Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.Sus/2024/PN Tjp ZULKIFLI, SH SITI AISAH Pgl AISAH Binti KHAIRUNIN (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 22/Pid.Sus/2024/PN Tjp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-653/L.3.12/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ZULKIFLI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SITI AISAH Pgl AISAH Binti KHAIRUNIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia Terdakwa SITI AISAH Pgl AISAH Binti KHAIRUNIN (Alm) pada hari minggu tanggal 26 November 2023 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023 , bertempat di Puskesmas Padang kandi kecamatan guguak Kabupaten Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I

Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa SITI AISAH Pgl AISAH Binti KHAIRUNIN (Alm) pada hari minggu tanggal 26 November 2023 sekira sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023 , bertempat di Puskesmas Padang kandi kecamatan guguak Kabupaten Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman

Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya