Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2025/PN Tjp BENY SAPUTRA NELIA SUSWENTI Pgl. ISUS Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 4/Pid.C/2025/PN Tjp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/17/III/RES.1.8./2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1BENY SAPUTRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NELIA SUSWENTI Pgl. ISUS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Pgl. ISUS terhadap korban Sdri. NELI yang diketahui terjadi pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 15.00 Wib yang bertempat di Kantor BRI Unit Suliki yang berada di Jorong Suliki Pasar Kenagarian Suliki Kecamatan Suliki Kabupaten Lima Puluh Kota, atau pada tempat lain dimana Pengadilan Negeri Tanjung Pati Berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,diancam sebagai “Pencurian Ringan“ perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

Pada akhir bulan November 2024 yang lalu Sdri. NELI pergi dengan Terdakwa Pgl. ISUS dengan tujuan Terdakwa Pgl. ISUS pergi mengantarkan Sdri NELI untuk pencairan pinjaman KUR di BRI Unit Suliki dan Sdri. NELI minta tolong kepada Terdakwa Pgl. ISUS untuk mengantarkannya ke BRI Unit Suliki tersebut. Setelah pencairan pinjaman tersebut lalu Terdakwa Pgl. ISUS dan Sdri. NELI masuk ke ATM Bank karena Sdri. NELI tidak bisa mempergunakan ATM lalu Sdri. NELI meminta tolong kepada Terdakwa Pgl. ISUS untuk mengambil Uang melalui mesin ATM lalu setelah Terdakwa Pgl. ISUS coba dengan cara memasukkan kartu ATM kedalam mesin lalu memasukkan PIN ATM BRI Sdri. NELI tersebut namun tidak bisa melakukan transaksi lalu Sdri. NELI meminta tolong kepada Satpam BRI tersebut  untuk mengambil uang yang berada di dalam ATM Sdri. NELI dan setelah ATM tersebut dicoba oleh Satpam BRI dan berhasil. dan Terdakwa Pgl. ISUS mengetahui PIN ATM Sdri. NELI dengan cara pada saat pencairan pinjaman KUR Sdri. NELI tersebut, dikarenakan Sdri. NELI tidak memiliki Handphone dan pihak BRI meminta nomor Handphone maka dipergunakannya lah nomor Handphone milik Terdakwa Pgl. ISUS lalu PIN kartu ATM Sdri. NELI dikirimkan melalu SMS ke nomor Handphone milik Terdakwa Pgl. ISUS dan dari sanalah Terdakwa Pgl. ISUS mengetahui PIN Kartu ATM Sdri. NELI tersebut.

Kejadian tindak Pidana diduga Pencurian Tersebut terjadi karena Sdri. NELI sering meminta tolong kepada Terdakwa Pgl. ISUS untuk mengambilkan uang di dalam ATM milik Sdri. NELI tersebut.

Karena Saksi Korban NELI Pgl. NELI merasa telah dirugikan oleh Terdakwa NELIA SUSWENTI Pgl. ISUS tersebut, Saksi Korban NELI Pgl. NELI merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Suliki Polres 50 Kota.

Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam Pidana Melanggar Pasal 362 jo 364 KUH PIDANA.

Pihak Dipublikasikan Ya