| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 193.735.948,- ( SERATUS SEMBILAN PULUH TIGA JUTA TUJUH RATUS TIGA PULUH LIMA RIBU SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH DELAPAN RUPIAH ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 159.801.676,- (SERATUS LIMA PULUH SEMBILAN JUTA DELAPAN RATUS SATU RIBU ENAM RATUS TUJUH PULUH ENAM RUPIAH ) ditambah bunga sebesar 33.934.272,- ( TIGA PULUH TIGA JUTA SEMBILAN RATUS TIGA PULUH EMPAT RIBU DUA RATUS TUJUH PULUH DUA RUPIAH ), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas obyek berupa SHM NO 223 ATAS NAMA DOMURIA SIJABAT
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pati berkenan mengabulkannya. |