Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
30/Pdt.P/2026/PN Tjp YULIA RANGI JELITA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 30/Pdt.P/2026/PN Tjp
Tanggal Surat Rabu, 05 Agu. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1YULIA RANGI JELITA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama dan tempat lahir Pemohon pada Akta Kelahiran Pemohon Nomor: : Ist. 358/151/VII-1999 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Lima Puluh Kota Tanggal 13 Juli 1999. Semula Nama Pemohon tertulis Fetria Rangi Jelita menjadi Yulia Rangi Jelita dan tempat lahir Pemohon semula tertulis Labuh Lintang menjadi Sopan
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lima Puluh Kota setelah menerima Salinan penetapan ini, kalau akta kelahiran Pemohon, untuk dapat diperbaiki
  4. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak