggis yang berada dirumah Terdakwa II. Mendengar hal tersebut, Terdakwa I menuju ke warung saksi EMON sembari menunggu Terdakwa II menjemput linggis dari rumahnya dengan jalan kaki. Setelah Terdakwa II tiba di warung saksi EMON dengan linggis tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II berkendara menuju ke arah rumah saksi NOVIARDI---------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------  Bahwa sekira pukul 14:00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II sampai dirumah saksi NOVIARDI dengan melewati belakang rumah saksi NOVIARDI, lalu Terdakwa II membuka seng yang menutupi akses pintu masuk belakang tersebut dengan menggunakan kedua tangannya. Lalu Terdakwa I dan Terdakwa II masuk ke dalam gudang rumah tersebut. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II merusak dan mencongkel engsel pintu kayu tersebut hingga terbuka lalu Terdakwa I dan Terdakwa II masuk kedalam rumah tersebut----------------------------

---------  Bahwa sesampai di dalam rumah, Terdakwa I dan Terdakwa II melihat barang-barang atau benda yang  dapat dicuri dan mempunyai nilai jual, setelah melihat barang-barang tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II berdiskusi mengenai kemana barang curian akan mereka jual, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II Kembali lagi ke sebuah warung saksi EMON menggunakan sepeda motor dan menanyakan kepada saksi EMON apakah dia mau membeli sebuah mesin cuci, lalu terjadi tawar menawar antara mereka yang kemudian disepakati bahwa mesin cuci tersebut dibeli dengan harga Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), lalu Terdakwa I dan Terdakwa II kembali kerumah korban melalui jalur sebelumnya yang telah mereka buat, lalu terdakwa I memindahkan sebuah kompor gas 2 tungku merk Rinnai warna hitam ke gudang rumah tersebut dari dapur, setelah itu terdakwa II mengambil 1 (satu) unit Mixer Merk Philips warna putih dan memasukannya ke dalam 1 (satu) unit mesin cuci 9.5 Kg Merk SHARP SUPER Aquamagic warna merah dominan putih, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II mengangkat mesin cuci tersebut keluar menuju sepeda motor yang Terdakwa I dan Terdakwa II gunakan, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II menuju rumah saksi EMON yang berjarak lebih kurang 10 menit dari tempat terjadinya perkara. Sesampai di rumah saksi EMON, saksi EMON menyerahkan uang sebanyak Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang sebelumnnya telah disepakati----------------------------------------

--------- Sekira Pukul 14:30WIB Terdakwa II pulang kerumahnnya dengan berjalan kaki dan membawa 1 (satu) unit Mixer Merk Philips warna putih yang telah di ambil sebelumnya dan Terdakwa I kembali lagi kerumah saksi NOVIARDI untuk mengambil kompor gas 2 tungku merek Rinnai warna hitam yang ditinggalkannya dengan menggunakan sepeda motor merek Vario milik saksi EMON untuk Terdakwa I jual kepada saksi ELPI dengan harga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah), lalu Terdakwa I kembali ke warung saksi EMON dan bersantai di warung saksi EMON bersama Terdakwa II hingga pukul 18:00---------------------------------------------

 

--------- Kemudian sekira pukul 18:30 Terdakwa I dan Terdakwa II kembali lagi ke rumah saksi korban NOVIARDI dengan menggunakan jalur sebelumnnya dan Terdakwa I mengambil 1 (satu) unit Rice Cooker merek Yongma warna merah hati sedangkan Terdakwa II mengambil 1 (satu) unit Rice Cooker Merk Miyako warna putih biru, kemudian Para terdakwa menjual kedua Rice Cooker tersebut kepada saksi DEWI seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah). Setelah barang tersebut terjual, Terdakwa I dan Terdakwa II Kembali lagi menuju warung saksi EMON. Kemudian Terdakwa I pergi meninggalkan Terdakwa II untuk Kembali ke rumah kediaman Terdakwa I-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Akibat perbuatan Para Terdakwa tersebut, korban mengalami kerugian berupa kehilangan barang-barang miliknya dengan nilai kerugian seluruhnya sekira Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).

 ------- Bahwa perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g Jo Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------------------

Pihak Dipublikasikan Ya