Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.Sus/2026/PN Tjp WINALIA OKTORA, SH DEDI FRANSISKA Pgl. DEDI Bin MARSIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 94/Pid.Sus/2026/PN Tjp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3120/L.3.12/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1WINALIA OKTORA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI FRANSISKA Pgl. DEDI Bin MARSIS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

KESATU

------------Bahwa ia terdakwa DEDI FRANSISKA Pgl. DEDI Bin MARSIS pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2026 sekira pukul 15.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2026 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jorong Ketinggian, atau pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Tanjung Pati berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : --------------

Bahwa kejadian berawal pada hari Kamis tangal 23 Juli 2026 sekira pukul 18.30 wib terdakwa menelpon Pgl. RIPAL dengan tujuan untuk membeli Narkotika jenis ganja dengan berkata “dimano ang Pal, lai ado ganjo ang”, (dimana kamu RIPAL, adakah Narkotika jenis ganja kamu), lalu Pgl. RIPAL menjawab “awak dirumah Da, ganjo wak lai ado, barapo uda ka balanjo” (saya dirumah Bang, ganja ada, berapa Abang mau beli), terdakwa berkata “pitih Uda ado tujuah ratuih, lai ado ?” (uang Abang ada Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), apakah ada) dan Pgl. RIPAL menjawab “ado Da” (ada Bang), kemudian terdakwa berkata “jadih Pal, Uda tunggu di rumah Uda dih” (oke RIPAL, Abang tunggu di rumah Abang ya) dan Pgl. RIPAL menjawab “oke”, sekira pukul 20.00 wib Pgl. RIPAL datang ke rumah terdakwa lalu Pgl. RIPAL langsung menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kantong plastik warna hitam kepada terdakwa, dan terdakwa juga langsung menyerahkan uang pembelian Narkotika jenis ganja tersebut sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada Pgl. RIPAL, setelah itu Pgl. RIPAL pun pergi, sedangkan terdakwa di dalam kamar langsung mengeluarkan Narkotika jenis ganja tersebut dari dalam kantong plastik, lalu terdakwa memisahkan daun dan ranting ganja tersebut, selanjutnya ganja tersebut terdakwa masukkan ke dalam plastik beras dan terdakwa mengambil sebagian ganja tersebut untuk terdakwa konsumsi.

Bahwa benar selanjutnya pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2026 sekira pukul 15.00 wib saksi Pgl. DODO menelpon terdakwa dengan tujuan hendak membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis ganja seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa kemudian terdakwa menyuruh saksi Pgl. DODO untuk menjemput Narkotika jenis ganja tersebut ke rumah terdakwa, selanjutnya sekira pukul 15.30 wib saksi Pgl. DODO sampai di rumah terdakwa yang beralamat di Jorong Ketinggian Kenagarian Sarilamak Kecamata Harau Kabupaten Lima Puluh Kota, lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis ganja dibungkus plastik bening kepada saksi Pgl. DODO dan saksi Pgl. DODO menyerahkan uang pembelian kepada terdakwa sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan secara transfer melalui aplikasi DANA terdakwa sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

Bahwa benar selanjutnya pada hari Minggu tanggal 02 Agustus 2026 sekira pukul 02.00 wib saksi Pgl. DODO ditangkap oleh tim Satresnrkoba Polres Payakumbuh terkait kepemilikan Narkotika jenis ganja yang diakui saksi Pgl. DODO diperoleh dengan cara membeli kepada terdakwa.

