Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.B/2026/PN Tjp AZHARI FADIL, S.H HAMDANI Pgl. HAM Bin JAHARUDIN (ALM) Pengakuan Bersalah
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 22/Pid.B/2026/PN Tjp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-238/L.3.12.9/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AZHARI FADIL, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAMDANI Pgl. HAM Bin JAHARUDIN (ALM)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair

-----------Bahwa Terdakwa HAMDANI Pgl. HAM Bin Alm. JAHARUDIN, pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jorong Koto Serikat Kenagarian Kubang Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil”  terhadap 1 (satu) unit sepeda motor dengan Nomor Polisi BA 4011 MZ Merek Honda Beat Warna Hitam, Nomor Rangka MH1JFP12ZGK526379 dan Nomor Mesin JFP1E2504702 atas nama pemilik RIKA ELVIA. Perbuatan dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 ketika Terdakwa HAMDANI Pgl. HAM Bin Alm. JAHARUDIN mendapatkan Informasi dari aplikasi Tiktok tentang adanya kegiatan berburu yang akan dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 di Jorong Koto Serikat Kenagarian Kubang Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota, kemudian pada hari Minggu 09 November 2025 Terdakwa berangkat dari rumahnya di Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Kecamatan Luak Kabupaten Lima Puluh Kota dengan cara menumpang dan menaiki angkutan umum serta membawa 1 (satu) buah kunci T warna hitam. Kemudian sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa sampai ditempat berburu tersebut, Terdakwa terlebih dahulu memantau keadaan sekitar lokasi dan berputar-putar di seputaran lokasi tersebut serta melihat beberapa sepeda motor terparkir.  Sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor dengan Nomor Polisi BA 4011 MZ Merek Honda Beat Warna Hitam milik saksi Pgl. Ando yang terparkir di dekat rumah warga dengan kondisi Secure Key Shutter (SKS)/Penutup kunci kontak tidak tertutup dan stang sepeda motor dalam keadaan terkunci, setelah melihat itu Terdakwa langsung memasukkan Kunci T miliknya ke dalam kunci kontak sepeda motor dan terdakwa memutar dengan kuat untuk membuka stang dan menyalakan sepeda motor sehingga sepeda motor tersebut bisa nyala, setelah sepeda motor tersebut nyala terdakwa kemudian langsung membawa kabur sepeda motor milik saksi Pgl. Ando tersebut.
  • Bahwa terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor milik saksi Pgl. Ando tanpa adanya izin dari saksi Pgl. Ando tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).

 

-------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidiair

-----------Bahwa Terdakwa HAMDANI Pgl. HAM Bin Alm. JAHARUDIN, pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekira pukul 13,00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jorong Koto Serikat Kenagarian Kubang Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” terhadap 1 (satu) unit sepeda motor dengan Nomor Polisi BA 4011 MZ Merek Honda Beat Warna Hitam, Nomor Rangka MH1JFP12ZGK526379 dan Nomor Mesin JFP1E2504702 atas nama pemilik RIKA ELVIA. Perbuatan dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 ketika Terdakwa HAMDANI Pgl. HAM Bin Alm. JAHARUDIN mendapatkan Informasi dari aplikasi Tiktok tentang adanya kegiatan berburu yang akan dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 di Jorong Koto Serikat Kenagarian Kubang Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota, kemudian pada hari Minggu 09 November 2025 Terdakwa berangkat dari rumahnya di Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Kecamatan Luak Kabupaten Lima Puluh Kota dengan cara menumpang dan menaiki angkutan umum serta membawa 1 (satu) buah kunci T warna hitam. Kemudian sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa sampai ditempat berburu tersebut, Terdakwa terlebih dahulu memantau keadaan sekitar lokasi dan berputar-putar di seputaran lokasi tersebut serta melihat beberapa sepeda motor terparkir.  Sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor dengan Nomor Polisi BA 4011 MZ Merek Honda Beat Warna Hitam milik saksi Pgl. Ando yang terparkir di dekat rumah warga dengan kondisi Secure Key Shutter (SKS)/Penutup kunci kontak tidak tertutup dan stang sepeda motor dalam keadaan terkunci, setelah melihat itu Terdakwa langsung memasukkan Kunci T miliknya ke dalam kunci kontak sepeda motor dan terdakwa memutar dengan kuat untuk membuka stang dan menyalakan sepeda motor sehingga sepeda motor tersebut bisa nyala, setelah sepeda motor tersebut nyala terdakwa kemudian langsung membawa kabur sepeda motor milik saksi Pgl. Ando tersebut.
  • Bahwa terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor milik saksi Pgl. Ando tanpa adanya izin dari saksi Pgl. Ando tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).

 

-------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya