| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 6/Pid.C/2024/PN Tjp | RISA SUSANTI, S. Sos | 1.YOSERIZAL Alias TEJA 2.FITRIA GUSNELI Alias FITRI |
Pemberitahuan Putusan Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 30 Agu. 2024 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Ketertiban Umum | ||||
| Nomor Perkara | 6/Pid.C/2024/PN Tjp | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 30 Agu. 2024 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | NOMOR :BP/01/PPNS/SATPOLPP/VIII/2024 | ||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | Benar telah terjadi perkara tindak pidana “Setiap orang atau badan usaha dilarang memproduksi,mengolah,memasukkan,membawa,mengedarkan,memperdagangkan,menyimpan,menimbun,menyediakan minuman keras di tempat umum dan/atau untuk dijual kepada umum tanpa izin Bupati atau pejabat yang berwenang” dan “setiap orang dilarang memberikan kesempatan,menyediakan tempat terhadap kegiatan yang berhubungan dengan minuman keras” yang bertempat di Café Dermaga Resto yang berlokasi di Jorong Tanjung Pati Nagari Koto Tuo Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota yang dilakukan oleh tersangka YOSERIZAL alias TEJA dan tersangka FITRIA GUSNELI alias FITRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 48 Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 3 Tahun 2017 tentang ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Dari keterangan para saksi dan keterangan tersangka membenarkan kejadian tersebut, yang mana tersangka YOSERIZAL Alias Teja adalah pemilik dari Café Dermaga Resto yang menyediakan,menyimpan,menjual minuman keras kepada umum serta memberikan tempat untuk kegiatan yang berhubungan dengan minunam keras dan tersangka FITRIA GUSNELI Alias Fitri adalah penanggung jawab dan pengelola atau yang menjalankan usaha dari Café Dermaga Resto. Tersangka FITRIA GUSNELI Alias Fitri mengakui membeli minuman keras untuk dijual kepada pengunjung/tamu di Dermaga Resto dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dan menjadikan Café tersebut sebagai tempat untuk tempat minum minuman keras. Berkaitan dengan usaha yang berhubungan dengan minuman keras baik menyimpan,memperdagangkan,menyediakan minuman keras untuk dijual kepada umum, tersangka mengakui tidak memiliki izin. Hal tersebut sesuai dengan keterangan para saksi yang disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan dan barang bukti yang ditemukan di café berupa : minuman keras dengan jenis Bir bintang 620 ml sebanyak15 botol, Bir singaraja 620 ml sebanyak 3 botol, Iceland vodka 350 ml sebanyak 10 botol, Anggur hijau kawa kawa 600 ml sebanyak 16 botol, Bir hitam guiness 325 ml sebanyak 16 botol, Anggur hijau Joker 600 ml sebanyak 12 botol, Atlas anggur rose pink 620 ml sebanyak 6 botol, Api anggur hijau 620 ml sebanyak 6 botol, New port passion blue 620 ml sebanyak 3 botol, Anggur merah orang tua 620 ml sebanyak 9 botol, Bae soju Lychee flavor 360 ml sebanyak 15 botol, dan oplosan botol kecil sebanyak 15 botol |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