Bahwa benar sekira pukul 03.30 wib dilakukan pengembangan oleh tim Satresnarkoba Polres 50 Kota ke rumah terdakwa dan tim Satresnarkoba Polres 50 Kota langsung mengamankan terdakwa yang sedang bersama-sama dengan saksi Pgl. ANDRI dan saksi Pgl. YUDI. Setelah Perangkat Nagari datang ke tempat kejadian kemudian dilakukan penggeledahan lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) set alat hisap Narkotika jenis sabu (bong) yang terangkai dengan pipet dan kaca pirek yang didalamnya diduga berisikan Narkotika jenis sabu sisa pakai yang ditemukan 30 (tiga puluh) cm disamping terdakwa duduk bersama saksi Pgl. ANDRI, 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik bening ditemukan dibawah tikar tepat dibawah terdakwa duduk, 1 (satu) paket sedang diduga Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik beras ditemukan di dalam lemari di dalam kamar, 2 (dua) pack kertas paper, uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan Narkotika jenis ganja oleh terdakwa, 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna silver milik terdakwa yang digunakan untuk dalam hal Narkotika, 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vega dengan nomor polisi BA 3927 CG nomor rangka MH359203BJ23346 nomor mesin 5D91233446 beserta kunci motor yang digunakan oleh terdakwa untuk menjemput/membeli Narkotika dan 1 (satu) buah STNK sepeda motor merek Yamaha Vega dengan nomor polisi BA 3927 CG atas nama MERI WENITA, kemudian salah satu anggota tim menanyakan kepada terdakwa pemilik barang bukti tersebut dan terdakwa mengakui barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa bersama-sama dengan saksi Pgl. ANDRI sedangkan barang bukti Narkotika jenis ganja milik terdakwa yang akan terdakwa jual kembali, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres 50 Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Cabang Payakumbuh No. 0271/10434/2026 tanggal 04 Agustus 2026 berat 2 (dua) kantong diduga Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan jumlah seberat 35,88 (tiga puluh lima koma delapan puluh delapan) gram dan untuk pemeriksaan labor diambilkan sebanyak 0,30 (nol koma tiga puluh) gram serta 1 (satu) buah kaca pirek diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,95 (nol koma sembilan puluh lima) gram kemudian dikirimkan seluruhnya untuk pemeriksaan labor yang disita dari DEDI FRANSISKA Pgl. DEDI Bin MARSIS.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau No. Lab. 3361/NNF/2026 tanggal 19 Agustus 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Sub Bidang Narkoba Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, MH terhadap barang bukti diduga berupa Narkotika Golongan I jenis ganja sebanyak 0,30 (nol koma tiga puluh) gram dengan kesimpulan sebagai berikut : Ganja terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta 1 (satu) buah kaca sisa pakai dengan kesimpulan sebagai berikut : Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang disita dari terdakwa DEDI FRANSISKA Pgl. DEDI Bin MARSIS.

Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, bukan  untuk  kepentingan reagensia diagnostik dan bukan untuk kepentingan reagensia laboratorium serta tidak memilki izin dari pejabat/pihak yang berwenang untuk itu.

-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

------------Bahwa ia terdakwa DEDI FRANSISKA Pgl. DEDI Bin MARSIS pada hari Minggu tanggal 02 Agustus 2026 sekira pukul 03.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2026 bertempat di dalam kamar sebuah rumah yang beralamat di Jorong Ketinggian, atau pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Tanjung Pati berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 02 Agustus 2026 sekira pukul 02.00 wib tim menerima telpon dari personil Satresnarkoba Polres Payakumbuh, yang menerangkan bahwa tim Satresnarkoba Polres Payakumbuh baru saja mengamankan seorang laki-laki bernama Pgl. DODO dalam perkara penyalahgunaan Narkotika jenis ganja, saksi Pgl. DODO mengaku memperoleh Narkotika jenis ganja dengan cara membeli kepada seseorang yang bernama DEDI FRANSISKA Pgl. DEDI Bin MARSIS yang beralamat di Jorong Ketinggian Kenagarian Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota, kemudian tim meminta bantuan tim Satresnarkoba Polres Payakumbuh agar saksi Pgl. DODO menunjukkan rumah orang yang dimaksud, selanjutnya atas bantuan tim Satresnarkoba Polres Payakumbuh dengan membawa saksi Pgl. DODO ke rumah yang dimaksud, sekira pukul 03.30 wib tim sampai di sebuah rumah di Jorong Ketinggian Kenagarian Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota dan langsung mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki yang diketahui bernama Pgl. DEDI, Pgl. ANDRI dan Pgl. YUDI, setelah Perangkat Nagari datang ke tempat kejadian tim melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti 1 (satu) set alat hisap Narkotika jenis sabu (bong) yang terangkai dengan pipet dan kaca pirek yang didalamnya diduga berisikan Narkotika jenis sabu sisa pakai yang ditemukan 30 (tiga puluh) cm disamping terdakwa duduk bersama saksi Pgl. ANDRI, 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik bening ditemukan dibawah tikar tepat dibawah terdakwa duduk, 1 (satu) paket sedang diduga Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik beras ditemukan di dalam lemari di dalam kamar, 2 (dua) pack kertas paper, uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan Narkotika jenis ganja oleh terdakwa, 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna silver milik terdakwa yang digunakan untuk dalam hal Narkotika, 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vega dengan nomor polisi BA 3927 CG nomor rangka MH359203BJ23346 nomor mesin 5D91233446 beserta kunci motor yang digunakan oleh terdakwa untuk menjemput/membeli Narkotika dan 1 (satu) buah STNK sepeda motor merek Yamaha Vega dengan nomor polisi BA 3927 CG atas nama MERI WENITA, kemudian salah satu anggota tim menanyakan kepada terdakwa pemilik barang bukti tersebut dan terdakwa mengakui barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa bersama-sama dengan saksi Pgl. ANDRI sedangkan barang bukti Narkotika jenis ganja milik terdakwa yang akan terdakwa jual kembali, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres 50 Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Cabang Payakumbuh No. 0271/10434/2026 tanggal 04 Agustus 2026 berat 2 (dua) kantong diduga Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan jumlah seberat 35,88 (tiga puluh lima koma delapan puluh delapan) gram dan untuk pemeriksaan labor diambilkan sebanyak 0,30 (nol koma tiga puluh) gram serta 1 (satu) buah kaca pirek diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,95 (nol koma sembilan puluh lima) gram kemudian dikirimkan seluruhnya untuk pemeriksaan labor yang disita dari DEDI FRANSISKA Pgl. DEDI Bin MARSIS.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau No. Lab. 3361/NNF/2026 tanggal 19 Agustus 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Sub Bidang Narkoba Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, MH terhadap barang bukti diduga berupa Narkotika Golongan I jenis ganja sebanyak 0,30 (nol koma tiga puluh) gram dengan kesimpulan sebagai berikut : Ganja terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta 1 (satu) buah kaca sisa pakai dengan kesimpulan sebagai berikut : Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang disita dari terdakwa DEDI FRANSISKA Pgl. DEDI Bin MARSIS.

Bahwa perbuatan terdakwa menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, bukan  untuk  kepentingan reagensia diagnostik dan bukan untuk kepentingan reagensia laboratorium serta tidak memilki izin dari pejabat/pihak yang berwenang untuk itu.

-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------

DAN KEDUA

KESATU

------------Bahwa ia terdakwa DEDI FRANSISKA Pgl. DEDI Bin MARSIS bersama-sama dengan saksi Pgl. ANDRI pada hari Minggu tanggal 02 Agustus 2026 sekira pukul 03.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2026 bertempat di dalam kamar sebuah rumah yang beralamat di Jorong Ketinggian, atau pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Tanjung Pati berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Precusor Narkotika yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------

Bahwa kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 02 Agustus 2026 sekira pukul 02.00 wib tim menerima telpon dari personil Satresnarkoba Polres Payakumbuh, yang menerangkan bahwa tim Satresnarkoba Polres Payakumbuh baru saja mengamankan seorang laki-laki bernama Pgl. DODO dalam perkara penyalahgunaan Narkotika jenis ganja, saksi Pgl. DODO mengaku memperoleh Narkotika jenis ganja dengan cara membeli kepada seseorang yang bernama DEDI FRANSISKA Pgl. DEDI Bin MARSIS yang beralamat di Jorong Ketinggian Kenagarian Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota, kemudian tim meminta bantuan tim Satresnarkoba Polres Payakumbuh agar saksi Pgl. DODO menunjukkan rumah orang yang dimaksud, selanjutnya atas bantuan tim Satresnarkoba Polres Payakumbuh dengan membawa saksi Pgl. DODO ke rumah yang dimaksud, sekira pukul 03.30 wib tim sampai di sebuah rumah di Jorong Ketinggian Kenagarian Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota dan langsung mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki yang diketahui bernama Pgl. DEDI, Pgl. ANDRI dan Pgl. YUDI, setelah Perangkat Nagari datang ke tempat kejadian tim melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti 1 (satu) set alat hisap Narkotika jenis sabu (bong) yang terangkai dengan pipet dan kaca pirek yang didalamnya diduga berisikan Narkotika jenis sabu sisa pakai yang ditemukan 30 (tiga puluh) cm disamping terdakwa duduk bersama saksi Pgl. ANDRI, 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik bening ditemukan dibawah tikar tepat dibawah terdakwa duduk, 1 (satu) paket sedang diduga Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik beras ditemukan di dalam lemari di dalam kamar, 2 (dua) pack kertas paper, uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan Narkotika jenis ganja oleh terdakwa, 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna silver milik terdakwa yang digunakan untuk dalam hal Narkotika, 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vega dengan nomor polisi BA 3927 CG nomor rangka MH359203BJ23346 nomor mesin 5D91233446 beserta kunci motor yang digunakan oleh terdakwa untuk menjemput/membeli Narkotika dan 1 (satu) buah STNK sepeda motor merek Yamaha Vega dengan nomor polisi BA 3927 CG atas nama MERI WENITA, kemudian salah satu anggota tim menanyakan kepada terdakwa pemilik barang bukti tersebut dan terdakwa mengakui barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa bersama-sama dengan saksi Pgl. ANDRI sedangkan barang bukti Narkotika jenis ganja milik terdakwa yang akan terdakwa jual kembali, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres 50 Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Cabang Payakumbuh No. 0271/10434/2026 tanggal 04 Agustus 2026 berat 2 (dua) kantong diduga Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan jumlah seberat 35,88 (tiga puluh lima koma delapan puluh delapan) gram dan untuk pemeriksaan labor diambilkan sebanyak 0,30 (nol koma tiga puluh) gram serta 1 (satu) buah kaca pirek diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,95 (nol koma sembilan puluh lima) gram kemudian dikirimkan seluruhnya untuk pemeriksaan labor yang disita dari DEDI FRANSISKA Pgl. DEDI Bin MARSIS.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau No. Lab. 3361/NNF/2026 tanggal 19 Agustus 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Sub Bidang Narkoba Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, MH terhadap barang bukti diduga berupa Narkotika Golongan I jenis ganja sebanyak 0,30 (nol koma tiga puluh) gram dengan kesimpulan sebagai berikut : Ganja terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta 1 (satu) buah kaca sisa pakai dengan kesimpulan sebagai berikut : Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang disita dari terdakwa DEDI FRANSISKA Pgl. DEDI Bin MARSIS.

Bahwa perbuatan terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, bukan  untuk  kepentingan reagensia diagnostik dan bukan untuk kepentingan reagensia laboratorium serta tidak memilki izin dari pejabat/pihak yang berwenang untuk itu.

-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

------------Bahwa ia terdakwa DEDI FRANSISKA Pgl. DEDI Bin MARSIS bersama-sama dengan saksi Pgl. ANDRI pada hari Minggu tanggal 02 Agustus 2026 sekira pukul 01.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2026 bertempat di dalam kamar sebuah rumah yang beralamat di Jorong Ketinggian, atau pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Tanjung Pati berwenang memeriksa dan mengadilinya, sebagai penyalah guna Narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara–cara antara lain sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------

Bahwa benar kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 01 Agustus 2026 sekira pukul 18.30 wib terdakwa sedang berada di rumah terdakwa di Jorong Ketinggian Kenagarian Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota, lalu saksi Pgl. ANDRI datang ke rumah terdakwa dan berkata “mambali sabu wak lah DI” (membeli Narkotika jenis sabu kita DEDI) dan terdakwa menjawab “ndak bakpo do, brapo ado piti ang” (ayoklah berapa ada uang kamu), lalu saksi Pgl. ANDRI berkata “piti awak ado limo puluah nyo” (uang saya hanya ada Rp.50.000,- (Lima puluh ribu rupiah)) dan terdakwa menjawab “ndak bakpo do, piti awak lai ado saratuih, bia awak tanyo sabu kawan awak”, (tidak apa-apa uang saya ada Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), biar saya coba tanya ke teman saya), kemudian saksi Pgl. ANDRI langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, lalu saksi Pgl. ANDRI mengatakan kepada terdakwa bahwa saksi Pgl. ANDRI akan pergi memperbaiki mobil di rumah saksi Pgl. ANDRI, dan saksi Pgl. ANDRI meminta terdakwa agar menelpon saksi Pgl. ANDRI apabila Narkotika jenis sabu tersebut sudah ada, selanjutnya terdakwa langsung menelpon Pgl. RENGGI dengan berkata “dimano Nggi ?” (dimana RENGGI), lalu Pgl. RENGGI menjawab “awak di Payokumbuah da, apo koba da” (saya sedang berada di Payakumbuh Bang, apa kabar Bang), kemudian terdakwa berkata “mintak tolong uda Nggi uda ka balanjo saratuih limo puluah, lai ado Nggi” (minta tolong abang RENGGI abang ingin membeli Narkotika jenis sabu paket Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) apakah ada RENGGI), dan Pgl. RENGGI menjawab “lai da, poi lah Uda arah ka kampus Unand Payokumbuah kalau lah tibo disitu telfon awak da” (ada Bang, Abang kearah kampus Unand Payakumbuh kalau sudah sampai telpon saya Bang), dan terdakwa berkata “jadih Nggi, kalau lah tibo uda disitu uda telpon Nggi”, (oke RENGGI kalau Abang sudah sampai disana Abang telpon RENGGI, selanjutnya terdakwa pergi ke rumah adik sepupu terdakwa saksi Pgl. MARIA yang berada di belakang rumah terdakwa untuk meminjam sepada motor milik saksi Pgl. MARIA, terdakwa mengatakan kepada saksi Pgl. MARIA mau pergi ke rumah teman terdakwa yang berada di Tanjung Pati untuk menanyakan pekerjaan, dan saksi Pgl. MARIA bersedia meminjamkan sepeda motor miliknya kepada terdakwa, setelah itu terdakwa langsung pergi menuju kearah kampus Unand yang berada di Payakumbuh dan sekira pukul 19.30 wib terdakwa sampai didepan kampus Unand Payakumbuh, dan terdakwa langsung menelpon Pgl. RENGGI dengan berkata “dimano Nggi uda lah tibo di muko kampus Unand” (dimana RENGGI, Abang sudah sampai di depan kampus Unand) lalu Pgl. RENGGI menjawab “jalan lah Uda arah ka muko gerbang kampus tu, sabu lah awak lempar disitu didalam kotak rokok Feloz”,  (jalan Abang kearah depan gerbang kampus, Narkotika jenis sabunya sudah saya lempar didepan gerbang tersebut didalam kotak rokok merk Feloz), kemudian terdakwa langsung mematikan telpon dan langsung menuju ke depan gerbang kampus Unand tersebut, sesampai di depan gerbang kampus tersebut terdakwa melihat kotak rokok merek Feloz diatas jalan didepan gerbang kampus tersebut, kemudian terdakwa mengambil kotak rokok tersebut dan langsung mengeluarkan isi yang ada di dalam kotak rokok tersebut berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dibalut tisu, kemudian terdakwa memasukkan ke dalam saku/kantong celana bagian belakang sebelah kiri yang sedang terdakwa pakai, setelah itu terdakwa memasukkan uang pembelian Narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ke dalam kotak rokok merek Feloz tersebut dan meletakkanya kembali diatas jalan tempat terdakwa mengambil kotak rokok tersebut, selanjutnya terdakwa langsung pergi dari tempat tersebut, diperjalanan pulang ke rumah terdakwa menelpon Pgl. RENGGI dan berkata “Nggi, sabu lah Uda ambiak, pitihnyo Uda masuakan ka dalam kotak rokok Feloz tadi, ambiaklah dimuko gerbang tampek Uda ma ambiak sabu tadi” (RENGGI, sabu sudah Abang ambil, uangnya Abang masukkan ke dalam kotak rokok merk Feloz tadi, ambil didepan gerbang tempat Abang mengambil sabu tadi), dan Pgl. RENGGI menjawab “jadih Da, mokasih Da”  (oke Bang, terimakasih Bang), sekira pukul 20.00 wib sesampainya terdakwa di rumah, terdakwa menelpon saksi Pgl. ANDRI dengan berkata “dimano Ndri, kaniak lah buah lah ado” (dimana ANDRI kesinilah Narkotika jenis sabu sudah ada), lalu saksi Pgl. ANDRI menjawab “awak masih di rumah mampelokan oto DI, beko lah” (saksi masih di rumah memperbaiki mobil DEDI, nanti ya) dan terdakwa berkata “jadih awak tunggu di rumah yo” (oke saksi tunggu dirumah ya), sekira pukul 23.30 wib saksi Pgl. ANDRI datang dan langsung masuk ke dalam kamar terdakwa, kemudian terdakwa langsung mengeluarkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dibungkus palstik klip bening dibalut tisu dari dalam saku/kantong celana bagian belakang sebelah kiri yang terdakwa pakai dan memperlihatkan Narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi Pgl. ANDRI, lalu terdakwa menanyakan kepada saksi Pgl. ANDRI apakah saksi Pgl. ANDRI ingin langsung mengkonsumsi Narkotika tersebut atau bagaimana, dan saksi Pgl. ANDRI menjawab “beko lah” (nanti saja), selanjutnya terdakwa meletakkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut di atas lantai kamar dan saksi Pgl. ANDRI bersama terdakwa bermain handphone di dalam kamar tersebut,  sekira pukul 01.30 wib terdakwa mengatakan kepada saksi Pgl. ANDRI bahwa ingin mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut kemudian terdakwa langsung mengambil bong yang sudah terangkai dengan pipet dan kaca pirex diatas rak sepatu yang berada didalam kamar tersebut, lalu menyerahkan bong tersebut kepada saksi Pgl. ANDRI dan menyuruh saksi Pgl. ANDRI untuk memasukkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut ke dalam kaca pirek, setelah kaca pirek terisi Narkotika jenis sabu selanjutnya saksi Pgl. ANDRI kembali menyerahkan bong tersebut kepada terdakwa kemudian terdakwa langsung menghisap sabu tersebut sebanyak 2 (dua) kali hisap, lalu terdakwa menyerahkan bong tersebut kepada saksi Pgl. ANDRI dan saksi Pgl. ANDRI juga menghisap sabu tersebut sebanyak 2 (dua) kali hisap, setelah itu saksi Pgl. ANDRI kembali menyerahkan bong tersebut kepada terdakwa dan terdakwa kembali hisap sebanyak 2 (dua) kali begitu seterusnya hingga masing-masing telah mengkonsumsi Narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) kali hisap, dan sabu masih bersisa di dalam kaca pirek lalu bong tersebut diletakkan didepan terdakwa dan saksi Pgl. ANDRI duduk sambil bermain handphone, sekira pukul 03.20 wib terdakwa mendengar ada yang datang lalu terdakwa memindahkan posisi bong ke samping duduk terdakwa, lalu saksi Pgl. YUDI datang dan meminta Narkotika jenis ganja kepada terdakwa, namun terdakwa menjawab tidak ada, lalu saksi Pgl. YUDI duduk didepan pintu kamar terdakwa sambil bermain handphone, sekira 10 (sepuluh) menit kemudian tiba-tiba datang tim Satresnarkoba Polres 50 Kota dan langsung mengamankan terdakwa, saksi Pgl. ANDRI dan saksi Pgl. YUDI.

Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Bebas Narkoba Klinik Polres 50 Kota No. SKBN/128/VIII/2026/ KlinikPolres50Kota tanggal 03 Agustus 2026 atas nama DEDI FRANSISKA Pgl. DEDI Bin MARSIS dari Klinik Polres 50 Kota telah melakukan pengujian terhadap pemeriksaan urine terdakwa dengan hasil THC, AMP Positif Tidak Bebas Narkoba.

Bahwa perbuatan terdakwa menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri adalah dilakukan tanpa hak dan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan bukan digunakan untuk kepentingan Ilmu pengetahuan dan teknologi maupun di bidang kesehatan melainkan digunakan sendiri oleh terdakwa.

--------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya