Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2024/PN Tjp PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Payakumbuh Unit Muaro Paiti 1.RANJI KURNIAWAN
2.PUTRI YOLANDA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2024/PN Tjp
Tanggal Surat Selasa, 06 Agu. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Payakumbuh Unit Muaro Paiti
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RANJI KURNIAWAN
2PUTRI YOLANDA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 278.240.031,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. MenyatakandemihukumperbuatanParaTergugatadalahWanprestasikepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp 278.240.031,-(DUARATUSTUJUHPULUH DELAPAN JUTA DUA RATUS EMPAT PULUHRIBU TIGA PULUH SATU), yang terdiri dari pokok sebesar Rp.216.749.240,- ( DUA RATUS ENAM BELAS JUTA TUJUH RATUS EMPAT PULUH SEMBILAN RIBU DUA RATUS EMPATPULUH)ditambahbungasebesar61.490.791,-(ENAMPULUHSATUJUTAEMPATRATUS SEMBILANPULUH RIBUTUJUHRATUSSEMBILANPULUHSATU, ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang  diletakkan atas        obyek berupa :

a. SHM NO2886ATASNAMAHAYANI

b. SHMNO717ATASNAMAPUTRIYOLAND

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak